Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini KEMENTAN ATUR LALU LINTAS TERNAK UNTUK JAGA STOK IDUL ADHA | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

KEMENTAN ATUR LALU LINTAS TERNAK UNTUK JAGA STOK IDUL ADHA

Kuntoro Boga Andri 

Sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengatur lalu lintas hewan ternak. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak, terutama jelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

“Pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK ini bertujuan untuk mempertahankan pulau-pulau atau wilayah yang bebas PMK tetap terjaga dan aman dari PMK,” terang Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri dalam konferensi pers daring bertajuk “Update Perkembangan Penanganan PMK 14 Juni 2022, yang diunggah melalui YouTube Kementerian Pertanian RI pada Selasa (14/6/2022) sore.

Lebih lanjut Kuncoro menuturkan 3 poin penting yang bakal diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK. Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah. Kedua, lanjut Kuntoro, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya. Ketiga atau point terakhir yaitu ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.

Ia juga berkata bahwa sebelum dikirimkan ke dari satu daerah ke daerah lain, hewan ternak harus dikarantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai aturan perkarantinaan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.

“Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK 14 hari, sehingga diharapkan deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal,” jelas Kuntoro.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten.

“Melalui kesempatan ini, kami sampaikan bahwa Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Iduladha 1443 Hijriah,” ucap Kuntoro. (CR)


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer