Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Jaminan Produk Halal | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PELAKU USAHA HARUS PUNYA PENYELIA HALAL

drh. Wahyu Suhaji (dok:istimewa)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sesuai amanat regulasi, keberadaan penyelia halal wajib ada di setiap perusahaan.

Hal itu ia sampaikan saat hadir dalam webinar Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XXXIX pada Maret lalu yang diadakan Lembaga Pelatihan Halal Institute, yang diikuti 37 peserta berasal dari unit usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Sudah saatnya, wajib bagi pelaku usaha menyediakan SDM penyelia halal di perusahaannya,” kata Aqil, melansir dari kemenag.go.id.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyelia halal merupakan bagian penting dari ekosistem halal. Keberadaannya berperan untuk memastikan proses produk halal (PPH) yang dilakukan pelaku usaha sesuai standar yang ditetapkan.

“Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal di sebuah perusahaan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, setelah lahirnya UU JPH, penyelia halal menjadi salah satu profesi baru yang muncul. Profesi ini, lanjut Aqil, memiliki standar tertentu sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.

M. Aqil Irham (dok. kemenag)
 “Penyelia halal merupakan penanggung jawab  utama di internal perusahaan untuk memastikan proses halal yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan proses produksinya. Oleh karena itu pengetahuan, pemahaman, keterampilan, serta pengalaman dari calon penyelia halal begitu penting. Itu semua dapat diperoleh di pelatihan, uji kompetensi, dan juga melalui sharing dengan teman-teman penyelia halal yang lainnya.” ungkapnya.
“Penyelia halal harus memiliki integritas moral, komitmen kuat, tidak boleh keliru, tidak boleh salah, apalagi dengan sengaja memanipulasi, menyembunyikan bahan-bahan tertentu sehingga membuat ketidakjelasan yang tidak halal menjadi halal.”

Sementara Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelenggara Produk Halal Indonesia (LSP PPHI), Wahyu Suhadji, mengatakan pelaku usaha yang akan membuat sertifikasi halal harus memiliki penyelia halal.

“Karena penyelia sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi. Untuk tahap pertama semua usaha makanan, minuman, dan jasa penyembelihan, ini sampai 18 Oktober 2024,” kata Wahyu kepada Infovet, Jumat (7/7/2023).

Dijabarkan Wahyu, penyelia halal bertugas mengawasi PPH di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, dan mendampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan. Penyelia halal juga harus memenuhi syarat yakni beragam Islam, serta memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. (Tim MSIB/INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer