-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI MARET 2023

INFOVET EDISI MARET 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

KUNJUNGI KABUPATEN GARUT, SATGAS PMK SOSIALISASIKAN HAL INI

On Oktober 22, 2022

Satgas PMK Berdiskusi Bersama Stakeholder Peternakan Sapi di Garut

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Nasional Letnan Jenderal TNI Suharyanto melakukan kunjungan ke Kabupaten Garut tepatnya di Kecamatan Cikandang dan Cikajang pada Kamis (20/10) lalu. Disana dirinya memantau perkembangan PMK sembari berdiskusi bersama stakeholder dan mengecek penerapan lima strategi utama penanganan wabah PMK, mulai dari testing, aplikasi biosekuriti, pengobatan, vaksinasi, serta pemotongan bersyarat.

Komar, salah satu peternak mengungkapkan bahwa para peternak di derahnya telah melakukan testing pada sapi perah dan langsung melakukan pengobatan secara tradisional jika menemukan gejala sapi perah yang terpapar PMK.

“Waktu masih awal wabah PMK menyebar, kami langsung melakukan pengobatan tradisional menggunakan racikan kunyit, gula merah dan lemon untuk dikonsumsi oleh sapi perah. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan dari dokter hewan,” ujar Komar.

“Kami juga melakukan pemotongan sapi perah untuk mencegah penularan serta agar tidak mubazir sehingga daging sapi masih bisa diolah dan dijual kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Komar melanjutkan bahwa para peternak masih belum pulih secara signifikan dari sisi ekonomi.

“Jika dilihat dari sisi ekonomi, Desa Cikandang belum pulih karena minimnya informasi terkait bantuan maupun kompensasi jika sudah melakukan pemotongan,” tutur Komar.

Perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikandang Bahrudin turut menjelaskan bahwa para peternak Desa Cikandang membutuhkan pendampingan untuk dapat melakukan proses pengajuan bantuan dengan tepat.

“Para peternak Desa Cikandang koperatif dan sigap untuk melakukan pencegahan wabah PMK, namun masih dibutuhkan pendampingan terkait proses pengajuan bantuan jika peternak telah melakukan pemotongan bersyarat,” ujar Bahrudin. 

“Hal inilah yang menjadi kendala pemulihan ekonomi Desa Cikandang karena telah melakukan pemotongan sapi perah namun subsidi bantuan belum didapatkan sehingga peternak mengalami kerugian,” imbuhnya.

Perwakilan dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia (IDHSI) drh. Supriyanto menjelaskan terkait pelaporan pemotongan bersyarat sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

“Tertanggal setelah 4 Agustus 2022, peternak bisa melakukan pelaporan sesuai persyaratan berkas dalam SK Juknis yang telah ditetapkan,” jelas Supriyanto.

“Sedangkan kendala yang ditemukan jika telah melakukan pemotongan bersyarat sebelum tanggal 4 Agustus, tetap dilaporkan saja,” tegas Supriyanto.

“Mohon Kepala Desa serta dokter hewan setempat dapat secara koperatif memenuhi pengajuan berkas administrasi oleh para peternak yang telah melakukan upaya pencegahan sejak awal melalui pemotongan bersyarat sehingga perlahan kerugian ekonomi yang terjadi dapat ditangani,” tambah Supriyanto. 

Tenaga Ahli Ketua Satgas Penanganan PMK Nasional sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Firdaus mengungkapkan bahwa para peternak Desa Cikandang akan didampingi oleh tim Satgas Penanganan PMK Nasional mulai dari penginputan data ke iSIKHNAS, penyusunan berkas pengajuan pemotongan bersyarat serta membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan.

“Satgas PMK Nasional akan melakukan pelatihan dan pendampingan bagi para peternak di Jawa Barat, termasuk Desa Cikandang terkait pelaporan yang selama ini masih minim diketahui oleh peternak pada 21 Oktober di Kota Bandung,” jelas Firdaus.

“Para peternak bisa berinteraksi langsung untuk mengetahui cara yang tepat dan sistematis sehingga pelaporan dan pencairan bantuan bagi peternak yang telah melakukan pemotongan bersyarat dapat dilakukan dengan efektif,” tutur Firdaus.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Cikandang per tanggal 22 Juni 2022, dari total 305 ekor sapi perah yang dimiliki peternak, terdapat 172 ekor yang terjangkit wabah PMK dan 19 ekor mati akibat terpapar wabah PMK. 

Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan bantuan potong bersyarat baginpara peternak mulai dari hewan jenis sapi dan kerbau senilai 10 juta rupiah, kambing dan domba senilai 1,5 juta rupiah serta babi senilai 2 juta rupiah. 

Adapun berkas pelaporan dan pengajuan yang harus disiapkan meliputi photocopy KTP peternak, bukti lapor kasus ternak di website iSIKHNAS, surat keterangan memiliki ternak dari Kepala Desa serta surat keterangan dari dokter hewan berwenang. (INF)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer