-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI MARET 2023

INFOVET EDISI MARET 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

Aksi Solidaritas untuk Dokter Hewan Indhira

On September 18, 2018

Aksi solidaritas "Client Awareness" digelar untuk mendukung drh Indhira (Foto: Istimewa)


Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menggelar aksi solidaritas untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak profesi dokter hewan di Indonesia.

"Kehadiran Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PDHI, Dr drh Heru Setijanto, PAVet, bersama 50 dokter hewan perwakilan dari beberapa cabang di Pengadilan Tangerang menunjukkan dukungan moril PDHI.” Demikian pernyataan tertulis PB PDHI yang diterima Infovet, Selasa (18/9/2018).

Aksi solidaritas yang disebut "Client Awareness" ini dilakukan terkait kasus hukum yang menimpa salah satu anggotanya, yakni drh Indhira yang harus menjalani persidangan seorang diri di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Kronologis kejadian sehingga drh Indhira akhirnya tersandung kasus hukum bermula pada peristiwa pada tanggal 28 Mei 2018, di mana seorang warga yang setelah seekor anak anjingnya mati karena kecacingan parah. Pada malam hari tanggal 28 Mei itu anak anjing lain yang sekelahiran baru dibawa periksa ke dokter hewan yang hampir tutup jadwal praktiknya.

Pemilik memaksa untuk diperiksa. Padahal sang dokter sudah lelah dan sakit flu. Dengan penuh tanggung jawab drh Indhira memberikan penanganan pertama dan menyarankan agar terapi dilanjutkan keesokan harinya di rumah pemilik.

Keesokan harinya dengan alasan sulit dihubungi,  pemilik membawa anak anjing tersebut ke dokter hewan praktik yang lain. Tragisnya, anak anjing itu mati di sana, dan drh Indhira sudah meminta maaf dan minta untuk  dimaklumi, karena kondisinya yang sakit pada saat itu.

Hubungan klien-dokter sempat membaik, tetapi belakangan pemilik menuntut ganti rugi. Awalnya Rp 500 juta, berkembang menjadi gugatan Rp 250 juta untuk ganti rugi kematian anjing, dan Rp 1,3 miliar untuk kerugian imaterial dan penyitaan seluruh aset milik dokter hewan.

Meskipun peristiwa kematian anak anjing tersebut terjadi di luar penanganannya, namun pada tanggal 17 September 2018, drh Indhira ini harus menjalani persidangan seorang diri di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Apakah pantas drh Indhira dituntut? Jika menuntut, mestinya digunakan alur logika. Ditegaskan bahwa dokter hewan adalah profesi penyembuh, tetapi tidak serta merta dapat menyembuhkan semua jenis penyakit.

Pernyataan PDHI, jika penyakitnya sudah parah, sebagaimana terjadi pada anak anjing yang sekelahiran tersebut pasti tidak dapat tertolong. Salah satu penyebabnya adalah tindakan pergi ke dokter hewan sudah terlambat. Dalam konteks ini tentu dokter hewan tidak bisa disalahkan, apalagi matinya tidak pada saat dirawat oleh dokter hewan tersebut.

Di sini lah, kata PDHI, diperlukan kesadaran bagaimana menjadi pemilik hewan yang baik ataupun menjadi "client" yang baik. Kasus ini tidak mungkin terjadi jika terbangun adanya kesadaran klien. Karena itu aksi PDHI sebagai aksi solidaritas "Client Awareness" untuk kasus hukum drh Indhira.

PDHI berkewajiban membantu semua anggotanya. Untuk itu, PDHI turut hadir untuk memberikan dukungan kepada drh Indhira, baik secara teknis berupa bantuan hukum maupun bersifat non-teknis berupa dukungan moril

Dukungan PB PDHI beserta pengurus cabangnya yang tersebar di 52 daerah pada aksi solidaritas adalah untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak hak profesi dokter hewan serta penegakan kode etik dokter hewan.

Ketua umum PB PDHI, Heru Setijanto menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk kuasa hukum untuk membantu dokter Indhira menghadapi kasusnya di persidangan sebagai bentuk bantuan hukum

Ia menambahkan, Organisasi Pengacara Perempuan Indonesia (OPPI) tergerak hatinya mengajukan diri sebagai kuasa hukum PDHI untuk mendampingi dokter Indhira di pengadilan. (Rilis PDHI)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer