Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini PP Otoritas Veteriner, Angin Segar Bagi Dokter Hewan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PP Otoritas Veteriner, Angin Segar Bagi Dokter Hewan



Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner yang ditandatangani Presiden Jokowi 20 Januari 2017, menjadi angin segar bagi dokter hewan profesional dalam memiliki kewenangan penuh menetapkan kebijakan tentang kesehatan hewan. Benarkah?
Kendati demikian, kebijakan tersebut belum diimplementasikan dalam struktur dan teknis operasional yang jelas.

“Sebenarnya statusnya masih menunggu diterbitkannya petunjuk teknis dan kami berharap cepat diimplementasikan,” ungkap Dr drh Heru Setijanto, Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dijumpai Infovet di kawasan Serpong beberapa waktu lalu.

PP tentang Otoritas Veteriner, kata Heru merupakan amanat dari Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua PDHI, Dr drh Heru Setijanto
Berbincang-bincang dengan Infovet, Heru menjelaskan peran dokter hewan di era globalisasi tidak hanya dituntut untuk menangani masalah kesehatan hewan semata. Dokter hewan juga bertanggung-jawab menjaga kesehatan kesehatan masyarakat melalui pembangunan di bidag ketahanan pangan, jaminan keamanan pangan, dan sebagai penyangga daya saing bangsa.

Selain itu, faktor lingkungan juga menjadi tanggung-jawab seorang dokter hewan, terutama dalam perlindungan plasma nutfah dan pelestarian lingkungan yang bermuara dalam pencegahan dampak pemanasan global.

Sementara otoritas veteriner mempunyai peran dalam beberapa bidang yang terkait dengan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, penanganan zoonosis, kesehatan satwa/konservasi, kesehatan ikan, dan kaitannya dengan pertahananan keamanan serta perdagangan.

Terpapar pada pasal 1 PP Nomor 3 Tahun 2017, bahwa otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung-jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.

Selain itu juga disebutkan Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh pemerintah dan diselenggarakan oleh otoritas veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara kesehatan hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu. Lingkup kerjanya diantaranya adalah kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, karantina hewan, dan kesejahteraan hewan.

Selanjutnya, tercantum pada pasal 2 bahwa otoritas veteriner bertugas menyiapkan rumusan serta melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. 

Pada Bab II Kelembagaan Otoritas Veteriner pasal 7 bahwa otoritas veteriner nasional dipimpin oleh pejabat otoritas veteriner nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Syarat untuk diangkat sebagai pejabat dimaksud diantaranya telah ditetapkan oleh menteri sebagai dokter hewan berwenang, memiliki keahlian dan pengalaman dan menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang kesehatan hewan, kesmavet, atau karantina hewan.

Otoritas veteriner pada pasal 5 PP Nomor 3 Tahun 2017 dijelaskan otoritas veteriner terdiri atas otoritas veteriner nasional, otoritas veteriner kementerian, otoritas veteriner provinsi, dan otoritas veteriner kabupaten/kota.

“Langkah pertama yang harus ditempuh dalam mewujudkan tegaknya otoritas veteriner, percepatan implementasi PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang otoritas veteriner dengan penerbitan permentan yang diamanatkan,” terang dosen tetap Fakultas Kedokteran Hewan, IPB ini.

Diharapkan hadirnya PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner dapat mengakomodasi kewenangan dokter hewan, lanjut Heru.  

Seiring berjalannya waktu, perubahan-perubahan terus dilakukan oleh pemerintah terhadap lembaga yang bersinggungan langsung dengan kesehatan hewan. Panjangnya proses tersebut terjadi karena peran dokter hewan yang kompleks.

Menurut Heru,  dokter hewan tidak hanya bertindak dalam mengobati hewan peliharaan/hewan kesayangan yang sakit, namun juga bertanggung-jawab pada hewan/ternak produksi yang sakit. Artinya, jika seekor hewan merupakan ternak produksi dan terserang penyakit, maka produk ternak yang dihasilkan pun merupakan tanggung-jawab dokter hewan.

Saat ada hewan sakit yang berpotensi untuk menyebarkan penyakit sehingga mengganggu kesehatan manusia (zoonosis), dokter hewan pun mempunyai peran sebagai agen preventif dan eradikatif penyakit tersebut.

“Oleh karena itu, dokter hewan mempunyai peran multi-stakeholder sehingga diperlukan sebuah otoritas veteriner di lingkup pemerintah demi menunjang perannya secara optimal,” tandas Heru. *** (NDV)

Selengkapnya, baca Majalah Infovet edisi 284 Maret 2018.



Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer