Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Search Posts | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PETERNAK PEMBIBITAN SIAP JALANKAN KEBIJAKAN PEMBATASAN SUPLAI ANAK AYAM

Kebijakan pembatasan produk anak ayam diharapkan mendongkrak harga ayam hidup. 


Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Achmad Dawami, mengungkapkan pemerintah akan melakukan pembatasan produk anak ayam sebesar 22-30%. Hal ini terungkap setelah GPPPU mengikuti rapat perunggasan bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan).

GPPU memantau, harga ayam hidup di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saat ini sekitar Rp9.000/kg. Padahal, harga pokok produksi (HPP) ayam hidup sebesar Rp18.000/kg. Kebijakan pembatasan tersebut diharapkan akan mendongkrak harga ayam hidup.

“Kalau dari hasil pembicaraan dengan beberapa peternak, breeding farm, dan beberapa pimpinan peternakan dari dinas peternakan maupun Ditjen Peternakan, bahwa terjadi oversupply [kelebihan pasokan] ayam hidup. Diperkirakan dari anak ayam,” katanya Rabu (19/6).

Pembatasan tersebut mulai diberlakukan tanggal 24 Juni mendatang. Pengurangan suplai akan dilakukan terhadap telur tetas berumur 18 hari. “Sebagai peternak pembibitan mau tidak mau kita harus turuti,” ujarnya. Dirinya mengaku belum mendapat undangan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Dampak pembatasan tersebut, kata Dawami, baru terasa 30-35 hari setelah ditetapkan. Pada saat itu, ayam sudah cukup besar untuk dimanfaatkan. Menurutnya, pemerintah membentuk tim untuk melakukan pengawasan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Peternak pembibitan sebagai warga negara mau tidak mau harus mengikuti. Kami menunggu surat resmi dari pemerintah,” ujarnya. (Sumber: gatra.com)


SAHAM JAPFA COMFEED MAMPU TEMBUS RP 2.600?

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.



Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JAPFA) dibuka pada harga Rp 1.510 dan menanjak hingga Rp1.585 pada penutupan sesi I. Analis PT RHB Sekuritas Indonesia, Michael W Setjoadi dan Ja'far Saifuddin memilih saham JAPFA sebagai rekomendasi utama dalam sektor perunggasan. Menurut mereka harga saham itu akan terus menanjak sampai Rp 2.600.

Seperti dikutip dari laman https://market.bisnis.com/, pada perdagangan Rabu (12/6/2019) lalu PT RHB Sekuritas Indonesia merekomendasikan beli untuk saham JAPFA pada harga Rp 1.510 dengan target pengembalian harga sampai 72%.

Adapun rekomendasi tersebut, berdasarkan pada kebijakan pemerintah yang menginisiasi pengurangan produksi akibat kecenderungan menurunnya harga ayam pasca-Lebaran. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) harga ayam broiler pun cenderung stabil di Rp 36.450/kg.

Selain itu, menurut RHB Sekuritas harga DOC masih pada tingkat yang menguntungkan yakni Rp 5.500/ekor sekalipun turun 15% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Sejak tahun 2016, pemerintah telah secara proaktif mengelola keseimbangan suplai dan demand.

"Kami percaya risiko situasi kelebihan pasokan yang berkepanjangan rendah. Selain itu, harga broiler [di farmgate] minggu ini cenderung naik pada Rp 20.000/kg jauh lebih tinggi daripada awal 2019, sekitar Rp 13.000/kg," kata mereka melalui riset, Rabu (12/6/2019).

Alasan lain adalah penyertaan terbaru dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), JII70 dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dengan perkiraan aliran dana Rp 2,7 triliun.

"Perhatikan bahwa harga saham CPIN menguat 60% setelah termasuk dalam JII tahun lalu. Kita mungkin melihat tren serupa untuk JAPFA, karena hanya ada 30 saham di JII," kata Michael.

Risiko kerugian mungkin terjadi apabila pasokan DOC jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan dan harga jagung sebagai pakan terus tinggi.

Michael juga menyebutkan bahwa setiap pengurangan produksi ayam yang dilakukan di seluruh industri selalu meningkatkan keuntungan perseroan. Tetapi juga ikut mengurangi volume pertumbuhan penjualan JAPFA.

Sebaliknya bila regulator bisa lebih proaktif menstabilkan keseluruhan penawaran dan permintaan dalam jangka menengah, serta menaikkan produksi jagung nasional dapat berimbas positif pada kinerja perseroan. (Sumber: bisnis.com)


RAPAT KOORDINASI PERUNGGASAN DI SOLO HASILKAN TUJUH KEPUTUSAN

Solo, 14 Juni 2019 bertempat di Hotel Syariah Solo Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan drh I Ketut Diarmita memimpin rapat koordinasi perunggasan. Hadir dalam acara tersebut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Wakil Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, perwakilan perusahaan integrator, perwakilan organisasi peternak unggas (PINSAR, GOPAN, Presidium PRPM), Ketua Umum GPPU dan Perwakilan Dinas terkait di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. 

Setelah mencermati data perunggasan terkini yang disampaikan oleh Dirjen PKH dan banyaknya masukan selama sesi diskusi, maka dihasilkan keputusan sebagai berikut : 

  1. Pelaksanaan pengurangan DOC FS broiler sebanyak 30% dari populasi telur tetas fertil di seluruh Indonesia dan akan diawasi dengan pola cross monitoring oleh tim yang melibatkan unsur Dirjen PKH, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat provinsi/kabupaten/kota, GPPU, PINSAR, PPUN dan GOPAN. Bukti pengurangan dari masing - masing perusahaan harus dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan dan tim yang melakukan monitoring.
  2. Integarator harus membuat pakta integritas bahwa tidak semua ayam yang diternakkan di wilayah Jateng dan Jatim dijual ke pasar tradisional di wilayah yang dimaksud dan sebagainya harus diolah dalam bentuk daging beku atau olahan. Bagi yang tidak merealisasikan pakta integritas ini maka izin impor ditunda sampai pakta dipenuhi.
  3. Integrator dan peternakn mandiri harus melaporkan broker unggas komersial yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada Direktur Jendral PKH dan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Jika tidak, maka izin impor tidak akan diproses sampai laporan disampaikan. Satgas Pangan Mabes Polri pun akan ikut mengawasi perilaku broker dan integrator. 
  4. Kepala dinas yang membidangi fungsi PKH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus segera mendata nama, nomor ponsel, alamat lengkap perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM, jumlah kandang serta kapasitas kandang terpasang. Dinas juga harus mendata secara lengkap jumlah RPHU secara lengkap berikut kapasitas cold storage yang dimiliki swasta dan pemerintah di wilayahnya. Selain itu Dinas juga diwajibkan memberikan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri dan peternak UMKM di wilayahnya.
  5. Akan dilakukan review Permentan No. 32 tahun 2017 terutama pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi peternak mandiri, dan definisi integrator.
  6. Mengusulkan review Permendag No. 96 tahun 2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen serta mengkaji harga acuan DOC FS dan pakan. 
  7. Dalam rangka menyelesaikan persoalan harga live bird yang rendag, Kemendag mengeluarkan himbauan (setelah berkoordinasi dengan KPPU) kepada para peternak (integrator, peternak mandiri, peternak UMKM) untuk melakukan pembagian live bird/karkas secara gratis kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR. Dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan serta dinas yang membidangi fungsi perdagangan di tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan GPPU dan PINSAR. (CR)


INFOVET TEKEN MOU BERSAMA PB PDHI



Majalah Infovet sebagai majalah kesehatan hewan dan peternakan di Indonesia menandatangani MOU kerjasama dengan PB PDHI. Acara tersebut dilangsungkan di Hotel Santika TMII , Jakarta Minggu 16 Juni 2019 bersamaan dengan acara halal bihalal PB PDHI.

Ketua Umum PB PDHI drh Muhammad Munawaroh berharap bahwa dengan ditandatanganinya MOU ini, PB PDHI dan INFOVET dapat berkontribusi lebih dan menjadi partner dalam membangun profesi dokter hewan, khususnya di bidang peternakan. "Namanya saja Infovet, ada kata vet nya, yang saya yakini itu adalah kepanjangan dari veteriner, oleh karena itu saya harapkan kita bersama bisa berkolaborasi dan saling mengisi satu sama lain, terutama di sektor peternakan," imbuh Munawaroh. Ia juga berharap kepada Infovet agar tetap menjaga netralitas serta independensinya sebagai media.

Sementara itu, drh Rakhmat Nuryanto yang mewakili Infovet pada hari itu mengatakan bahwa dirinya merasa senang dengan ditandatanganinya MoU tersebut. "Dengan ditandatanganinya MOU ini artinya secara resmi kita diakui oleh PB PDHI dan menjadi partner mereka, khususnya dalam pemberitaan mengenai dunia peternakan dan kesehatan hewan. Mudah - mudahan kita semua dapat memenuhi ekspektasi dari PB PDHI, dapat mewakili serta menjadi wadah berbagi untuk dokter hewan Indonesia yang berkecimpung di dunia peternakan," tutur Rakhmat.
Penyerahan plakat penghargaan dari PB PDHI kepada Majalah Infovet (Foto : CR)

Selain Infovet, ada 19 stake holder lain yang juga menandatangani MOU dengan PB PDHI. ke-19 stake holder tersebut berkecimpung dalam berbagai bidang seperti perusahaan distributor obat hewan, yayasan sosial, bahkan perusahaan event organizer di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 

Dengan adanya penandatanganan MOU kerjasama tersebut, PB PDHI berharap agar kedepannya sebagai organisasi PB PDHI bisa semakin maju dan memberikan kontribusi bagi masyarakat, sesuai dengan semboyan yang sering didengungkan di dunia kedokteran hewan manusya mriga satwa sewaka. (CR)

PELAKU PERUNGGASAN DIAJAK STABILKAN HARGA UNGGAS HIDUP

Pertemuan Dirjen PKH bersama pelaku perunggasan di Solo. (Foto: Dok. Dirjen PKH)

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, kembali mengundang para pelaku perunggasan, asosiasi unggas, pakar dan unsur pemerintah terkait untuk membahas situasi perunggasan Nasional, khususnya terkait rendahnya harga unggas hidup/live bird (LB) di tingkat produsen di beberapa daerah, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 96/2018 mengenai harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 dan harga batas atas sebesar Rp 20.000, sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 34.000. Namun, di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB masih berada di bawah harga batas bawah. 

“Kami mengharapkan masukkan dari para pelaku perunggasan, pakar dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi dan harga LB ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan Nasional ke depan,” kata Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, saat pertemuan di Solo, Jumat (14/6/2019). Pertemuan ini sendiri merupakan lanjutan pertemuan koordinasi perunggasan yang telah dilaksanakan secara maraton dari 10 dan 13 Juni 2019 di Jakarta.

Ia menambahkan, langkah awal dalam stabilisasi harga LB adalah dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30% dari populasi telur tetas fertil di seluruh Indonesia yang diawasi oleh tim yang melibatkan unsur Ditjen PKH, dinas terkait provinsi/kabupaten/kota, asosiasi diantaranya GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR. Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut. 

Ketut juga meminta Integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial (nama, alamat dan nomor HP) yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada pihaknya maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar terdata, sehingga bisnis unggas dapat berjalan baik dan dapat terkontrol jika terjadi gejolak, serta mengajak Satgas Pangan Mabes Polri untuk ikut mengawasi perilaku broker dan integrator.

Hal penting lain yang menjadi keputusan bersama adalah pentingnya review Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri, serta review Permendag No. 96/2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dan mengkaji harga acuan DOC FS serta pakan.

“Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikan harga LB secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan Permendag 96/2018" tegas Ketut. 

Sementara dalam rangka menyelesaikan harga LB yang anjlok di beberapa daerah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Tjahya Widayanti, mengeluarkan himbauan (setelah berkoordinasi dengan KPPU) kepada para peternak (integrator, peternak mandiri, peternak UMKM) untuk melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh dinas terkait di provinsi/kab/kota dengan GPPU dan PINSAR. 

“Kami juga mengimbau agar ARPHUIN bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stok LB dan daging ayam terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Tjahya.

Pertemuan juga memutuskan bahwa Kemendag akan mengkaji pengaturan segmentasi pasar unggas dan Satgas Pangan Mabes Polri akan mendalami temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan usaha ayam ras. Adapun dinas terkait provinsi/kabupaten/kota, untuk segera mendata unit usaha peternakan serta jumlah kandang dan kapasitas terpasang; mendata jumlah RPHU beserta kapasitas cold storage yang dimiliki swasta maupun pemerintah; dan memberikan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM di wilayahnya. (INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer