Aksi solidaritas "Client Awareness" digelar untuk mendukung drh Indhira (Foto: Istimewa) |
Persatuan
Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menggelar aksi solidaritas untuk memperjuangkan
penegakan keadilan dan membela hak profesi dokter hewan di Indonesia.
"Kehadiran
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PDHI, Dr drh Heru Setijanto, PAVet, bersama 50
dokter hewan perwakilan dari beberapa cabang di Pengadilan Tangerang menunjukkan
dukungan moril PDHI.” Demikian pernyataan tertulis PB PDHI yang diterima Infovet, Selasa (18/9/2018).
Aksi
solidaritas yang disebut "Client
Awareness" ini dilakukan terkait kasus hukum yang menimpa salah satu
anggotanya, yakni drh Indhira yang harus menjalani persidangan seorang diri di Pengadilan
Negeri Tangerang, Banten.
Kronologis
kejadian sehingga drh Indhira akhirnya tersandung kasus hukum bermula pada peristiwa
pada tanggal 28 Mei 2018, di mana seorang warga yang setelah seekor anak
anjingnya mati karena kecacingan parah. Pada malam hari tanggal 28 Mei itu anak
anjing lain yang sekelahiran baru dibawa periksa ke dokter hewan yang hampir
tutup jadwal praktiknya.
Pemilik
memaksa untuk diperiksa. Padahal sang dokter sudah lelah dan sakit flu. Dengan
penuh tanggung jawab drh Indhira memberikan penanganan pertama dan menyarankan
agar terapi dilanjutkan keesokan harinya di rumah pemilik.
Keesokan harinya dengan alasan sulit dihubungi, pemilik
membawa anak anjing tersebut ke dokter hewan praktik yang lain. Tragisnya,
anak anjing itu mati di sana, dan drh Indhira sudah meminta maaf dan minta
untuk dimaklumi, karena kondisinya yang sakit
pada saat itu.
Hubungan klien-dokter sempat membaik, tetapi belakangan pemilik menuntut ganti rugi. Awalnya Rp 500
juta, berkembang menjadi gugatan Rp 250 juta untuk ganti rugi kematian anjing,
dan Rp 1,3 miliar untuk kerugian imaterial dan penyitaan seluruh aset milik
dokter hewan.
Meskipun
peristiwa kematian anak anjing tersebut terjadi di luar penanganannya, namun
pada tanggal 17 September 2018, drh Indhira ini harus menjalani persidangan seorang
diri di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Apakah pantas drh Indhira dituntut? Jika menuntut, mestinya
digunakan alur logika. Ditegaskan bahwa dokter hewan adalah profesi penyembuh, tetapi
tidak serta merta dapat menyembuhkan semua jenis penyakit.
Pernyataan PDHI, jika penyakitnya sudah parah, sebagaimana terjadi pada anak anjing
yang sekelahiran tersebut pasti tidak dapat tertolong. Salah satu penyebabnya
adalah tindakan pergi ke dokter hewan sudah terlambat. Dalam konteks ini tentu
dokter hewan tidak bisa disalahkan, apalagi matinya tidak pada saat dirawat
oleh dokter hewan tersebut.
Di
sini lah, kata PDHI, diperlukan kesadaran bagaimana menjadi pemilik hewan yang
baik ataupun menjadi "client"
yang baik. Kasus
ini tidak mungkin terjadi jika terbangun adanya kesadaran klien. Karena itu
aksi PDHI sebagai aksi solidaritas "Client
Awareness" untuk kasus hukum drh Indhira.
PDHI
berkewajiban membantu semua anggotanya. Untuk itu, PDHI turut hadir untuk
memberikan dukungan kepada drh Indhira, baik secara teknis berupa bantuan hukum
maupun bersifat non-teknis berupa dukungan moril
Dukungan
PB PDHI beserta pengurus cabangnya yang tersebar di 52 daerah pada aksi
solidaritas adalah untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak hak
profesi dokter hewan serta penegakan kode etik dokter hewan.
Ketua
umum PB PDHI, Heru Setijanto menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk kuasa hukum
untuk membantu dokter Indhira menghadapi kasusnya di persidangan sebagai bentuk
bantuan hukum
Ia menambahkan, Organisasi Pengacara Perempuan Indonesia (OPPI) tergerak hatinya mengajukan diri sebagai kuasa hukum PDHI untuk mendampingi dokter Indhira di pengadilan. (Rilis PDHI)