![]() |
Foto : Ist |
Beredar di media sosial, video seekor
sapi yang diseret mobil petugas Satpol PP Bulukumba, Sulawesi Selatan hingga
tertatih-tatih kemudian terkapar. Aksi tidak terpuji yang terjadi pada 7 Maret 2018 itu dikecam
ribuan warganet.
Bukannya diangkut di dalam mobil bak
atau truk, dalam video tersebut seekor sapi justru diseret di belakang mobil
Satpol PP. Sapi tersebut diikat di bagian belakang mobil, sementara mobil terus
melaju. Sapi berwarna cokelat itu tampak kesakitan karena lehernya tertarik, sementara
kakinya harus berjalan mengimbangi kecepatan mobil Satpol PP.
Tampak seorang petugas mengawasi sapi
tersebut dari dalam mobil bagian belakang. Sapi itu kemudian terjatuh dan
ambruk sedangkan mobil tetap melaju pelan sehingga sapi tersebut terseret. Para
warga dan pengendara motor yang menyaksikan peristiwa itu berteriak meminta
mobil Satpol PP berhenti.
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin
Limpo pun bereaksi. Syahrul telah menerbitkan surat perintah yang ditujukan
kepada Bupati Bulukumba agar memberikan teguran keras kepada anggota Satpol PP
yang menyeret sapi dengan cara tak layak tersebut.
Dalam surat teguran yang tertanggal 13
Maret 2018, Syahrul menyebut apa yang dilakukan Satpol PP tersebut bertentangan
dengan prinsip kesejahteraan hewan (animal
welfare) sesuai UU Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66-67 tentang kesejahteraan
hewan yang telah diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Berikut petikan surat perintah Gubernur Sulawesi
Selatan Syahrul Yasin Limpo :
"Sehubungan
postingan media sosial di grup info kejadian Bulukumba Rabu tanggal 7 Maret 2018. Dimana seekor sapi warga tampak diseret
mobil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan cara diikat pada
bagian belakang mobil sambil mobil tersebut berjalan maju. Terkait dengan hal
tersebut, kiranya saudara (Bupati Bulukumba) memberikan teguran keras kepada yang
bersangkutan (anggota Satpol PP) dan tidak mengulangi lagi hal yang sama terhadap
hewan ternak yang lainnya, karena hal ini sangat bertentangan dengan
prinsip-prinsip kesejahteraan hewan sesuai dengan peraturan UU No 41 tahun 2014
tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan.”
Surat perintah teguran keras ini
ditembuskan kepada Menteri Pertanian serta Direktur Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
Pembelajaran
Sementara itu, Wakil Bupati Bulukumba
Tomy Satria Yulianto meminta masyarakat tidak berlebihan menanggapi peristiwa
penyeretan sapi ternak dengan menggunakan truk oleh petugas Satpol PP
Bulukumba.
Menurut Tomy, kejadian ini dijadikan pembelajaran.
Pemkab Bulukumba akan mengingatkan staf beserta jajarannya supaya lebih
berhati-hati dalam bertindak.
“Kami tidak ada niat kita menyiksa. Kejadian
ini murni operasi penertiban saja. Jadi, sebaiknya kita maknai tidak
berlebihan,” kata Tomy.
Dia menjelaskan, Satpol PP semula
menggelar razia terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan. Ketika
menemukan ada sapi yang terlepas, petugas mencoba menangkap. Hal ini dilakukan
untuk mencegah agar tidak membahayakan pengendara.
Saat hendak ditertibkan, sapi ini justru
mengamuk dengan melompat pagar. Bahkan, ada anggota yang terluka. Karena sulit
ditangani, Satpol pun mengambil langkah lain meski melanggar. “Banyak saksi
mata, bahwa sebelumnya (sapi) tidak bisa diamankan,” katanya.
Tomy menerangkan, memang idealnya setiap
penangkapan harus menggunakan bius agar sapi mudah diamankan. Namun Satpol PP
tidak punya peralatan lengkap, sementara di sisi lain mereka harus menegakkan
peraturan daerah (perda).
Dalam kasus hewan ternak berkeliaran ini,
lanjut Tomy, sudah banyak mengakibtkan kecelakaan lalu lintas. “Selain itu, sapi-sapi
yang lepas meresahkan warga karena merusak tanaman mereka,” pungkasnya. (ndv/berbagai
sumber)