Transformasi peternakan sapi perah bukan lagi wacana masa depan, melainkan realitas yang sedang berlangsung. Perubahan teknologi, dinamika permintaan pasar, perilaku konsumen, serta sistem transaksi ekonomi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan kebijakan publik dalam meresponsnya.
Terlebih lagi dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG), memberikan tekanan kuat atas meningkatnya permintaan akan susu segar dalam negeri (SSDN). Akibatnya, peternakan sapi perah rakyat berada dalam tekanan struktural yang kian besar.
Selama puluhan tahun, kebijakan peternakan sapi perah cenderung dibangun di atas asumsi lama, yakni peternak kecil, produksi SSDN sebagai bahan baku, koperasi sebagai penampung, dan industri pengolah susu (IPS) sebagai penentu harga. Asumsi ini mungkin relevan di masa lalu, tetapi menjadi semakin usang di tengah perubahan lanskap ekonomi yang bergerak ke arah digitalisasi, diferensiasi produk, dan sistem bisnis berbasis pasar.
Sejak era industrialisasi hingga masuk ke fase Internet of Things (IoT) dan ekonomi digital, sektor pertanian dan peternakan telah mengalami perubahan mendasar. Produksi massal bergeser ke produksi spesifik sesuai preferensi konsumen. Komoditas bahan mentah berubah menjadi produk bernilai tambah. Namun, kebijakan peternakan sapi perah masih terlalu fokus pada peningkatan populasi ternak dan volume produksi, bukan pada transformasi sistem bisnis dan kelembagaan peternak.
Perubahan perilaku konsumen yang menuntut produk susu siap saji, aman, berkualitas, dan terlacak asal-usulnya belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kebijakan yang operasional. Negara masih memperlakukan SSDN sebagai komoditas primer, padahal pasar telah bergerak ke arah produk olahan dan diferensiasi nilai. Ketimpangan ini membuat peternak rakyat terjebak sebagai pemasok bahan baku dengan posisi tawar yang lemah.
Masalah semakin kompleks ketika pola transaksi bisnis berubah. Sistem pembayaran di sektor pangan kini cenderung menuju cash before delivery, sementara sebagian besar peternak sapi perah masih bergantung pada sistem pembayaran tertunda (kredit) melalui koperasi. Sayangnya, kebijakan belum cukup hadir untuk menjembatani transisi ini, baik melalui skema pembiayaan yang adaptif, integrasi dengan sistem keuangan digital, maupun perlindungan arus kas peternak.
Koperasi yang seharusnya menjadi instrumen transformasi justru sering terjebak dalam peran administratif dan sosial. Kebijakan koperasi peternakan belum secara serius mendorong koperasi bertransformasi menjadi entitas bisnis modern dengan tata kelola profesional. Banyak koperasi diperlakukan sebagai objek program, bukan sebagai corporate vehicle milik peternak yang mampu mengelola rantai nilai dari hulu ke hilir.
Kritik utama terhadap kebijakan peternakan sapi perah adalah kecenderungannya yang terlalu sektoral. Pendekatan pembangunan masih didominasi oleh intervensi teknis—bibit, pakan, kandang, dan produksi—tanpa diimbangi reformasi kelembagaan, model bisnis, dan akses pasar. Padahal, masalah utama peternakan sapi perah rakyat bukan semata pada kemampuan produksi semata, melainkan pada ketidakmampuan sistem untuk menangkap nilai ekonomi dari perubahan pasar yang lintas sektor.
Transformasi peternakan sapi perah seharusnya diposisikan sebagai agenda kebijakan lintas sektor: pertanian, koperasi, industri, keuangan, dan digital. Negara perlu bergeser dari peran sebagai pelaksana program menjadi enabler transformasi, yang menciptakan ekosistem bisnis kondusif bagi peternak dan koperasi untuk tumbuh sebagai pelaku ekonomi modern.
Tanpa koreksi kebijakan yang mendasar, transformasi peternakan sapi perah akan berlangsung secara timpang, pasar bergerak cepat, sementara peternak rakyat tertinggal. Dalam kondisi demikian, jargon kedaulatan pangan dan penguatan peternak hanya akan menjadi retorika, bukan realitas ekonomi.
Transformasi peternakan sapi perah bukan semata urusan peternak, melainkan cermin kemampuan negara membaca perubahan zaman dan menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang relevan, adaptif, dan berpihak pada masa depan.
Jika ini tidak segera dilakukan, tidak mustahil akan terjadi “disrupsi” yaitu perubahan besar dan cepat yang akan mengganggu cara lama (peternak rakyat) baik di sektor ekonomi, teknologi, sosial, maupun tata kelolanya oleh entitas ekonomi lain non-koperasi, menggantikannya dengan cara baru yang lebih efisien. Dengan kata lain, peternakan rakyat akan terpinggirkan dan tumbuh korporasi yang berjiwa kapitalis. ***
Ditulis oleh:
Rochadi Tawaf
Ketua Asosiasi Holstein Indonesia


