Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Dokter Hewan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PELAYANAN MEDIS DOKTER HEWAN VIA DARING, MEMANG BISA?

Webinar ini merupakan rangkaian acara menuju Indo Vet 2021

Wabah Covid-19 nyatanya juga berimbas kepada bisnis pelayanan kesehatan hewan. Hal tersebut disampaikan oleh Drh Muhammad Munawaroh dalam webinar  dengan tema “Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pelayanan Kesehatan Hewan” (19/10) yang lalu.

Dalam webinar yang dihelat via daring tersebut, Munawaroh juga menjabarkan data survey yang dilakukan oleh PB PDHI kepada dokter hewan praktisi di Indonesia. Sebanyak 300 dokter hewan praktisi hewan kecil yang disurvey mengakui bahwa bisninya terdampak oleh wabah covid-19.

"Mereka mengalami penurunan kunjungan oleh kliennya, bahkan ada yang sampai 75%. Selama pandemi 64%  dokter hewan praktisi hewan kecil melakukan konsultasi online melalui daring atau media sosial," tutur Munawaroh.

Hal tersebut juga diamini oleh Drh Ni Made Restriatri praktisi hewan kecil sekaligus pemilik Bali Vet Clinic. Menurutnya semenjak pandemi Covid-19 dirinya terus memutar otak agar bisnisnya bisa terus survive ditengah cekaman pandemi.

"Kami memang tidak tutup 100%, kami memberlakukan PSBB, konsultasi via daring, dan tentu saja jika hendak berkunjung pemilik hewan diwajibkan untuk membuat appointment terlebih dahulu via telepon," tukasnya.

Sementara itu Dr Shane Ryan selaku mantan Ketua Umum Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Seluruh Dunia (WSAVA) yang juga menjadi pemateri mengatakan bahwa sah - sah saja melakukan konsultasi memanfaatkan media sosial dan daring.

"Hal ini juga sudah kami lakukan sejak Covid-19 belum merebak, tetapi makin marak ketika pandemi berlangsung, dan memang kita tidak boleh mengesampingkan sisi keselamatan baik untuk klien dan kita sendiri," tukas Shane.

Kedepannya PB PDHI sedang membangun jejaring media sosial agar klien dapat melakukan konsultasi secara daring kepada dokter hewan apabila hewan peliharaannya mengalami hal yang tidak normal atau gejala sakit.

"Saat ini kami sudah ada aplikasi HaloVet, dari situ bisa dimanfaatkan apabila klien hendak bertanya dan konsultasi. Mereka juga bisa memilih dengan dokter siapa konsultasinya, dan bila hewan masih sakit maka akan langsung ditunjukkan lokasi terdekat praktik dokter hewan agar dapat membawanya," tutur Munawaroh.

Namun begitu Munawaroh mengakui bahwa pelayanan via daring yang dilakukan hanya sekedar konsultasi dan pertolongan pertama.

"Kita enggak bisa memberi diagnosis secara online, tetap nantinya kalau si hewan masih sakit akan kita arahkan agar menemui dokter hewan. Mendiagnosis itu harus melihat dan mengetahui langsung kondisi si hewan, kita ini dokter hewan, bukan dokter hewan. Jadi tetap punya kode etik, salah satunya itu," pungkasnya.

Webinar tadi merupakan rangkaian acara Indo Vet yang akan diselenggarakan oleh PT Napindo Media Ashatama yang akan dilangsungkan pada tahun 2021. Indo Vet merupakan pameran yang akan memamerkan perkembangan ilmu pengetahuan, tekonologi, peralatan, dan semua terkait aspek kedokteran hewan di Indonesia. Nantinya Indo Vet juga akan dihelat berbarengan dengan pameran sejenis yaitu Indo Livestock, Indo Beef, Indo Dairy, Indo Agritech, dan Indo Fisheries. (CR)


PERAN DOKTER HEWAN SELAMA PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Muhammad Munawaroh

Oleh: Drh Muhammad Munawaroh MM, Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI)

Hari Kedokteran Hewan Dunia atau World Veterinary Day diperingati setiap tanggal 25 April. Tahun 2020, dokter hewan turut berperan dalam penanganan Covid-19.

Latar Belakang

Wabah COVID-19 / SARS-CoV-2 telah berkembang pesat sejak 31 Desember 2019. Agen penyebab telah diidentifikasi sebagai coronavirus novel SARS – CoV-2. Diperkirakan berasal dari kelelawar dan menyebar ke populasi manusia melalui spesies hewan lain seperti trenggiling, dan dianggap sebagai penyakit zoonosis. Infeksi telah menyebar ke sekitar 176 negara dan 6 benua, dan pada 11 Maret, dan WHO telah menetapkan wabah COVID-19 sebagai pandemi. Indonesia, sesuai dengan keputusan presiden Republik Indonesia (Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020) dinyatakan bahwa penyebaran COVID-19 merupakan bencana nasional

Otoritas kesehatan di seluruh negara telah diminta untuk menerapkan berbagai langkah untuk memperlambat penyebaran wabah penyakit ini. Mulai dari penerapan prosedur desinfeksi yang tinggi dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga penutupan total pergerakan ke kawasan atau seluruh negara, serta menghentikan segala kegiatan yang tidak penting. Beberapa daerah dan kota di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang kesehatan. Hal ini tentu menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang sangat besar.

Layanan oleh dokter hewan yang penting disediakan dalam konteks global COVID-19

Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE) dan World Veterinary Association (WVA) telah merilis pernyataan pada 18 Maret, yang isinya adalaha: perlunya mengadvokasikan persyaratan mutlak agar dokter hewan di seluruh dunia ditunjuk sebagai penyedia layanan penting dalam konteks pandemi COVID 19.

Layanan penting yang disediakan oleh dokter hewan dalam konteks  COVID-19 di Indonesia

Layanan pengaturan dan keamanan pangan

Dokter hewan pemerintah maupun non pemerintah yang bekerja dan berperan dalam rantai pasokan ternak yang memungkinkan hewan untuk diangkut, ditransaksikan, dan diproses untuk produksi protein di pasar domestik dan ekspor,  melaksanakan layanannya selama penanganan wabah COVID-19 ini berlangsung sehingga jaminan keamanan dan ketahanan pangan tetap terlindungi.

Dokter hewan yang selama ini telah menyediakan layanan vital dalam membantu mengoptimalkan produktivitas dan kualitas komoditas pada hewan produksi, tetap melaksanakan layanannya dengan prioritas mempertahankan pasokan daging, susu, telur dan komoditas ternak lainnya. Hal ini sangat penting dipertahankan dan tidak dapat ditunda karena memiliki potensi gangguan terhadap rantai makanan masyarakat. Keamanan dan Ketahanan Pangan tidak dapat dikompromikan selama masa penanganan wabah ini.

Seluruh layanan oleh Dokter Hewan di bidang ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar prosedur operasional dan Protokol Kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan

Layanan dokter hewan pada hewan ternak

Selain berperan dalam membantu optimalisasi produktivitas dan kualitas hewan pangan, peran utama layanan dokter hewan pada hewan ternak (hewan pangan) adalah dalam diagnosis penyakit, pengobatan dan surveilans terhadap penyakit hewan eksotik maupun penyakit hewan endemik  menular lainnya. Dokter hewan berada di garis depan dalam deteksi dan respons  terhadap penyakit endemik dan eksotis dan penting agar peran ini tetap terpenuhi selama penanganan COVID-19 di Indonesia.

Layanan kedokteran hewan ini saat ini bahkan lebih penting mengingat adanya penyakit eksotis yang telah masuk di negara ini disamping juga ancaman penyakit endemis lain karena bersamaan Indonesia memasuki masa perubahan musim.

Veteriner Indonesia saat ini sedang diuji kemampuannya karena dihadapkan dengan pandemi pada manusia dan  bersamaan pula ada ancaman wabah pada hewan ternak. Skala dampaknya terhadap ekonomi demikian luas dan belum pernah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu maka  Indonesia harus mampu mempertahankan diri dengan tetap melaksanakan deteksi terhadap penyakit endemis dan kapasitas respons sebelum, selama dan setelah wabah COVID-19.

Seluruh layanan oleh Dokter Hewan pada hewan ternak dilaksanakan wajib sesuai standar prosedur operasional dan Protokol Kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan

Layanan dokter hewan pada hewan peliharaan (companion animals) non ternak

Hewan hewan peliharaan dan kuda, biasa digolongkan sebagai hewan pendamping (companion animals) memiliki peran tersendiri dalam masyarakat. Kontribusi hewan peliharaan terhadap manusia sebagai pemilik adalah memberi rasa  tenteram dan bahagia. Akhirnya secara tidak langsung berkontribusi pada kesehatan pemilik. Hal ini tentu membantu ketenangan jiwa masyarakat dalam mengahdapi masa sulit ini.

Dokter hewan dalam praktik hewan kecil memiliki peran penting dalam menasihati klien mereka tentang implikasi kesehatan masyarakat dalam masa wabah COVID-19, dan menilai serta menafsirkan informasi yang tersedia dengan pengetahuan yang baik dan bijak terkait risiko kemungkinan penularan hewan peliharaan dari penyakit ini. Saat ini tidak ada bukti bahwa terjadi penularan dari hewan ke manusia , tetapi ini adalah situasi yang berkembang dan dokter hewan berada di garis depan dalam menghadapi masalah ini.

Dokter hewan juga memiliki peran berkelanjutan untuk memberi saran kepada klien tentang potensi    lain, penanganan hewan peliharaan dan kebersihan, dan pengawasan terhadap penyakit penting (misalnya rabies) yang selanjutnya dapat berdampak pada populasi manusia saat ini.

Mengingatkan masyarakat yang saat ini diminta untuk tinggal di rumah berada dalam jarak dekat dengan hewan peliharaan mereka, agar selalu menjaga hewan peliharaan tetap sehat dan menjaga jarak kontak dengan hewan sehari-harinya.

Dalam melaksanakan layanan terbatas saat ini, layanan dokter hewan pada hewan peliharaan non ternak dilakukan dengan tetap mematuhi protokol dan aturan Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Kesejahteraan hewan

Dokter hewan banyak berperan untuk memastikan bahwa standar kesejahteraan hewan telah dipenuhi di seluruh kontinum hewan peliharaan dan ternak. Hal ini menjadi lebih penting dalam situasi COVID-19, mengingat potensi hewan peliharaan dan ternak domestik untuk ditinggalkan atau dianiaya akibat kesalahan pemahaman bahwa hewan dapat berperan dalam transmisi COVID-19.
Kehadiran dokter hewan secara berkelanjutan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses ke informasi yang akurat dan berbasis ilmiah dan bahwa perawatan berkelanjutan terhadap hewan dapat terjamin.

Pemenuhan standar kesejahteraan hewan ini sangat diperlukan dipertahankan setiap saat dalam produksi hewan ternak maka kehadiran layanan veteriner sangat penting untuk mencapai hal ini.

One Health/Satu Kesehatan

Mengingat bahwa COVID-19 dan sekitar 70% dari penyakit menular yang muncul pada manusia selama 30 tahun terakhir adalah zoonosis, maka dokter hewan perlu terus-menerus terlibat dalam kapasitas "One Health" ini.

Dokter hewan dalam praktik, konsultasi dan peranan pemerintah dalam memberi saran, mengendalikan, mendeteksi penyakit serta jalinan hubungan dengan otoritas kesehatan yang lebih dari sebelumnya sangat penting untuk memastikan respon terhadap COVID-19 dan peristiwa penyakit zoonosis lainnya di masa mendatang berjalan seefektif mungkin.

Mengelola risiko penyediaan layanan kesehatan hewan dalam pandemi COVID-19

Sejak deklarasi tentang pandemi COVID 19, PB PDHI telah proaktif mengumpulkan dan mendistribusikan berbagai saran, panduan kepada para dokter hewan anggota yang memungkinkan mereka untuk menerapkan prosedur manajemen risiko yang praktis dan efektif untuk meminimalkan penyebaran Coronavirus dan dampak selanjutnya pada praktik dokter hewan, staf dan klien.

PDHI percaya bahwa kombinasi dari pengetahuan ilmiah yang kuat serta penguatan epidemiologi penyakit, pengendalian infeksi, diagnosis penyakit dan manajemen ditambah dengan protokol seperti yang didistribusikan sebelumnya, akan secara memadai melengkapi dokter hewan di seluruh spektrum kesehatan hewan untuk menyediakan layanan dengan cara yang aman dan efektif, bahkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kesimpulan

Profesi dokter hewan di Indonesia memenuhi berbagai peran dan menyediakan banyak layanan vital yang bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan hewan dan manusia, serta memastikan keamanan dan keamanan pangan. Dalam pandemi global COVID-19 saat ini, layanan ini menjadi lebih penting dari sebelumnya. Kemampuan profesi kedokteran hewan, dalam berbagai bentuknya, untuk terus menyediakan layanan ini. PDHI memiliki komitmen mutlak untuk menjaga kesinambungan layanan veteriner dengan cara yang praktis, aman dan terkelola risiko dengan baik.

KOMUNITAS PETERNAK DAN DOKTER HEWAN SALURKAN APD UNTUK TENAGA MEDIS

Momen penyaluran bantuan untuk para tenaga medis (Foto: Istimewa)

Peternak bersama para dokter hewan, technical service dan sales perusahaan obat hewan yang tergabung dalam Komunitas KPOPP Sahabat Berbagi menyalurkan bantuan untuk tenaga medis. Dihubungi Infovet, Senin (13/4/2020) Koordinator Pelaksana Drh Mendy Praharasty menyebutkan sebanyak 30 box gloves, 60 faceshield, 50 alat pelindung diri (APD) telah diberikan kepada pihak rumah sakit.

Bantuan tersebut disalurkan untuk tiga r umah sakit diantaranya BMC Mayapada Hospital Bogor, RS Grha Permata Ibu Depok dan RSUTangerang secara serentak, Jumat (3/4/2020) lalu.

Sahabat Berbagi juga meyalurkan 60 paket sembako berisi beras, gula pasir, minyak goreng, sarden, susu dan mie instan kepada beberapa panti asuhan.

Bantuan berupa sembako juga diberikan ke panti asuhan (Foto: Istimewa)

Total penggalangan dana terkumpul dari komunitas sebesar Rp 14.770.000. Aksi open donasi ini dilakukan sejak akhir Maret lalu di grup Whatsapp Komunitas KPOPP.

“Terima kasih atas antusiasme dan partisipasi teman-teman semua, sungguh luar biasa. Semoga apa yang kita lakukan menjadi berkah untuk kita serta bagi sesama,” ucap Key Business Promote, PT Bayer Indonesia ini menutup perbincangan dengan Infovet. (NDV)

PEDULI WABAH COVID-19: PDHI JAWA BARAT VII SALURKAN BANTUAN

Perwakilan PDHI Jawa Barat VII menyerahkan bantuan kepada tenaga medis

Wabah COVID-19 yang kini semakin mengkhawatirkan juga menggugah hati para dokter hewan untuk turut peduli. Kamis (9/4) 2020 yang lalu para dokter hewan dari PDHI cabang Jawa Barat VII (Depok) melakukan aksi nyata peduli wabah COVID-19.

Sebagai bentuk kepeduliannya PDHI Jawa Barat VII menyalurkan bantuan berupa 50 buah Perlengkapan Alat Pengaman Diri (APD), 50 pak paket susu dan biskuit, multivitamin, kopi dan teh, serta bahan pokok lainnya.

Drh Muhammad Nurtantio selaku Ketua PDHI Jawa Barat VII mengatakan bahwa gerakan kepedulian ini merupakan kontribusi dari profesi dokter hewan kepada para tenaga medis yang sedang berjuang dalam penanggulangan COVID-19.

"Mudah - mudahan gerakan ini dapat memberikan semangat dan dukungan juga menjadi simbol persatuan dan gotong royong bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah kota Depok. Karena persatuan dan kesatuan ini penting dalam menanggulangi dan mengendalikan wabah COVID-19," tutur Nurtantio.

Kota Depok sendiri memiliki 38 puskesmas, 24 rumah sakit umum maupun daerah, 175 klinik, dan 260 apotek yang siap melayani kebutuhan medis 2,4 juta orang warganya. Terkait kondisi terkini wabah COVID-19 di Kota Depok, layaknya di beberapa belahan dunia lainnya, kurva kasus cenderung melandai dibandingkan 21 Maret - 4 April (2 minggu yang lalu). (CR)

MUKERNAS PB PDHI SUKSES DIGELAR

Para peserta berfoto bersama Gubernur Bengkulu


Dalam rangka mengetahui progress dan evaluasi kinerja pengurus pusat dan daerah selama setahun, PB PDHI menggelar Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) di Villa Erema, Cisarua, Bogor pada 13 – 15 Maret 2020 yang lalu. Lebih dari 150 orang peserta yang terdiri dari 47 pengurus cabang, 8 organisasi non – territorial, dan Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) hadir dalam acara tersebut.

Drh Suli Teruli selaku ketua panitia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para peserta yang hadir, sekaligus meminta maaf apabila ada hal yang kurang berkenan dalam pelaksanaan acara tersebut. “Saya mengapresiasi para peserta dan turut gembira karena hampir seluruh cabang dapat mengikuti MUKERNAS ini, mudah – mudahan ini pertanda baik dan semoga acara ini dapat lebih mengeratkan tali silaturahmi antar cabang,” tutur Suli kepada Infovet.

Ketua Umum PB PDHI Drh Muhammad Munawaroh dalam sambutannya juga mengungkapkan kebahagiaannya lantaran pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Provinsi Bengkulu yang juga seorang dokter hewan. “Saya berharap dengan suasana seperti ini, PB PDHI semakin solid dan dapat bersatu dalam menghadapi tantangan kedepannya sesuai tuntutan zaman,” kata Munawaroh.

MUKERNAS kali ini bertema “Penguatan Organisasi dan Finansial Organisasi Untuk Menuju PDHI yang Maju dan Modern”. Hal ini ditujukan agar PB PDHI dalam mandiri dalam hal finansial dan kuat luar – dalam. “Jika organisasi dan finansial sehat, maka kita tentu akan lebih semangat dalam berorganisasi, oleh karenanya saya rasa temanya enggak muluk – muluk amat,” kata Munawaroh.

Wejangan Dari Gubernur Bengkulu

MUKERNAS PB PDHI terasa spesial, hal tersebut karena kehadiran Gubernur Provinsi Bengkulu yang juga seorang dokter hewan. Pria bernama Dr Drh Rohidin Mersyah tersebut menyempatkan waktunya untuk menjadi keynote speaker di acara MUKERNAS PDHI.

Dalam pidatonya Rohidin mengangkat beberapa isu terkait profesi kedokteran hewan, diantaranya tentang ketersediaan pangan asal hewan yang ASUH, penanganan dan pencegahan penyakit zoonosis, kesehatan hewan kesayangan, serta medis konservasi. Menurutnya keempat isu tadi menjadi salah satu tantangan utama bagi Perhimpunan Dokter Herwan Indonesia (PDHI) di era industri 4.0.

“Oleh karenanya PDHI harus benar-benar menunjukkan eksistensinya agar lebih dikenal dan lebih diperhitungkan oleh pemerintah dan masyarakat,” Jelas Gubernur Rohidin. Selain itu lanjut Gubernur Rohidin, PDHI juga diharapkan mampu menjadi organisasi yang kompeten dan andal di bidangnya. “Kompeten itu punya empat ciri yakni kritis yang didasari ilmu pengetahuan,data valid dan mementingkan kepentingan orang banyak, memiliki sifat kreatif, komunikatif dalam menyumbangkan berbagai solusi, dan juga bersifat kolaboratif kepada semua pihak,” tutur alumni FKH UGM tersebut.

Ia juga melanjutkan bahwa keempat hal tadi juga harus menjadi perhatian bagi anggota PDHI di seluruh daerah, supaya terus bersinergi dan berkomuniasi aktif dengan pemerintah pusat. Sehingga jika terjadi permasalahan terkait hewan ternak dan lainnya, PDHI bisa berperan sebagai garda terdepan.

Dalam acara MUNAS tersebut, Ketua Umum PB PDHI beserta para perwakilan PDHI daerah dan pengurus organisasi non – territorial PDHI juga menyampaikan laporan pertanggung jawaban kerja selama setahun yang kemudian dievaluasi bersama. Ada juga paparan mengenai penguatan finansial organisasi, sosialisasi yayasan KDHI, revisi kode etik, dan sosialisasi RUU Keswan. Masih dalam acara yang sama, diluncurkan pula program AYO KE DOKTER HEWAN, dimana nantinya PB PDHI akan lebih menggaungkan kepada masyarakat akan pentingnya peran dokter hewan terhadap kesehatan hewan terutama pet animal. (CR)

PERESMIAN ANIMAL CENTER HINGGA HADIRNYA DRH TV

Peluncuran DRH TV. (Foto: Infovet/Septiyan)

Peresmian animal center Drh Nugroho di Kota Semarang menjadi harapan baik bagi pecinta hewan, sebab ini akan menjadi pusat layanan kesehatan hewan satu-satunya di Indonesia. Harapannya, animal center ini akan mudah diakses bagi seluruh pecinta hewan yang ada di Semarang maupun di kota-kota lainnya. Animal center diresmikan di Jalan Imam Bonjol 184, Kota Semarang, rabu (21/8). 

Peresmian ini dihadiri oleh LansiaVet (doter hewan senior) yang berasal dari beberapa wilayah seperti Semarang, Makasar, Lampung, Surabaya, Bandung, Jabodetabek dan Jogjakarta. Peresmian animal center ditandai dengan adanya penandatanganan MoU antara pihak animal center, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) dan Semarang Zoo.

Ditemui tim Infovet di sela-sela acara, Eko Nugroho selaku putra dari Drh Nugroho, menyatakan bahwa pendirian animal center ini diinisiasi atas cita-cita mulia sang ayah yang pada tahun 1970-an pernah membuka klinik kesehatan hewan di Semarang. “Sehingga adanya animal center ini melanjutkan apa yang sudah pernah dilakukan oleh ayah sejak dulu,” kata Eko. Pendirian animal center ini merupakan bukti kuatnya persahabatan antar dokter hewan yang ada di Indonesia.

Sementara, Ketua PB PDHI, Drh Muhammad Munawaroh, menyambut baik adanya pendirian animal center yang memiliki fasilitas cukup lengkap, seperti adanya laboratorium diagnosis, tempat rawat inap hewan, ruang operasi, serta bisa dijadikan sebagai sarana belajar bagi dokter hewan muda maupun mahasiswa kedokteran hewan di Indonesia.

Usai peresmian animal center, malam harinya dilanjutkan dengan peluncuran DRH TV. Sebuah channel yang berisi informasi seputar dunia kedokteran hewan dan kesehatan  hewan. Ketua PB PDHI, Munawaroh, mengatakan bahwa martabat kedokteran hewan di Indonesia harus semakin naik, salah satunya dengan upaya memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan pengetahuan seputar dunia kesehatan hewan, sehingga dapat dicapai kondisi sehat bagi hewan dan juga pemiliknya. 

“Segala sesuatu yang akan menang di dunia ini adalah mereka yang menguasai media informasi, oleh karena itu adanya DRH TV diharapkan mampu menjadi portal berita yang aktual mengupas informasi seputar kesehatan hewan. Adapun progam rutin yang akan diadakan dalam DRH TV diantaranya Diary DRH, VETPEDIA, VetNews, VetTips dan VetTalk.

DRH TV diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Melalui sambutan tertulisnya, Gubernur Jateng berharap agar DRH TV dapat dioptimalkan untuk promosi potensi hewan agar bisa dikenal lebih masif. Selain itu, diharapkan juga dengan adanya DRH TV bisa menjadi kanal dalam mempromosikan potensi hewan di Jateng. Sambutan tertulis tersebut dibacakan oleh Kabid e-Goverment Dinas Kominfo Prov Jateng, Drs Muhammad Agung. (SNE)

HALAL BIHALAL PB PDHI



Suasana khas Idul Fitri masih kental terasa pada acara halal bihalal PB PDHI di Hotel Santika TMII, Minggu 16 Juni 2019. Animo para dokter hewan yang hadir pun terbilang tinggi. Para dokter hewan yang berkecimpung di dunia peternakan, hewan kecil, satwa liar, dosen, PNS bahkan pensiunan hadir dalam acara tersebut. 

Mewakili ketua panitia pelaksana acara tersebut, drh Jack Ruben Simatupang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua dokter hewan yang telah hadir, serta pihak sponsor yang telah membantu menyukseskan acara tersebut. Tidak lupa ia juga meminat maaf kepada semua yang hadir apabila ada tutur kata dan tindakannya yang salah, utamanya pada pengurus PB PDHI cabang Jabar V.

Sementara itu, Ketua Umum PB PDHI drh Muhammad Munawaroh dalam sambutannya mengatakan bahwa acara halal bihalal ini bertujuan sebagai ajang menjalin silaturahmi antar dokter hewan lintas daerah khususnya PB PDHI di Jabodetabek.

Selain itu dirinya juga menjabarkan program - program PB PDHI yang telah dan sedang dipersiapkan dalam mengikuti perkembangan revolusi industri 4.0. "Dokter hewan juga harus open minded, kita adalah profesi yang selalu terbuka akan perubahan, oleh karenanya kami dari PB PDHI akan terus berusaha semampu kami agar selalu mengikuti perkembangan zaman," tukasnya.

Wacana mengenai memiliki kantor sendiri juga menyeruak dalam sambutan drh Munawaroh. Menurutnya dengan biaya sekitar 5-6 Miliar rupiah PB PDHI bisa memiliki kantor sendiri. "Kita akan galang dana dari anggota, sponsor, bahkan stakeholder lainnya, Insya Allah nanti kita punya gedung sendiri," kata Munawaroh. Namun ketika ditanya mengenai kapan realisasinya oleh Infovet ia sendiri belum dapat memastikannya, namun akan berusaha mewujudkannya dalam kepengurusan yang ia pimpin. 

Acara berlangsung meriah dan antusias, selain dihibur dengan musik, tidak lupa juga tausyiah agama yang menyegarkan namun mencerahkan. Selain itu acara berlangsung semakin meriah dengan dibagikannya beberapa doorprize bagi peserta yang hadir. (CR) 

PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER HEWAN DI INDONESIA

Dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien. (Foto: Pexel)

Sekilas menengok ke belakang, 2018 lalu terdapat kasus dokter hewan yang tersandung kasus hukum. Seseorang menggugat Drh Indhira Kusumawardhani senilai 1,3 miliar. Penggugat menganggap Indhira lalai dalam menjalankan tugasnya hingga mengakibatkan kematian terhadap anak anjing milik penggugat.

Maret 2019 lalu Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten, telah memenangkan Indhira Kusumawardhani. Putusan perkara perdata No. 615/Pdt.G/2018/PN.TNG itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harry Suptanto SH.

Kasus hukum yang menimpa dokter hewan karena kurang pahamnya para dokter hewan mengenai kode etik dan Undang-Undang Keprofesian. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Drh Wiwiek Bagja dalam acara seminar “Pemahaman Etika Veteriner (Hukum dan Kode Etik Sebagai Rambu Profesi) dan Perlindungan Hukum Praktik Kedokteran Hewan” di Kediri, Desember 2018 lalu.

Wiwiek menegaskan, dokter hewan adalah orang yang berprofesi khusus, yang melekat kewenangan berpendapat ilmiah pada dirinya dan harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan etika serta legal. 

Pada kasus hukum, yang mesti menjadi perhatian dalam pelayanan medis adalah adanya unsur kelalaian. Masyarakat mengartikan kelalaian ini sebagai malpraktik. Malpraktik dalam dunia kesehatan adalah kelalaian mempergunakan keterampilan dan pengetahuan yang lazim atau memenuhi kaidah dalam tindakannya sebagai profesi kedokteran menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Pada kesempatan lain, Dr Sarti Murti W SH M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta dan anggota Perhimpunan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) Cabang Yogyakarta menjelaskan, dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

Sementara dokter hewan berwenang, merupakan dokter hewan yang ditetapkan menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.

Hubungan hukum dokter hewan dan pasien merupakan suatu perjanjian pasien dan hewan secara hukum (by law) diwakili pemilik atau orang yang membawa pasien ke dokter hewan. Perjanjian disini adalah perjanjian Terapeutik yang titik tolaknya pada usaha (inspaning verbintenis) bukan perikatan yang bertitik tolak pada hasil (resultaat verbintenis).

Apabila akibat yang tidak dikehendaki terjadi, maka resiko yang melekat pada suatu tindakan medis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindakan malpraktik sepanjang dokter hewan telah berupaya sesuai standar profesinya. 

Perjanjian Terapeutik
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan pada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan pada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut.

Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban, yang disebut dengan Perikatan. Transaksi perjanjian Terapeutik terurai menjadi empat kategori, yaitu hubungan hukum, dokter dan pasien, pelayanan kedokteran/medik dan standar profesi medik.

Hubungan hukum antara dokter hewan dan pasien:
• Dokter hewan mandiri (klinik sendiri) - Pasien
• Dokter hewan bersama (klinik bersama) - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di klinik orang lain - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di RSH - Pasien

Syarat sahnya perjanjian ini adalah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang berisi poin-poin, yaitu kesepakatan para pihak, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal/diperbolehkan.
Mulainya perjanjian Terapeutik dijabarkan ketika klien membawa pasien (hewan) yang sakit ke dokter hewan. Kemudian dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien.

Berakhirnya perjanjian ketika terdapat kondisi antara lain pasien sembuh, dokter resign, pengakhiran oleh pasien, pasien mati, kontrak selesai, kadaluarsa, persetujuan antara kedua belah pihak.

Malpraktik
Hubungan dokter-klien dimulai dengan terjadinya “transaksi” (perjanjian). Dalam hal ini malpraktik dapat dilihat dari beberapa aspek.

Salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi). Karena rumah sakit hewan atau pemilik/penanggung jawab juga merupakan subjek hukum, maka yang melakukan ingkar janji bisa juga pihak rumah sakit hewan/pemilik klinik bersama, misalnya tidak menyediakan sarana kedokteran yang baik. Dokter dapat melakukan wanprestasi apabila tidak/terlambat/salah melakukan apa yang telah diperjanjikan.

Dalam melakukan tindakan medik, dokter menyimpang dari Standar Profesi Medik, salah melakukan (disengaja/tidak disengaja), tindakannya mengakibatkan kerugian (material/non-material/cacat).

Dokter lalai dalam melakukan tindakan, misalnya pasca operasi pasien harus diinfus, sudah ditulis dalam medical record dan sudah memberikan instruksi. Tetapi ternyata hal itu tidak atau belum dilakukan. Dalam hal ini dokter lalai tidak melakukan kontrol. 

Permentan No. 3/2019
Payung hukum bagi profesi medis veteriner dalam menjalankan tugasnya menemui jalan baru. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 3/2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dapat dijadikan panduan profesi.

Kewenangan yang dimiliki dokter hewan adalah sebuah otoritas veteriner yang merupakan implementasi dari sumpah yang diikrarkan setiap individu dokter hewan setelah lulus dari perguruan tinggi.

Penanggung jawab otoritas veteriner juga bertanggung jawab meningkatkan kualitas dan kemampuan dokter hewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, misalkan pengetahuan tentang diagnosa penyakit dan farmakologi veteriner. ***


(Diolah oleh Nunung Dwi Vera, dengan referensi materi Dr Sari Murti W SH M.Hum, Dosen FH UAJY/Anggota PIDHI Cabang DIY)

Peran Dokter Hewan Menggaung di Seminar One Day Scientific Expo

Ir Achmad Dawawi sebagai salah satu pembicara seminar One Day Scientific Expo (Foto: Nunung/Infovet)

Keluarga Alumni Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (Gamavet) menggelar One Day Scientific Expo, Sabtu (2/2/2019) di Hall Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Jakarta. Menggaungkan tema  bertajuk “Peranan Dokter Hewan dalam Penyediaan Protein Hewani di Jabodetabek dan dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Hewan Secara Profesional di DKI Jakarta”, acara ini diisi dengan agenda seminar edukasi.

Beberapa narasumber berkompeten di bidangnya antara lain Dr Ir Tri Hariyanto MM (Fungsional Utama Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI), Drh Nanang Purus Subendro (Presiden Direktur PT Indo Prima Beef), Ir Achmad Dawami (Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas), Dr Y Sari Murti SH MHum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya) dan Drh Andi Wijanarko (Asosiasi Obat Hewan Indonesia).

Acara yang terselenggara atas kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta ini dibuka dengan video Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan yang menyampaikan apresiasinya dengan diadakannya kegiatan One Day Scientific Expo.

Kegiatan ini dihadiri alumni dari berbagai daerah dan berbagai angkatan, tidak hanya Jabodetabek tapi juga Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, juga Sumatera.

Alumni FKH UGM dari berbagai daerah dan berbagai angkatan. (Foto: Nunung/Infovet)

“Dokter hewan sebagai salah satu profesi yang bersinggungan dengan hewan juga memiliki peran penting dalam penyediaan protein hewani bagi masyarakat luas. Dimana aspek keamanan pangan asal hewan selalu menjadi prioritas,” ujar Teuku Sahir, Bhakti Alumni Fakultas Kedokteran Hewan UGM dalam kontribusi pemikiran dan kinerja di DKI Jakarta serta nasional.

Ketua Panitia seminar One Day Scientific Expo, Drh Ismanto, mengatakan bahwa suplai telur sebagai salah satu sumber protein hewani yang murah untuk DKI Jakarta dipenuhi dari Blitar dan daerah penyangga yang ada di sekitar Jakarta, bahkan ada pula yang dari Lampung dan Palembang.

“Blitar saja per harinya bisa mencapai 700 ton, itu baru separuh kebutuhan Jakarta,” ujarnya.

Dia menambahkan, acara ini merupakan salah satu cara Gamavet mengapresiasi peran dokter hewan yang turut serta aktif meningkakan protein hewani yang berguna untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan masyarakat, juga peningkatan pelayanan dokter hewan untuk masyarakat.

“Acara ini merupakan salah satu bentuk asah asih asuh Gamavet sebagai wujud pembinaan terhadap anggotanya, terutama dokter hewan yang ada di wilayah Jabodetabek,” tuturnya saat dijumpai Infovet usai acara.

Lanjut dia, peran dokter hewan sangatlah penting. Apalagi, para dokter hewan memiliki semboyan yang tidak main-main yaitu “Marga Manusya Mriga Satwa Sewaka”.

Semboyan itu, sambung Ismanto, memiliki makna yang sangat dalam. Secara harfiah diartikan sebagai sehatnya manusia melalui sejahteranya hewan.

 “Pemuliaan terhadap hewan itu akan memberikan kesejahteraan hewan yang lebih baik lagi. Sehingga hewan lebih sejahtera dan produktif,” tandasnya.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh Syamsul Ma’arif MSi dalam paparannya menjelaskan bahwa rata-rata konsumsi pangan hewani masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data yang ada, konsumsi untuk daging sapi baru mencapai 2,5 kg/kapita/tahun, ayam 12,13 kg/kapita/tahun, dan telur 6,69 kg/kapita/tahun.

“Saya pikir ini menjadi tugas bersama termasuk dokter hewan, bagaimana bisa berperan dalam penyediaan protein hewani. Di sisi lain juga harus terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan konsumsinya, sebagai upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” papar dia. (NDV)

Professor Nidom Foundation Adakan Workshop PCR Application

Foto bersama peserta workshop dan trainer (Foto: Dok. PNF)

Professor Nidom Foundation (PNF) mengadakan workshop ”PCR Application for Animal Healthcare” dengan mendatangkan dua ahli dari Genereach Biotechnology Taiwan. Dua trainer tersebut adalah Simon Chung dan Frank Chung.

Bertempat di kantor PNF Surabaya, workshop digelar pada Sabtu (19/1/2019) yang diikuti 31 peserta terdiri dari peternak, dokter praktisi hewan kesayangan (companion animals), instansi dinas peternakan, serta akademisi.

Materi yang disampaikan oleh Simon Chung, adalah pentingnya kecepatan diagnosis dengan perangkat yang sesuai. Penggunaan metoda PCR, maka diagnosis adalah konfirmasi bukan lagi suspek.

Hal ini mengingat penyakit Zoonosis akan menjadi penyakit utama di masa yang akan datang. Jadi kecepatan, dan ketepatan diagnosis pada hewan/ternak bukan hanya untuk mencegah kerugian, namun untuk antipasi dini terhadap adanya penyakit Zoonosis.

“Setelah kami mendirikan PNF sebagai lembaga riset mandiri, banyak inspiras bermunculan dari kegiatan riset yang ada. Salah satunya kecepatan dan ketepatan diagnosis pada hewan,” ungkap Prof CA Nidom, dihubungi Infovet, Rabu (23/1/2019).

Lanjutnya, ketepatan diagnosis ini terutama hewan ternak dan kesayangan. Selama ini untuk hewan-hewan tersebut yang banyak tersedia adalah obat, vaksin dan hasil inovasi lain yang digunakan untuk menjawab atau meningkatkan problematik produksi. Sementara kecepatan dan ketepatan analisis problematiknya, terutama penyebab penyakit belum banyak kemajuan.

Oleh karena itu, PNF berinisiatif utk menjawab persoalan tersehut melalui PADIA Lab (PNF Animal Diagnotic Laboratory) dengan motto "Oneday Service".

Melalui pelayanan dengan kecepatan dan ketepatan yang tinggi, maka peternak/pelaku ekonomi peternakan tidak kehilangan waktu untuk menunggu melakukan tindakan terhadap problematik yang timbul.

PADIA Lab didukung oleh para ahli kompeten dan ditunjang alat yang canggih. Pelayanan dibuka 24 jam penuh, sehingga sampel yang datang dari seluruh Indonesia akan segera dilayani dan hasilnya bisa ditunggu dalam kurun 24 jam.

“Dalam pengiriman specimen, kami rencankan untuk gunakan semacam sample tissue, untuk mengurangi resiko di dalam proses pengiriman dan menghindari penggunaan es dan dry ice yang sudah tidak diperbolehkan dalam pengiriman udara. Ini masih sedang dalam proses negosiasi dengan inovatornya,” urai Prof Nidom.

Alat PCR (Foto: Dok. PNF)

Salah satu alat canggih yang baru digunakan untuk menunjang servis tersebut adalah PCR model baru  yaitu Isolated Isotermal PCR (iiPCR) yang kerjanya cepat, tepat dan tidak perlu template (bahan uji) yang banyak. Waktu yang dibutuhkan total hanya 80 menit.

Prof Nidom mengemukakan, target diadakannya workshop ini agar pihak-pihak yang selama ini membutuhkan diagnosis lab yang cepat dan tepat dapat mengetahui sekaligus mencoba metoda iiPCR ini, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa hasil lab bisa dalam kurun 24 jam diketahui hasilnya. “Semoga menjadi jalan alternatif untuk diagnosis hewan/ternaknya,” pungkas Prof Nidom. (NDV)

Silaturahmi IKA FKH IPB

IKA FKH IPB Mengadakan silaturahmi. (Foto: Infovet/Cholill)

Sabtu 12 Januari 2019, sejumlah dokter hewan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Kedokteran Hewan IPB (IKA FKH IPB) mengadakan silaturahmi di Gedung Alumni IPB, Bogor. Acara tersebut dihadiri Dekan dan Wakil Dekan FKH, IPB Prof Drh Srihadi Agung Priyono dan Dr Drh Agus Setiyono.

Ketua IKA FKH IPB, Drh Fitri Nursanti Purnomo, dalam sambutannya mengapresiasi anggota yang datang ke acara tersebut. “Selain dalam rangka menyambung tali silaturahmi antar angkatan, acara ini juga bertujuan membahas program-program kerja IKA FKH IPB yang telah berjalan sepanjang 2018 dan sosialisasi program IKA FKH IPB 2019. Semoga program yang telah berjalan bisa dilanjutkan dengan konsisten serta tahun 2019 semua program dapat terealisasi,” pungkasnya.

Sementara, Prof Drh Srihadi Agung Priyono dalam pidatonya mengingatkan tentang pentingnya menjaga silaturahmi antar alumni. Pria yang akrab dipanggil Yoni itu, juga mengingatkan bahwa dokter hewan alumni IPB harus bisa menjaga nama baik almamater dan mampu bersaing di tingkat global.

“Banyak alumni kita yang sudah go international, itu bagus, tapi tetap jangan seperti kacang lupa kulit, silaturahmi kita sesama mantan mahasiswa tetap harus dijaga, bila perlu kita berkontribusi bagi adik-adik kita yang sekarang masih menempuh pendidikan di kampus,” tutur Yoni.

Kontribusi yang dimaksud yakni salah satunya menyukseskan program beasiswa untuk mahasiswa FKH IPB yang kurang mampu. Sejak 2012 lalu IKA FKH IPB terus konsisten menyalurkan bantuan beasiswa kepada mahasiswa FKH IPB yang dianggap kurang mampu. Dana diperoleh secara kolektif dari alumni FKH IPB yang dikoordinir melalui masing-masing ketua angkatan. (CR)

AFFAVETI Dorong Dokter Hewan Bijak Gunakan Antibiotik

Foto bareng seminar AFFAVETI, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/12). (Foto: Infovet/Ridwan)

“Peran Dokter Hewan dalam Membangun Ketangguhan Industri Peternakan Modern” menjadi tema yang diangkat dalam seminar yang dilaksanakan Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia (AFFAVETI), Rabu (12/12), di Bogor, Jawa Barat.

Drh Min Rahminiwati, Ketua Affaveti, mengemukakan, peran AFFAVETI saat ini khususnya di era pelarangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promotor) guna mendorong kompetitif industri peternakan melalui penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab, gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai bijak antibiotik kepada para kolega dokter hewan di Indonesia.

“Kami berupaya merasionalisasi penggunaan antibiotik dan mendorong dilakukannya eksplorasi bahan berkhasiat atau bahan alam yang bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya sebagai antibiotik baru atau sebagai pengganti untuk AGP,” ujarnya saat memberikan materi presentasi mengenai peran AFFAVETI.

Sebab saat ini, akibat penggunaan antibiotik yang tidak bijak dikhawatirkan menimbulkan efek residu antimikroba (AMR) yang kini menjadi isu global. Oleh karena itu, Rahminiwati menekankan, keamanan dan efektivitas antibiotik perlu diperhatikan khususnya oleh dokter hewan.

“Penggunaan antibiotik itu harus aman dalam hal penanganan residu dan efektif, diantaranya sesuai target, tepat dosis dan pemberian, serta cukup dalam waktu pemberiannya. Saya yakin dokter hewan paham sekali dengan prinsip-prinsip ini,” jelas dia. Ia pun menegaskan, AFFAVETI siap terjun membantu memberikan edukasi terkait antibiotik dan penanggulangan AMR.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Pehimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), Drh M. Munawaroh. Menurutnya, dokter hewan memiliki peran penting dalam mensosialisasikan penggunaan antibiotik secara nasional.

“Itu merupakan tugas kita bersama. Kita ajak kolega dokter hewan untuk menggunakan antibiotik secara profesional dan bijak. Sebab pangan asal hewan itu harus bebas dari residu,” kata Munawaroh.

Kendati demikian, menurut Kasubdit Pengawas Obat Hewan (POH), Drh Ni Made Ria Isriyanthi, penggunaan antibiotik dalam pakan ternak masih diperbolehkan. Aturan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Obat Hewan dalam Pakan untuk Tujuan Terapi (medicated feed).

“Aturan tersebut dapat menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan pencampuran obat hewan ke dalam pakan dengan pengawasan ketat oleh dokter hewan di lapangan,” ujar Ria.

Dalam seminar sehari tersebut, Ria juga turut memberikan pemaparan mengenai dasar teknis dan aturan penggunaan antibiotik serta obat hewan. Adapun narasumber lain diantaranya, Dr Iskandarsyah (Fakultas Farmasi UI), Dr Drh Agustina Dwi Wijayanti (FKH UGM), Prof Lazuardi (FKH Unair) dan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang obat hewan. Di sela-sela acara juga dilakukan pengukuhan pengurus AFFAVETI oleh Ketum PDHI. (RBS)

Ketua MPR Menerima Audiensi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia

Senin (3/12/2018), Ketua MPR menerima kunjungan pengurus PDHI (Foto: FB drh Novi Wulandari)


Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima kunjungan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9, Kompleks MPR, DPR dan DPD RI, Senin , 3 Desember 2018. Delegasi PB PDHI dipimpin Ketua Umum PDHI drh H Muhammad Munawaroh MM.

Kepada Zulkifli Hasan, Ketua Umum PB PDHI menyampaikan kekhawatiran lembaganya terkait persoalan kesehatan hewan. Pasalnya  perhatian negara terhadap masalah kesehatan hewan masih sangat minim. Padahal, ancaman yang ditimbulkan dari penyakit hewan sangat berbahaya, dapat menular dan memakan korban manusia.

“Ancaman penyakit flu burung dan rabies misalnya, itu sangat berbahaya. Sudah banyak korban meninggal akibat terkena serangan ini. Banyak juga korban yang telah menghabiskan materi agar sembuh dari penyakit akibat flu burung dan rabies. Tetapi perhatian negara terhadap penyakit itu masih sangat kurang,” kata Munawaroh menambahkan.

Tidak hanya sampai di situ, hubungan struktural  antara pemerintah pusat dan daerah juga belum terjalin dengan baik. Ini terjadi, salah satunya sebagai  akibat munculnya otonomi daerah.  Sehingga banyak kasus  tidak bisa segera ditangani, karena dokter-dokter hewan di daerah hanya mau menurut kepada atasannya di daerah saja.

Karena itu, Munawaroh meminta dukungan kepada ketua MPR  supaya  bisa segera  melahirkan   sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan terkait kesehatan hewan. Misalnya saja menyatakan situasi bahaya menyangkut penyakit hewan tertentu.

“Sebaiknya lembaga seperti ini langsung berada  di bawah Presiden agar bisa menyatakan dan bertindak menghadapi kegentingan tertentu,” kata Munawaroh lagi.

Selain itu, Munawaroh juga menyampaikan pentingnya sejumlah UU yang berkaitan dengan persoalan kesehatan hewan. Antara lain UU tentang Kesejahteraan Hewan dan UU tentang Dokter Hewan. Karena sampai sekarang  UU  itu belum ada. Padahal keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan.

Serah terima cinderamata (Foto: FB drh Novi Wulandari)

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua MPR turut menyampaikan rasa prihatin.  Dia mendorong agar PDHI segera mengadakan seminar menyangkut problematika kesehatan hewan di Indonesia.

“Hasil seminar itu segera dirumuskan dan disampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk  ditindak lanjuti, agar persoalan kesehatan hewan ini bisa segera mendapat perhatian,” kata Ketua MPR menambahkan. (Sumber: Tempo.co)

Pelantikan Dokter Hewan FKH UNDANA Dihadiri Ketua Umum PB PDHI

Drh Munawaroh saat menyampaikan kata sambutannya

Ketua Umum PB PDHI Drh Munawaroh  MM menghadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Hewan Baru di Gedung Rektorat Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Jumat (23/11/2018).

Pelantikan 16 orang dokter hewan tersebut dilakukan oleh PLT Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNDANA, Dr drh Maxs Sanam MSc.

Drh Munawaroh bersama Dr Maxs Sanam

“Para dokter hewan harus optimis dan yakin, secara totalitas mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” harap Munawaroh dalam kata sambutannya. 

Seperti dikutip dari laman FKH UNDANA, dalam tujuan mencetak SDM unggul dalam bidang kedokteran hewan, FKH UNDANA tidak saja fokus pada kompetensi ilmu dan keterampilan tetapi juga pada pembentukan dan pengembangan karakter unggul lulusannya. 

FKH Undana menerapkan 9 tata nilai atau budaya kerja yang disingkat sebagai VETERINER  dan dirinci sebagai Visi, Excellency, Transparansi, Efektifi dan efisien, Rasional, Inovatif, Norma, hukum dan Etika, dan Rasa. Dalam spirit tata nilai ini, dengan didukung sumber daya pengajar yang kompeten dan profesional, serta sarana-prasarana laboratorium yang memadai, FKH Undana akan terus maju memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan dunia veteriner baik skala nasional maupun internasional. (NDV)

Aksi Solidaritas untuk Dokter Hewan Indhira

Aksi solidaritas "Client Awareness" digelar untuk mendukung drh Indhira (Foto: Istimewa)


Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menggelar aksi solidaritas untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak profesi dokter hewan di Indonesia.

"Kehadiran Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PDHI, Dr drh Heru Setijanto, PAVet, bersama 50 dokter hewan perwakilan dari beberapa cabang di Pengadilan Tangerang menunjukkan dukungan moril PDHI.” Demikian pernyataan tertulis PB PDHI yang diterima Infovet, Selasa (18/9/2018).

Aksi solidaritas yang disebut "Client Awareness" ini dilakukan terkait kasus hukum yang menimpa salah satu anggotanya, yakni drh Indhira yang harus menjalani persidangan seorang diri di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Kronologis kejadian sehingga drh Indhira akhirnya tersandung kasus hukum bermula pada peristiwa pada tanggal 28 Mei 2018, di mana seorang warga yang setelah seekor anak anjingnya mati karena kecacingan parah. Pada malam hari tanggal 28 Mei itu anak anjing lain yang sekelahiran baru dibawa periksa ke dokter hewan yang hampir tutup jadwal praktiknya.

Pemilik memaksa untuk diperiksa. Padahal sang dokter sudah lelah dan sakit flu. Dengan penuh tanggung jawab drh Indhira memberikan penanganan pertama dan menyarankan agar terapi dilanjutkan keesokan harinya di rumah pemilik.

Keesokan harinya dengan alasan sulit dihubungi,  pemilik membawa anak anjing tersebut ke dokter hewan praktik yang lain. Tragisnya, anak anjing itu mati di sana, dan drh Indhira sudah meminta maaf dan minta untuk  dimaklumi, karena kondisinya yang sakit pada saat itu.

Hubungan klien-dokter sempat membaik, tetapi belakangan pemilik menuntut ganti rugi. Awalnya Rp 500 juta, berkembang menjadi gugatan Rp 250 juta untuk ganti rugi kematian anjing, dan Rp 1,3 miliar untuk kerugian imaterial dan penyitaan seluruh aset milik dokter hewan.

Meskipun peristiwa kematian anak anjing tersebut terjadi di luar penanganannya, namun pada tanggal 17 September 2018, drh Indhira ini harus menjalani persidangan seorang diri di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Apakah pantas drh Indhira dituntut? Jika menuntut, mestinya digunakan alur logika. Ditegaskan bahwa dokter hewan adalah profesi penyembuh, tetapi tidak serta merta dapat menyembuhkan semua jenis penyakit.

Pernyataan PDHI, jika penyakitnya sudah parah, sebagaimana terjadi pada anak anjing yang sekelahiran tersebut pasti tidak dapat tertolong. Salah satu penyebabnya adalah tindakan pergi ke dokter hewan sudah terlambat. Dalam konteks ini tentu dokter hewan tidak bisa disalahkan, apalagi matinya tidak pada saat dirawat oleh dokter hewan tersebut.

Di sini lah, kata PDHI, diperlukan kesadaran bagaimana menjadi pemilik hewan yang baik ataupun menjadi "client" yang baik. Kasus ini tidak mungkin terjadi jika terbangun adanya kesadaran klien. Karena itu aksi PDHI sebagai aksi solidaritas "Client Awareness" untuk kasus hukum drh Indhira.

PDHI berkewajiban membantu semua anggotanya. Untuk itu, PDHI turut hadir untuk memberikan dukungan kepada drh Indhira, baik secara teknis berupa bantuan hukum maupun bersifat non-teknis berupa dukungan moril

Dukungan PB PDHI beserta pengurus cabangnya yang tersebar di 52 daerah pada aksi solidaritas adalah untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak hak profesi dokter hewan serta penegakan kode etik dokter hewan.

Ketua umum PB PDHI, Heru Setijanto menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk kuasa hukum untuk membantu dokter Indhira menghadapi kasusnya di persidangan sebagai bentuk bantuan hukum

Ia menambahkan, Organisasi Pengacara Perempuan Indonesia (OPPI) tergerak hatinya mengajukan diri sebagai kuasa hukum PDHI untuk mendampingi dokter Indhira di pengadilan. (Rilis PDHI)


Gubernur Aher Resmikan Rumah Sakit Hewan Pendidikan Unpad

Momen peresmian Rumah Sakit Hewan Pendidikan di Unpad

Gubernur Jawa Barat Dr Ahmad Heryawan atau Aher meresmikan awal pembangunan Rumah Sakit Hewan Pendidikan di Universitas Padjadjaran (Unpad) Kampus Jatinangor, Sabtu (9/6/2018). Peresmian ini ditandai dengan peletakan batu pertama bersama Rektor Unpad, Tri Hanggono Achmad.

Aher menyampaikan sejarah kelahiran Program Studi Kedokteran Hewan di Fakultas Kedokteran Unpad. Pada Idul Adha 2015, kata dia, ditemukan cacing di dalam hati sapi kurban. Saat itu juga Aher mengerahkan dokter hewan dan dinas terkait untuk memeriksa semua hewan kurban.

"Saat itu saya melihat betapa penting peran dokter hewan. Jumlah dokter hewan di kita ternyata sedikit. Di situ saya menilai harus memperbanyak jumlah dokter hewan dengan membuka Jurusan Kedokteran Hewan," ungkapnya Aher.

Kata Aher, di Indonesia waktu itu hanya terdapat tujuh Jurusan Kedokteran Hewan dan hanya bisa menghasilkan 400 dokter hewan per tahun. Menurutnya, kebutuhan dokter hewan di Indonesia 1.200 dokter per tahun.

Oleh karenanya, tahun 2016 Program Studi Kedokteran Hewan pun dibuka di Universitas Padjadjaran yang berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dalam waktu yang bersamaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membuka rumah sakit hewan di Lembang dan akhirnya menjadi rumah sakit hewan pertama di Indonesia.

“Kesehatan hewan peliharaan dan hewan ternak harus dijamin kesehatannya demi kesehatan manusia,” tegasnya.

Penghargaan dari PDHI  

Komitmen dan perhatiannya dalam mendukung peningkatan dokter hewan di Jawa Barat dan Indonesia, Aher menerima penghargaan “Manusya Mriga Satwa Sewaka” dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Pemberian anugerah diberikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar PDHI, Dr drh Heru Setijanto.

Ketua PDHI (kiri) memberi penghargaan untuk Aher
Aher tercatat telah mempelopori Jurusan Kedokteran Hewan di Unpad, mendirikan Rumah Sakit Hewan di Lembang yang merupakan yang pertama di Indonesia, dan mendirikan Rumah Ssakit Hewan Pendidikan di Unpad.

Dia menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengucurkan dana Rp 20 miliar untuk pembangunan tahap awal RSHP Unpad.

Lanjutnya, tidak hanya untuk menjamin kesehatan hewan ternak, tenaga kesehatan hewan pun dibutuhkan untuk menjamin kesehatan hewan peliharaan bahkan hewan liar. Provinsi Jawa Barat, ujarnya, harus mencegah penularan TBC dan rabies dari anjing atau monyet ke manusia.

Sementara itu, Rektor Unpad menyatakan apresiasinya kepada Aher yang menaruh perhatian begitu besar pada bidang pendidikan serta kesehatan.

"Unpad pun tengah berupaya untuk meratakan persebaran dokter di Jawa Barat dengan program beasiswa," pungkasnya. (Antara/Unpad)

Pelarangan AGP dan Penguatan Profesi Dokter Hewan



Dalam sebuah  pertemuan dengan pengurus ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia), Rabu 31 januari 2018, Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD  yang didampingi Kasubdit Pengawasan Obat Hewan (POH) Drh. Ni Made Ria Isriyanthi PhD, menyatakan, bahwa dengan resep dokter hewan, antikoksidia golongan ionophore dapat dipakai lebih dari tujuh hari. Pernyataan ini sangat penting bagi dunia peternakan dan kesehatan hewan, karena sejak berlakunya pelarangan AGP awal Januari 2018 ini, banyak informasi simpang-siur di lapangan mengenai bagaimana teknis penggunaan antikoksidia golongan ionophore maupun non-ionophore.

Mengambil referensi peraturan di dunia kesehatan manusia, Dirkeswan  mengatakan, antibiotik untuk pengobatan manusia  aturannya hanya boleh dipakai  selama lima hari. Namun seorang dokter dengan tanggung jawab profesinya bisa membuat resep penggunaan antibiotik sampai sebulan bahkan bisa sampai setahun, misalnya untuk pasien yang terserang TBC.

Begitupun dengan peraturan yang berlaku di dunia kesehatan hewan. Permentan No. 14/2017 pasal 17 menyebutkan bahwa dalam hal untuk keperluan terapi, antibiotik dapat dicampur dalam pakan dengan dosis terapi dan lama pemakaiannya paling lama tujuh hari.  “Dalam hal ini seorang dokter hewan, dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, dapat menulis resep penggunaan antikosidia golongan ionophore lebih dari tujuh hari dan golongan non-ionophore lebih dari 21 hari,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan, lahirnya Permentan No. 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, sekaligus merupakan salah satu upaya penguatan profesi dokter hewan. Hal ini mestinya didukung oleh semua pihak. Permentan 14/2017 tersebut melarang penggunaan antibiotika sebagai imbuhan pakan, namun penggunaan antibiotika sebagai terapi, termasuk terapi melalui pakan, diperbolehkan dengan beberapa syarat, antara lain harus dengan resep dokter hewan.

Siapa dokter hewan yang boleh menulis resep? Dirkeswan mengatakan, semua dokter hewan prinsipnya boleh membuat resep karena mereka telah disumpah sebagai dokter hewan. Namun ia menyatakan dalam waktu dekat akan ada pengaturan lebih lanjut mengenai bagaimana mekanismenya. Misalkan apakah satu resep itu ditulis untuk satu flok kandang, satu kawasan area peternakan atau bagaimana. Akan diatur juga apakah nantinya dokter hewan tersebut harus memiliki izin praktek khusus. Sambil menunggu peraturan lebih lanjut itu, maka dokter hewan manapun boleh menulis resep mengenai penggunaan antibiotik untuk terapi.

Diakui oleh Dirkeswan, sebagai sebuah peraturan baru, Permentan No. 14/2017 belum mengatur semua aspek yang terkait pelarangan AGP. Namun pada prinsipnya pemerintah sama sekali tidak bermaksud untuk mempersulit dunia usaha peternakan dan kesehatan hewan. Peraturan ini dibuat dengan niat baik untuk meningkatkan kualitas peternakan nasional. Pelarangan AGP pada tahap awal tentu tampak seperti merugikan, namun dalam jangka panjang akan membuat usaha menjadi lebih sehat. Hal ini karena jika AGP digunakan terus-menerus maka akan terjadi resistensi antibiotika, sehingga dalam jangka panjang biaya pengobatan akan justru menjadi lebih mahal.

Dirkeswan menyadari banyak informasi yang berkembang di media umum yang membuat masyarakat resah. Sebuah media online memberitakan bahwa akibat pelarangan AGP produksi telur di Jawa Timur turun hingga 60%.

Hal ini sama sekali tidak benar. AGP selama ini digunakan sebagai pemacu pertumbuhan, yang dapat membantu meningkatkan produksi unggas sekitar 3-5%. Dengan dilarangnya penggunaan AGP maka kemungkinan penurunan produksi unggas hanya sekitar 3-5%. “AGP bukanlah obat untuk pengobatan penyakit, sehingga tidak ada hubungannya pelarangan AGP dengan peningkatan kejadian penyakit di peternakan,” kata Dirkeswan.

Melihat kasus tersebut, Dirkeswan mengatakan, sosialisasi mengenai pelarangan AGP dan implementasinya, akan terus dilakukan dan ditingkatkan oleh pemerintah. Ia mengharapkan agar ASOHI, Majalah Infovet, serta kalangan profesi dokter hewan ikut membantu sosialisasi ini agar peternak mendapatkan informasi yang tepat.

Selama Januari 2018 ada beberapa pertanyaan yang masuk ke Redaksi Majalah Infovet, antara lain bagaimana mekanisme pembuatan resep untuk peternak oleh dokter hewan? Apakah pakan yang mengandung antibiotika sebagai terapi harus didaftarkan dengan NPP (Nomor Pendaftaran Pakan) yang berbeda dengan pakan yang tanpa antibiotika? Bagaimana jika penambahan antibiotika itu berupa produk customized yang berdasarkan pesanan peternak atau perusahaan tertentu, apakah juga perlu didaftarkan? bagaimana dengan pelabelan pakan setelah berlakunya Permentan No. 14/2017? Pertanyaan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana teknis pengawasannya, baik oleh pengawas obat hewan maupun pengawas mutu pakan (wastukan)?

Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan, sebenarnya pelaku usaha memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pelaksanaan Permentan No. 14/2017. Diharapkan pemerintah dapat menjelaskan lebih gamblang beberapa pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Langkah ASOHI bersama Ditkeswan menyelenggarakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) bulan Desember 2017 dan dilanjutkan angkatan berikutnya pada Februari 2018 merupakan salah satu upaya ASOHI untuk membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang Permentan No. 14/2017 beserta dampaknya. Banyaknya animo dokter hewan di perusahaan obat hewan dan perusahaan pakan untuk ikut pelatihan, juga menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap pelaksanaan permentan tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa Permentan No. 14/2017 juga membuat peran dokter hewan sebagai penanggung jawab teknis obat hewan, baik di perusahaan obat hewan maupun pakan juga semakin penting. Dokter hewan yang menjadi penanggung jawab teknis obat hewan harus paham betul tugas dan tanggung jawab mereka, serta memahami masalah-masalah peraturan perundang-undangan, masalah teknis dan penguatan profesi. ***

Editorial Majalah Infovet Edisi 283 Februari 2018

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer