![]() |
Kebijakan pembatasan produk anak ayam diharapkan mendongkrak harga ayam hidup. |
Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Achmad Dawami, mengungkapkan pemerintah akan
melakukan pembatasan produk anak ayam sebesar 22-30%. Hal ini terungkap setelah
GPPPU mengikuti rapat perunggasan bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan).
GPPU memantau, harga ayam hidup di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saat ini
sekitar Rp9.000/kg. Padahal, harga pokok produksi (HPP) ayam hidup sebesar
Rp18.000/kg. Kebijakan pembatasan tersebut diharapkan akan mendongkrak harga
ayam hidup.
“Kalau dari hasil pembicaraan
dengan beberapa peternak, breeding farm,
dan beberapa pimpinan peternakan dari dinas peternakan maupun Ditjen Peternakan,
bahwa terjadi oversupply [kelebihan
pasokan] ayam hidup. Diperkirakan dari anak ayam,” katanya Rabu (19/6).
Pembatasan tersebut mulai
diberlakukan tanggal 24 Juni mendatang. Pengurangan suplai akan dilakukan
terhadap telur tetas berumur 18 hari. “Sebagai peternak pembibitan mau tidak
mau kita harus turuti,” ujarnya. Dirinya mengaku belum mendapat undangan resmi
dari pemerintah terkait hal tersebut.
Dampak pembatasan tersebut, kata
Dawami, baru terasa 30-35 hari setelah ditetapkan. Pada saat itu, ayam sudah
cukup besar untuk dimanfaatkan. Menurutnya, pemerintah membentuk tim untuk
melakukan pengawasan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Peternak pembibitan sebagai
warga negara mau tidak mau harus mengikuti. Kami menunggu surat resmi dari
pemerintah,” ujarnya. (Sumber: gatra.com)