-->

IMPOR DISETOP, ASOSIASI MINTA DAGING LOKAL DISERAP

Pertemuan antara pemerintah dengan importir dan asosiasi untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan domba dan kambing rakyat. (Foto: Istimewa)

Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan sementara impor karkas dan daging domba dewasa atau mutton guna melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat sekaligus memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.

“Kami stop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” ujar Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, Jumat (29/11/2024), di Jakarta.

Pihaknya telah mengambil serangkaian langkah untuk mendukung peternak. Pada 18 November 2024, audiensi digelar bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) guna menyerap aspirasi peternak. Selanjutnya, Rembuk Nasional di Boyolali pada 21 November 2024, sebagai forum penyusunan solusi bersama.

Pada 24 November 2024, inspeksi mendadak dilakukan ke-13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan distribusi dan stok daging impor. Kemudian pada 26 November 2024, Kementan mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi tiga poin penting, yaitu pelaporan stok secara berkala, larangan distribusi daging impor ke pelaku UMKM, dan komitmen menjaga pasar lokal.

Pada pertemuan dengan importir di Malang, Jawa Timur, 10 Desember 2024, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Agung Suganda, menegaskan pentingnya kolaborasi antara peternak dan importir. Ia meminta importir melaporkan stok secara transparan dan menyerap daging kambing serta domba lokal sesuai kebutuhan pasar.

Pertemuan lanjutan di Kantor Kementan pada 20 Desember 2024, HPDKI meminta proses penyesuaian harga dilakukan secara business-to-business (B2B) antara peternak dan importir. Asosiasi ini juga mendesak pemerintah tak memberikan izin impor baru untuk memastikan pasar lokal tetap terlindungi.

Ketua HPDKI, Yudi Guntara, mengusulkan agar importir menyerap 3.000 ekor kambing dan domba lokal dengan spesifikasi tertentu, yaitu karkas beku dari rumah pemotongan hewan (RPH) bersertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan halal.

“Kami ingin memperkuat posisi peternak lokal dan mendorong pertumbuhan industri domba serta kambing nasional,” ujar Yudi.

Asosiasi importir (APPHI, APPDI, dan ADDI) mengharapkan Kementan mendorong kepada para importir agar mendukung penyerapan daging lokal mulai Januari 2025. Harga jual akan disesuaikan secara B2B antara peternak dan importir.

Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi mulai 7 Januari 2025, guna membuka kembali ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini diharapkan menyerap surplus produksi lokal sekaligus memperluas pasar internasional.

“Jika produk dalam negeri mencukupi, tidak ada alasan untuk mengimpor. Pemerintah mendukung penuh upaya meningkatkan serapan lokal dan mendorong ekspor untuk mewujudkan kemandirian pangan,” ujar Agung.

Sementara Inspektur IV Kementan, Pujo Harmadi, menyatakan bahwa semua kebijakan akan dievaluasi secara berkala. Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis memperkuat ketahanan pangan berbasis domba dan kambing lokal. Sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan importir diyakini mampu mengurangi impor serta meningkatkan daya saing subsektor peternakan nasional. (INF)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer