-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI MARET 2023

INFOVET EDISI MARET 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

RAPAT KOORDINASI PERUNGGASAN DI SOLO HASILKAN TUJUH KEPUTUSAN

On Juni 17, 2019

Solo, 14 Juni 2019 bertempat di Hotel Syariah Solo Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan drh I Ketut Diarmita memimpin rapat koordinasi perunggasan. Hadir dalam acara tersebut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Wakil Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, perwakilan perusahaan integrator, perwakilan organisasi peternak unggas (PINSAR, GOPAN, Presidium PRPM), Ketua Umum GPPU dan Perwakilan Dinas terkait di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. 

Setelah mencermati data perunggasan terkini yang disampaikan oleh Dirjen PKH dan banyaknya masukan selama sesi diskusi, maka dihasilkan keputusan sebagai berikut : 

  1. Pelaksanaan pengurangan DOC FS broiler sebanyak 30% dari populasi telur tetas fertil di seluruh Indonesia dan akan diawasi dengan pola cross monitoring oleh tim yang melibatkan unsur Dirjen PKH, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat provinsi/kabupaten/kota, GPPU, PINSAR, PPUN dan GOPAN. Bukti pengurangan dari masing - masing perusahaan harus dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan dan tim yang melakukan monitoring.
  2. Integarator harus membuat pakta integritas bahwa tidak semua ayam yang diternakkan di wilayah Jateng dan Jatim dijual ke pasar tradisional di wilayah yang dimaksud dan sebagainya harus diolah dalam bentuk daging beku atau olahan. Bagi yang tidak merealisasikan pakta integritas ini maka izin impor ditunda sampai pakta dipenuhi.
  3. Integrator dan peternakn mandiri harus melaporkan broker unggas komersial yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada Direktur Jendral PKH dan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Jika tidak, maka izin impor tidak akan diproses sampai laporan disampaikan. Satgas Pangan Mabes Polri pun akan ikut mengawasi perilaku broker dan integrator. 
  4. Kepala dinas yang membidangi fungsi PKH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus segera mendata nama, nomor ponsel, alamat lengkap perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM, jumlah kandang serta kapasitas kandang terpasang. Dinas juga harus mendata secara lengkap jumlah RPHU secara lengkap berikut kapasitas cold storage yang dimiliki swasta dan pemerintah di wilayahnya. Selain itu Dinas juga diwajibkan memberikan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri dan peternak UMKM di wilayahnya.
  5. Akan dilakukan review Permentan No. 32 tahun 2017 terutama pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi peternak mandiri, dan definisi integrator.
  6. Mengusulkan review Permendag No. 96 tahun 2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen serta mengkaji harga acuan DOC FS dan pakan. 
  7. Dalam rangka menyelesaikan persoalan harga live bird yang rendag, Kemendag mengeluarkan himbauan (setelah berkoordinasi dengan KPPU) kepada para peternak (integrator, peternak mandiri, peternak UMKM) untuk melakukan pembagian live bird/karkas secara gratis kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR. Dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan serta dinas yang membidangi fungsi perdagangan di tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan GPPU dan PINSAR. (CR)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer