Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini harga telur | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Kenaikan Harga Khusus Telur dan Ayam Tak Efektif

Harga khusus daging ayam dan telur dinilai tidak efektif. (Foto: Pixabay)

Kementerian Perdagangan memutuskan untuk memberikan harga khusus untuk daging ayam dan telur ayam untuk mengompensasi tingginya harga jagung sebagai bahan baku industri pakan ternak. Namun, beberapa kalangan menilai langkah itu belum efektif untuk menyelesaikan masalah harga di pasaran.

Ketua Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sigit Prabowo menyatakan harga daging ayam dan telur ayam sangat terpengaruh pada hukum pasar, bukan pembentukan harga pemerintah. "Biasanya harga jual itu berdasarkan penawaran dan permintaan," kata Sigit dalam sambungan telepon, Kamis (31/1).

Perubahan harga acuan yang telah pemerintah lakukan tahun lalu tidak terlalu berdampak pada peternak. Terlebih langkah pemerintah yang menetapkan kebijakan tersebut tanpa didahului diskusi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Namun, keputusan pemerintah juga saat ini menurutnya cukup tepat untuk menyesuaikan harga pakan, sehingga diharapkan bisa menekan lonjakan harga daging ayam dan telur. Meski demikian, hal lain juga mestinya dipersiapkan adalah mengenai optimalisasi penyerapan jagung lewat Perum Bulog sebagai stabilisator pangan.

Pembenahan pada sektor produksi jagung menjadi penting. Sebab, harga yang terlalu tinggi bisa membatasi daya beli peternak. "Yang perlu diturunkan itu terutama bahan baku pakan seperti jagung," ujar Sigit.

Dia menjelaskan, harga telur ayam dan daging ayam saat ini berada di kisaran Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu per kilogram. Sedangkan harga jagung sudah berada di level Rp 5.300 sampai Rp 6.500 per kilogram.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) Abdullah Mansuri juga mempertanyakan langkah pemerintah yang hanya melakukan koreksi di hilir. Menurut pedagang, harga acuan daging ayam dan telur ayam buatan pemerintah tidak akan memberikan pengaruh pada psikologi pasar.

Mansuri mengungkapkan, pemerintah harus menganalisis inti persoalan agar bisa memperbaiki kondisi harga serta pasokan. Dia pun meyebutkan ada tiga persoalan utama  yang harus mendapat perhatian khusus pemerintah dalam menjaga stabilitas harga ayam dan telur. 

Pertama, pasokan DOC (Day Old Chicken) ayam di peternak harus seimbang. TDengan pengaturan pasokan terhadap permintaan dan penawaran yang tepat,  diharapkan bisa membuat harga jual komoditas membaik dan mengurangi potensi lonjakan signifikan.

Apalagi sebelumnya juga  banyak peternak yang melakukan afkir dini atau pemotongan ayam padahal belum masuk usia dewasa akibat pasokan pakan yang berkurang dan harganya tinggi.

Kedua, proses penggemukan ayam ternak untuk petelur dan pedaging membutuhkan waktu jauh lebih lama. Penyebabnya, Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 yang melarang penggunaan antiobiotik dalam pakan ternak, berlaku sejak 1 Januari 2018. Hal ini juga menyebabkan pasokan ayam dan telur dapat tertunda.

Terakhir, dengan mengendalikan kenaikan harga jagung sebagai pakan untuk ternak. "Harusnya pemerintah sangat memperhatikan faktor produksi, jangan konsultasi ketika masyarakat sudah melakukan kritik," ujar Mansuri.

Dia menyebutkan, jumlah produksi yang rendah juga mengakibatkan tren peralihan konsumsi daging ayam dan telur ayam masyrakat kepada jenis komoditas berprotein lain, seperti ikan serta tahu dan tempe.

Menurutnya, harga satu kilogram daging ayam saat ini sudah sekitar Rp 36 ribu dan harga telur ayam berada pada posisi Rp 25 ribu per kilogram. Peningkatan harga itu juga berdasarkan harga beli di tingkat peternak.

Hal berbeda justru diungkap Ketua Umum Peternak Layer Nasional (PLN) Ki Musbar Mesdi.
Menuurtnya, kenaikan harga jual bisa memberikan acuan baru. Dia menilai, kenaikan harga 10% dari Peraturan Menteri Perdagangan 96 Tahun 2018 membantu peternak karena harga jagung tidak terkendali.

Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho meminta pemerintah untuk mulai mengendalikan harga dan pasokan jagung. Sebab, kenaikan harga daging ayam dan telur ayam memicu kerugian untuk konsumen.

Apalagi, kedua komoditas merupakan komponen penyumbang inflasi yang besar di perdesaan. "Seharusnya pemerintah mengendalikan harga pakan jagung, itu lebih mensejahterakan peternak," kata Andry.

Menurutnya, jagung memiliki berkontribusi sebesar 40% sebagai bahan baku industri pakan ternak, selain dedak, ampas tahu, dan tepung ikan.

Dia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap kurangnya koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Sebab, ketika harga pakan jagung meningkat dan peternak kesulitan, Kementerian Pertanian justru menegaskan akan ada peningkatan ekspor jagung sehingga hal itu terlihat bertolak belakang.

Andry pun meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam melakukan kebijakan, sebab pemburu rente bisa memanfaatkan celah yang merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerapkan harga khusus untuk komoditas ayam dan telur
untuk periode Januari hingga Maret 2019. Kebijakan itu ditempuh untuk menyiasati  harga jagung yang masih tinggi di tingkat peternak yang dapat berdampak terhadap meningkatnya harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di atas harga acuan.

Berdasarkan surat edaran Nomor 82/M-DAG/SD/1/2019 tertanggal 29 Januari 2019, harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak  untuk periode Janurai-Maret 2019 ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per kilogram untuk batas bawah dan Rp 22 ribu per kilogram untuk batas atas.

Sementara itu, harga penjualan kepada konsumen, pemerintah mematoknya sebesar Rp 36 ribu per kilogram untuk daging ayam ras dan Rp 25 ribu per kilogram untuk telur ayam ras. Harga khusus berlaku sejak surat ditandatangani dan selanjutnya bakal kembali mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.

Dibandingkan Permendag 96/2018, aturan harga batas bawah daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak ditentukan sebesar Rp 18 ribu per kilogram. Sedangkan pada batas atas, keduakomoditas itu ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per kilogram.

Sementara itu, aturan juga mengatur harga penjualan di konsumen Rp 34 ribu per kilogram untuk daging ayam ras dan Rp 23 ribu per kilogram untuk telur ayam ras.

Perubahan untuk harga khusus dikarenakan harga daging ayam ras dan telur ayam ras berada di atas harga acuan. (Sumber: katadata.co.id)

Langkah Pemerintah Perbaiki Harga Telur dan Jagung

Pemerintah mengimbau agar peternak meningkatkan kualitas telur (Foto: Infovet) 


Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita turun ke lapangan langsung untuk meninjau pasar serta mengadakan pertemuan dengan peternak ayam petelur di Provinsi Jawa Timur, Rabu (31/10/2018).  

Pada pertemuan tersebut, Ketut menyampaikan beberapa langkah sebagai solusi untuk memperbaiki harga telur di tingkat peternak. Peternak diimbau agar meningkatkan kualitas telur dengan cara segera meregenerasi ayam yang sudah tua dan afkir, karena hal tersebut membuat produksi peternak tidak ekonomis dalam pemeliharaannya. Selain itu, Ketut menganjurkan supaya peternak memperbaiki kualitas telur.

“Kualitas telur mempengaruhi masa simpan telur agar bisa lebih lama, sehingga saat harga telur turun, penjualan masih bisa ditahan,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima Infovet, Kamis (1/11/2018).

Kementan juga meminta kepada perusahaan Pembibit untuk meningkatkan kualitas DOC, sehingga DOC yang diproduksi dan dijual ke para peternak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“DOC yang tidak memenuhi SNI harus dimusnahkan untuk menjaga kualitas dan tidak merugikan para peternak,” tegas Ketut.  

Peternak diimbau untuk membangun kebersamaan dengan menguatkan koperasi yang mengarah berbentuk Korporasi sesuai kebijakan pemerintah, sehingga diharapkan dapat mampu bersaing serta memiliki posisi tawar yang lebih kuat ketika membeli DOC dan pakan.

I Ketut Diarmita
“Saya berharap Koperasi Putra Blitar terus membangun jaringan, agar distribusi telur bukan hanya memenuhi kebutuhan DKI Jakarta, namun harus mengembangkan pemasaran ke provinsi-provinsi lain yang tingkat kebutuhan telurnya tinggi,” imbuh Ketut.  

Bukan hanya masalah harga telur yang cenderung turun, peternak ayam juga tengah menghadapi masalah bahan baku pakan yaitu jagung.  

Pakan menduduki porsi tertinggi dalam usaha peternakan ayam petelur yakni 71% dari biaya produksi. Peternak mandiri umumnya belum mempunyai manajemen stok pakan yang baik untuk mendukung keberlangsungan usahanya.

Ketut juga menyampaikan harapannya agar dimasa mendatang Bulog dapat terlibat dalam bisnis jagung untuk membantu suply kebutuhan jagung  para peternak rakyat.

Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto yang  hadir dalam pertemuan tersebut mengimbau agar para trader telur dan jagung untuk menjaga kestabilan harga, demi terciptanya iklim usaha perunggasan yang baik dan berdaya saing.

Selain bertugas memantau distribusi jagung maupun telur, Tim Satgas Pangan Polri bertugas untuk memastikan lancarnya distribusi bahan pangan. 

“Saya mengimbau supaya tidak ada pihak yang coba bermain-main dalam distribusi jagung dan telur, karena ini menyangkut kebutuhan pangan masyarakat banyak,” tegas Irjen Setyo Wasisto.

Tim Kementerian Pertanian juga telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dan  disepakati langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan jagung dan rendahnya harga telur.

Langkah tersebut antara lain Kabupaten Toli-Toli siap mensuplai jagung ke Blitar, kemudian Kabupaten Blitar disarankan untuk meneruskan dan meningkatkan skala volume telur ke DKI melalui Koperasi Putra Blitar. Peternak Probolinggo dan Tasikmalaya diharapkan dapat mensuplai telur ke Kalimantan Selatan melalui Bulog Divisi Kalimantan Selatan, dimana harga telur di wilayah tersebut saat ini sangat tinggi. (NDV)


Upaya Pemerintah Turunkan Harga Telur

Mentan Amran saat meninjau OP telur ayam di Toko Tani Indonesia. (Foto: Ridwan)
Kementerian Pertanian menggelar operasi pasar (OP) telur ayam di 50 titik, yang digelar di 43 pasar di kawasan Jabodetabek. Telur dijual dengan harga Rp 19.500 per kg.

Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, yang melepas langsung 100 ton telur ayam di Toko Tani Indonesia menyatakan, operasi pasar ini merupakan salah satu cara menstabilkan harga telur ayam di tingkat konsumen yang melonjak mencapai Rp 30.000 per kg.

“Satu minggu terakhir ada kenaikan. Tapi belum seminggu harga sudah turun. Memang disvaritasnya 60 persen. Kita ingin buat pedagang untung, peternak dan kosumen bisa nyaman, semua sejahtera,” ujar Amran, Kamis (19/7).

Ia menyebut, OP akan terus dilakukan sampai harga telur stabil di tingkat konsumen. “Kita guyur terus-menerus ke pasar, jika sudah stabil dan aman kita rem agar tidak mengganggu peternak kecil,” ucapnya.

Ia pun menghimbau peternak bisa meningkatkan produksi untuk mengantisipasi melonjaknya harga. “Kalau demand meningkat, supply-nya kita tambah. Intinya kita harus menambah produksi,” imbuhnya.

Kegiatan yang melibatkan peternak ini juga digelar di beberapa kota besar di Indonesia. Menurut Atung salah satu peternak petelur Pinsar Indonesia yang ikut berpartisipasi menyebut, saat itu penurunan harga telur sudah terjadi di beberapa daerah.

“Di wilayah timur dan tengah harga sudah 19 ribu per kg, di Jakarta sudah 21 ribu lebih lah per kg. Perlahan mulai turun. Kalau dieceran harga 25-26 ribu per kg masih normal lah, karena mereka belinya pas harga lagi tinggi. 2-4 hari ke depan akan turun,” kata Atung saat ditemui Infovet.

Ia menilai, penyebab terjadinya kenaikan harga telur karena faktor libur panjang pasca lebaran dan banyaknya hajatan. “Demand-nya jadi meningkat, walau dikit-dikit jadi banyak juga semua,” tukasnya. 

Diwaktu yang sama, pantauan Infovet mengenai info harga telur melalui website Pinsar Indonesia. (RBS)


Wilayah Jabotabek dan Banten
Harga (Rp per kg)
Kamis, 19 Juli 2018
Minggu, 22 Juli 2018
Serang
22.000-22.500
22.500-22.700
Tangerang
23.000
23.000
Jakarta
22.500-23.000
22.500-23.000
Bogor
23.000
23.000
Cianjur
23.000
23.000
Sukabumi
23.000
23.000
Bekasi
23.000-24.000
23.000
Bandung
22.300
22.800
Tasikmalya
23.000
23.000
Cirebon
21.500
21.500
Kuningan
21.500
21.500

Sumber: Info harga telur Pinsar Indonesia, 2018.

Hilirisasi, untuk Stabilitas Harga dan Kesehatan Unggas





Saat tulisan ini disusun, harga daging ayam di pasar tradisional di wilayah Jakarta sekitar Rp 37 ribu per kg, harga telur ayam Rp 24 ribu per kg. Berbagai media memberitakan, memasuki bulan puasa, masyarakat mengeluh harga terus melonjak. Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementan tampak sibuk mengupayakan agar harga kebutuhan pokok masyarakat tidak mengalami kenaikan.

Dalam kasus ini, peternak unggas mendapat bagian yang disalahkan karena dianggap menjual ayam dan telur dengan harga terlalu tinggi. Padahal fakta di lapangan tidak demikian. Harga telur di Blitar Rp 17 ribu per kg, di Pakanbaru bahkan hanya Rp 16 ribu per kg. Ini adalah harga yang normal, tidak ada lonjakan sama sekali, bahkan pakanbaru harga lebih rendah dari harga normal. Memang, menjelang bulan Puasa, harga di peternak sempat mengalami kenaikan, namun masuk pekan kedua sudah mulai kembali ke harga normal. Bahkan, dibanding dengan harga acuan Kementan sebesar Rp 18 ribu per kg untuk telur maupun ayam hidup, harga di peternak di sebagian daerah masih di bawah harga acuan pemerintah.

Pelaku usaha peternakan sebagai produsen sejatinya wajar jika berharap adanya kenaikan harga di waktu permintaan naik. Setidaknya bagi mereka, ada saatnya untuk menikmati untung, karena di bulan-bulan lain meskipun harga jatuh, mereka tetap berkomitmen tidak melakukan mogok produksi. “Meski rugi, saya tetap pelihara, untuk menjaga kelangsungan hubungan bisnis,” ujar para peternak.

Ingat kasus 2014 hingga 2016, harga ayam dan telur berada di bawah harga pokok produksi selama berbulan-bulan. Sebagian peternak yang tidak kuat untuk menanggung kerugian terpaksa mengistirahatkan kandangnya, bahkan ada yang berhenti total dan mengupayakan mengais rejeki dengan upaya lainnya.

Publik mungkin kurang paham bahwa menjalankan usaha “barang hidup” dalam sebuah negara kepulauan yang sangat luas ini sangat berbeda dengan memproduksi barang manufaktur.  Produsen peralatan rumah tangga dapat melakukan proyeksi bahwa di bulan tertentu misalkan menjelang lebaran dan saat tahun baru, terjadi lonjakan permintaan alat rumah tangga. Hal ini dapat diantisipasi dengan jumlah produksi yang sesuai kebutuhan pasar. Jika di saat tertentu terjadi oversupply juga tidak terlalu menjadi masalah karena barang yang diproduksi dapat disimpan di gudang dan dapat di jual kembali di saat permintaan melonjak.

Menjalankan usaha peternakan, tidak bisa dijalankan seperti memproduksi alat rumah tangga. Prediksi naik turunnya permintaan harus lebih cermat. Supply demand sepanjang tahun di sebuah negara harus dianalisa sehingga dapat diprediksi pergerakan naik turunnya permintaan.  Pertumbuhan ekonomi wilayah, laju inflasi dan tingkat kesadaran masyarakat akan konsumsi protein hewan ikut mempengaruhi permintaan. Pergerakan permintaan juga harus dilihat per daerah, karena Indonesia memiliki adat konsumsi protein hewani yang berbeda-beda waktunya.  Musim hajatan di berbagai daerah yang waktunya tidak seragam biasanya ikut berkontribusi meningkatkan konsumsi protein hewani.

Sementara itu dari sisi produksi juga ada beberapa aspek yang harus dikaji agar bisa menyediakan produk peternakan sesuai permintaan. Misalkan saja wabah penyakit hewan, kelangkaan produksi bibit, musim kemarau panjang, pasokan bahan baku pakan dan sebagainya, akan berpengaruh pada kualitas dan kuantitas produksi.
Ini semua tidak bisa bisa diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Jika produksi peternakan diserahkan ke mekanisme pasar, resikonya adalah produksi tidak bisa terkendali. Ketika diprediksi bahwa saat tertentu akan terjadi lonjakan permintaan semua pelaku usaha akan berlomba memproduksi, hingga akibatnya terjadi oversupply dan harga anjlok.

Tahap berikutnya, karena harga jatuh, pelaku usaha akan mengurangi produksi. Sebagian di antaranya berhenti total. Selanjutnya karena para pelaku usaha mengurangi produksinya maka pasokan berkurang hingga di bawah permintaan. Harga menjadi naik kembali. Demikian seterusnya, setelah harga naik, gairah usaha peternakan kembali meningkat hingga kembali terjadi oversupply.

Kejadian ini berputar-putar terus dengan skala gejolak yang makin membesar, akibat konsumsi protein dan jumlah penduduk terus meningkat. Untuk memudahkan pemahaman terhadap permasalahan unggas, Dr Soehadji (Dirjen Peternakan 1988-1996) menggambarkan masalah ini sebagai lingkaran siput.

Bagaimana mengatasi semua ini? Sebagaimana disebut di muka, manajamen pengendalian produksi tetap harus dilakukan oleh pemerintah. Adanya tim ahli Dirjen PKH saat ini sebagai tim untuk menganalisa supply demand unggas, adalah langkah yang baik. Hendaknya kita tidak apriori dengan upaya ini. Publik harus mendukung dan mengkritisi jika ada kekurangan.

Langkah ini perlu dilanjutkan dengan langkah lain untuk mengurangi gejolak, yaitu hilirisasi perunggasan. Gagasan hilirisasi sudah cukup lama bergaung, namun belum berjalan optimal. Maksud hilirisasi adalah upaya memperkuat industri hilir perunggasan mulai dari pemotongan, penyimpanan dan pengolahan. Asumsi bahwa gejolak akan semakin besar adalah apabila industri hilir tidak digarap. Jika mayoritas masyarakat membeli ayam harus dalam bentuk ayam hidup, maka gejolak akan terus membesar. Itu sebabnya masyarakat harus dibiasakan membeli ayam beku, ayam dingin segar dan hasil olahannya.

Dengan indusri hilir yang baik, keuntungannya bukan hanya pada stabilitas harga, tapi juga kesehatan unggas dan juga kesehatan konsumen. Penyebaran penyakit AI (dan beberapa penyakit lain) akan lebih terkendali jika peredaran perdagangan ayam bukan lagi ayam hidup.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah bagaimana agar konsumen membeli ayam dengan harga yang wajar dan seirama dengan harga di peternak. Kementerian Perdagangan perlu mengurai masalah ini dengan secermat-cermatnya. Jangan seperti sekarang, konsumen membeli produk unggas dengan harga mahal, padahal peternak tidak menikmati harga yang melonjak tinggi. ***

Editorial Majalah Infovet Edisi 288/Juli 2018

BEGINI LANGKAH KEMENTAN ATASI GEJOLAK HARGA DAGING DAN TELUR AYAM

JAKARTA, 30 Maret 2017. Dalam rangka mengatasi permasalahan perunggasan di Indonesia saat ini, terutama terkait adanya penurunan harga ayam hidup (broiler dan jantan layer) serta telur dibawah harga pokok produksi, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3035/Kpts/PK010/F/03/2017 tentang Pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer dan FS Ayam Layer tanggal 29 Maret 2017.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah di bagian hulu untuk menata bisnis perunggasan di Indonesia, dengan tujuan melakukan supply management (manajemen pasokan). Pemerintah bersama-sama dengan Tim Analisis dan Tim Asistensi perunggasan dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini, maka perlu mengatur kembali pasokan bibit agar sesuai dengan naik turunnya permintaan, sehingga tidak terjadi over supply,” ungkap Dirjen PKH I Ketut Diarmita.
Dirjen PKH Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita
siap mendampingi pihak Istana menerima
perwakilan peternak yang berdemo siang ini Kamis, (30/3).  
Tujuh (7) langkah yang dilakukan Kementan untuk mengatasi masalah perunggasan di bagian hulu yaitu: 1). Penerbitan Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras; 2). Pembentukan Tim Analisis, Tim Asistensi dan Tim Pengawas dalam mendukung pelaksanaan Permentan Nomor 61 Tahun 2016; 3). Analisis daging dan telur ayam ras; 4). Pertemuan dengan stakeholder terkait dengan dinamika perunggasan nasional; 5). Pemantauan ke pelaku usaha terkait pelaksanaan Permentan Nomor 61 Tahun 2016 oleh Tim Pengawas Ayam Ras dalam kesiapan Sertifikasi Produk DOC FS; 6). Penerbitan Surat Edaran Dirjen PKH No. 02926/SE/PK.010/F/03/2017 tentang Pengurangan DOC FS Broiler, dan SE Dirjen PKH Nomor 03035/SE/PK.010/F/03/2017 perihal Pengurangan DOC FS Jantan Layer; 7). Penerbitan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3035/Kpts/PK010/F/03/2017 untuk menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer dan FS Ayam Layer.
Menurut I Ketut Diarmita, kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga Live Bird Broiler dan Live Bird Jantan Layer yang berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dan berdasarkan rekomendasi dari Tim Analisis dan Tim Asistensi pada tanggal 22 Maret 2017, sehingga pada tanggal 24 Maret 2017 dikeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH tentang Pengurangan DOC FS.
Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan perhitungan potensi produksi DOC FS Broiler rata-rata 63.000.000 ekor/minggu, sehingga perlu dilakukan pengurangan produksi DOC FS Broiler sebanyak 5.000.000 ekor/minggu secara nasional dari Pembibit PS Broiler yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan suplai dan demand. Oleh karena itu, peningkatan populasi ayam ras harus diimbangi dengan seberapa besar kebutuhan atau permintaan untuk menghindari terjadinya penurunan harga akibat over supply daging ayam.
“Para Pembibit Parent Stock (PS) Broiler untuk melakukan pengurangan produksi DOC FS sebanyak 8% dari total produksi di perusahaan melalui setting telur tertunas. Selain itu juga,  Pembibit PS Jantan Layer untuk melakukan pengurangan produksi DOC FS Jantan Layer sebanyak 20% dari total produksi,” kata I Ketut Diarmita.
Perwakilan peternak yang diterima di Istana Negara. 
Lebih lanjut disampaikan, dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian tersebut juga disebutkan mengenai pengurangan FS layer dilakukan melalui afkir FS layer usia diatas 70 minggu pada peternak yang memiliki FS layer di atas 100.000 ekor.
“Pengurangan ini dilakukan secara bertahap mulai tanggal 27 Maret 2017 dan akan ditinjau kembali setiap 2 minggu oleh Ditjen PKH. Selanjutnya para pelaku usaha dalam melaksanakan pengurangan DOC FS Broiler dan DOC FS Jantan Layer serta FS Layer wajib menyampaikan laporannya secara tertulis kepada Dirjen PKH,” jelas I Ketut Diarmita.
“Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan ke kami bahwa mereka sudah mulai melaksanakan himbauan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PKH. Beberapa perusahaan memanfaatkan dana CSR mereka dengan cara membagikan telur ke panti asuhan, panti jompo, pondok pesantren dan lain-lain,” tambahnya.
“Pengawasan akan dilakukan cross monitoring oleh Tim Analisis dan Pengawas Bibit Ternak Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya,” ungkap I Ketut Diarmita.
Langkah-langkah yang akan dilaksanakan Ditjen PKH selanjutnya, yaitu: 1) Revisi Permentan Nomor 61 Tahun 2016 dengan memasukkan pengaturan terhadap distribusi DOC Layer; 2). Pemantauan terhadap pengurangan produksi DOC FS di perusahaan PS di sentra produksi utama (hatchery); 3). Evaluasi dampak pengurangan produksi DOC FS; 4). Perbaikan data dari sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan; 5). Penyusunan Road Map Ras Pedaging dan Petelur Tahun 2017-2019; 6). Pemetaan wilayah produksi dan distribusi Ayam Ras Pedaging dan petelur yang disinkronkan dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Sedangkan untuk di hilir, Ditjen PKH juga terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan, penyimpanan dan pengolahan. Sehingga hasil usaha peternak tidak lagi dijual sebagai ayam segar atau telur segar melainkan ayam beku, ayam olahan, tepung telur ataupun inovasi produk lainnya. “Hal ini mengingat pasar untuk komoditi unggas di Indonesia didominasi fresh commodity, sehingga produk mudah rusak. Kecepatan distribusi dan keseimbangan supply demand menjadi faktor penting penentu harga, sehingga intervensi pemerintah perlu dilakukan dari hulu hingga hilir”, tambah Dirjen PKH menjelaskan.
Lebih lanjut I Ketut Diarmita, MP menghimbau agar peternak memperbaiki manajemen pemeliharaan dan menerapkan prinsip-prinsip animal welfare, biosecurity dan treacibility. Selain itu juga perlu modernisasi supply chain from farm to table. I Ketut Diarmita menyampaikan, saat ini perusahaan yang memiliki Rumah Pemotongan Ayam (RPA) telah melakukan penyimpanan dengan fasilitas cold storage, hanya mampu menampung stock sebesar 15-20% dari total produksi.
“Peternak mandiri maupun integrator saat ini sama-sama menjual ayam hidup, maka keduanya terjebak pada commodity trap (jebakan komoditi dimana harga tergantung pada supply demand), sehingga jika harga jatuh, peternak dengan modal kecil yang umumnya tidak memiliki cadangan dana ketika harga jatuh akan mudah mengalami kebangkrutan,” ungkap I Ketut Diarmita.
Untuk itu, Pemerintah telah mewajibkan bagi pelaku usaha dengan kapasitas produksi produksi paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) per minggu harus mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Sehingga angka penjualan ayam beku dapat ditingkatkan untuk mengurangi terjadinya commodity trap yang terjadi selama ini.
“Pemerintah melalui Ditjen PKH juga terus melakukan kampanye Ayam Dingin Segar yang sudah dilakukan di 20 titik untuk wilayah Jabodetabek saat ini,” kata I Ketut Diarmita. “Selain itu juga Ditjen PKH terus mendorong perusahaan integrator untuk membuka pasar di luar negeri. Para pelaku industri perunggasan diharapkan dapat menjual produk daging ayamnya ke pasar di luar negeri, sehingga pasar dalam negeri dapat diisi oleh peternakan unggas rakyat,” kata I Ketut Diarmita menambahkan.
Dirjen PKH menjelaskan, untuk daging ayam olahan kita juga sedang mengupayakan dan mendorong agar beberapa unit usaha pengolahan daging ayam yang telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Jepang agar segera merealisasikan ekspornya. “Hal ini tentunya diharapkan dapat menyusul keberhasilan Indonesia ekspor ke PNG saat ini, dan sejak tahun 2015 Indonesia juga telah mengekspor telur ayam tetas (Hatching Eggs) ke negara Myanmar,” ungkap I Ketut Diarmita.
“Jika semua sudah berjalan sebagaimana mestinya, cara ini tentunya akan efektif untuk mengurangi gejolak harga yang tidak wajar,” ujar I Ketut Diarmita. (wan)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer