|
Munas PPSKI XI 2020 melalui daring. (Foto: Istimewa) |
Sabtu, 12 Desember 2020, Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) resmi melaksanakan Musyawarah Nasional yang ke-IX.
Dihadiri sebanyak 128 orang terdiri dari Pengurus Pleno DPP PPSKI, 20 DPD PPSKI dari 22 Anggota PPSKI se-Indonesia dan peternak sapi/kerbau, pelaku usaha/asosiasi peternakan sapi dan kerbau, pemerintah bidang peternakan, lembaga penelitian/perguruan tinggi/mahasiswa peternakan dan tamu undangan.
Melalui keterangan tertulis dari PPSKI, Munas kali ini mengangkat tema “Reposisi dan Reaktualisasi PPSKI dalam Meningkatkan Daya Saing Peternak Rakyat di Era Digital”. Sebagai organisasi profesi peternak sapi dan kerbau tertua di Indonesia, PPSKI akan mereposisi dan mereaktualisasi organisasi baik secara internal dan eksternal dalam pengembangan sapi dan kerbau di Indonesia.
Adapun hasil yang dicapai dalam Munas IX tersebut:
1. Penetapan Ketua Umum PPSKI 2020-2025. Telah dipilih secara aklamasi Ketua Umum DPP PPSKI adalah Drh Nanang Purus Sumbendro, seorang peternak/pengurus DPD PPSKI Provinsi Lampung.
2. Menetapkan AD/ART PPSKI. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diterima dengan beberapa catatan kecil untuk diperbaiki, yaitu penambahan struktur organisasi ketua bidang advokasi/penyuluhan, serta domisili organisasi.
3. Menetapkan program kerja PPSKI 2020-2025. Menetapkan garis besar program kerja dalam ruang lingkup kerja komoditi ternak sapi perah, sapi daging, kerbau dan advokasi kepada peternak. Dalam program kerja ini, kegiatan kerja PPSKI akan disetarakan aktivitas masing-masing komoditi ternak.
4. Resolusi peternak sapi dan kerbau 2020. Resolusi peternak sapi dan kerbau merupakan sikap PPSKI yang merespon perkembangan teknologi dan zaman.
Resolusi peternak sapi dan kerbau Indonesia 2020, berdasar kepada eksisting kondisi, potensi yang dimiliki negeri ini dan dalam rangka membangun peternakan sapi dan kerbau nasional melalui ketahanan pangan, menuju kedaulatan pangan protein hewani, maka para peternak sapi dan kerbau Indonesia mengajukan resolusi sebagai berikut:
• Bidang Peternakan Sapi Pedaging dan Kerbau
1. Penyelamatan sapi/kerbau betina produktif (SBP) dilakukan secara konsisten. Sebagian SBP dari kawasan padat ternak dapat direlokasikan ke wilayah pengembangan di perkebunan kelapa sawit atau lahan bekas tambang. Untuk hal ini, diperlukan instrumen kebijakan pemerintah dan inisiatif untuk daerah, peternak dan pelaku usaha.
2. Revitalisasi Village Breeding Centre, melalui pola klaster sapi/kerbau di kawasan-kawasan prudusen sapi/kerbau. Program pengembangan klaster ini dilakukan dengan kemitraan antara peterna rakyat dengan perusahaan. Pelaksanaan IB dapat dibarengi dengan InKA untuk meningkatkan calving rate dan dukungan pembangunan feed bank berbasis sumber daya lokal.
3. Mempercepat pengembangan sistem integrasi tanaman-ternak, terutama sawit-sapi dan/kerbau dengan mendorong PTPN, swasta dan masyarakat, dengan memanfaatkan sapi lokal/kerbau maupun bibit komersial dengan dukungan insentif bagi pelaku usaha.
4. Revitalisasi RPH berlandaskan “kesejahteraan ternak” menuju terciptanya rantai dingin dalam ketersediaan daging sapi nasional, secara bertahap menghentikan pemotongan ternak sapi/kerbau di luar RPH (kecuali untuk keperluan keagamaan/sosial budaya).
5. Dalam upaya meningkatkan populasi ternak sapi/kerbau, diharapkan pemerintah menerbitkan kebijakan kemitraan pengembangan betina produktif maupun penggemukan, bagi industri penggemukan dan importir daging dalam kegiatan pembiakan/penggemukan bersama peternak rakyat.
6. Pemberdayaan infrastruktur penunjang bagi pembangunan peternakan sapi/kerbau seperti pasar hewan, karantina, transportasi darat dan laut, sistem logistik dan kebijakan pendukungnya.
7. Perlu adanya penetapan data populasi ternak sapi/kerbau yang akuntabel, sehingga mampu memprediksi pembangunan peternakan sapi dan kerbau secara nasional.
8. Penurunan populasi ternak kerbau merupakan keniscayaan, faktor utamanya disebabkan oleh ketiadaan perhatian pemerintah terhadap upaya pengembangan ternak ini secara nasional. Oleh karenanya diperlukan upaya peningkatkan produksi dan produktivitas kerbau asli indonesia yang tertera dalam rancangan program nasional maupun regional dengan cara memberikan kesetaraan perlakukan antara ternak sapi dan kerbau.
9. Peningkatan populasi kerbau lokal seperti kerbau di wilayah Pampangan Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumbawa, Sulawesi Selatan dan lainnya perlu diukung oleh teknologi dan dukungan dana yang memadai, kebijakan yang berpihak kepada komoditi ternak kerbau, serta melibatkan masyarakat dan dukungan teknologi maupun kearifan lokal.
10. Pemerintah segera meninjau ulang pengembangan ternak sapi-sapi Double Muscle (BB dan GB) yang telah dirilis penyebarannya bagi peternak rakyat, mengingat dampak negatifnya di masa mendatang dan akan merugikan pembangunan peternakan nasional.
• Bidang Peternakan Sapi Perah
1. Menurunya produksi susu sapi nasional sebagai akibat depopulasi sapi perah sebagai dampak dari mahalnya harga daging sapi. Untuk itu, perlu kebijakan perlindungan populasi melalui penyesuaian harga jual susu segar ke Industri Pengolahan Susu, ataupun melalui pengembangan Industri Menengah Persusuan Nasional dan merealisasikan secara konsisten program minum susu segar bagi anak usia sekolah.
2. Dalam rangka meningkatkan produktivitas peternakan sapi perah rakyat, perlu dilakukan pemberdayaan penyebaran sapi-sapi pejantan FH hasil progeny melalui pemberdayaan kelembagaan Asosiasi Holstein Indonesia yang mapan.
3. Pemerintah perlu memberikan dukungan dan fasilitas finansial, peralatan, serta kelembagaan koperasi guna percepatan pengembangan peternakan sapi perah di dalam negeri. Hal ini disebabkan karena sampai saat ini usaha peternakan sapi perah rakyat belum mampu memberikan peningkatan kesejahteraannya. Untuk itu, kiranya pemerintah dapat melakukan revitalisasi asosiasi dan kelembagaan koperasi peternak sapi perah rakyat. (INF)