Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini ILC KE-13: PENTINGNYA MENJAGA KEAMANAN PANGAN PROTEIN HEWANI | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

ILC KE-13: PENTINGNYA MENJAGA KEAMANAN PANGAN PROTEIN HEWANI

ILC edisi 13 dengan tema “Menjaga Keamanan Pangan Protein Hewani”. (Foto: Istimewa)

Di setiap mata rantai sistem pasok produk hasil ternak, masing-masing memiliki tanggung jawab dalam upaya mencegah terjadinya kontaminasi atau pencemaran produk hasil ternak yang mengakibatkannya menjadi berbahaya bagi kesehatan konsumen. Persyaratan akan produk pangan yang aman dikonsumsi inilah yang dikenal dengan istilah keamanan pangan.

Hal itu dibahas dalam Indonesia Livestock Club (ILC) #Edisi13 yang mengangkat topik “Menjaga Keamanan Pangan Protein Hewani” pada Sabtu (31/10/2020) melalui aplikasi daring. ILC yang diselenggarakan ke-13 kalinya tersebut diselenggarakan oleh Indonesia Livestock Alliance (ILA) dan Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI), bekerja sama dengan Majalah Poultry Indonesia.

Hadir sebagai narasumber utama pada ILC yang diikuti sekitar 200 peserta yakni Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), DIrektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syamsul Ma’arif, yang membahas seputar regulasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk penjaminan keamanan pangan protein hewani. Hadir pula Staf Pengajar pada Departemen Kesmavet FKH Universitas Airlangga, A.T. Soelih Estoepangestie, yang menyampaikan materi strategi menjaga keamanan pangan produk protein hewani sejak dari awal, serta narasumber dari kalangan praktisi, yakni Vice President Head of Marketing & Sales PT Ciomas Adisatwa, M. Zunaiydi, yang memaparkan pengalaman industri pengolahan produk hasil unggas dalam menjaga keamanan pangan.

Salah satu regulasi penting dalam upaya penjaminan keamanan pangan protein hewani adalah adanya Peratutan Menteri Pertanian No. 11/2020 tentang sertifikasi nomor kontrol veteriner unit usaha produk hewan. Syamsul menjelaskan, sertifikat NKV adalah bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan pangan produk hewan pada unit usaha produk hewan. NKV dalam bentuk sertifikat tersebut diberikan oleh pejabat otoritas veteriner provinsi.

Adapun jenis usaha peternakan dan olahannya yang wajib memiliki NKV yakni rumah pemotongan hewan, budi daya (unggas petelur dan sapi perah), distribusi (cold storage, kios daging, ritel, gudang kering, pengumpulan, pengemasan, pelabelan telur konsumsi, penampung susu), sarang burung walet (rumah, pencucian, pengumpulan dan pengolahan), pengolahan produn pangan asal ternak, serta pengolahan hewan non-pangan.

“Pengawasan keamanan dan mutu produk hewan dilakukan dengan pengujian mutu dan sertifikasi produk hewan, monitoring dan surveilan produk hewan, serta pengawasan keamanan produk hewan,” tutur Syamsul.

Keamanan pangan juga menjadi isu penting dalam menghindari penyebaran COVID-19, terutama dalam alur proses rantai pasok mulai dari peternak, rumah pemotongan, pabrik pengolah, pengemas, hingga ke distribusi dan konsumen. Oleh karena itu, penerapan keamanan pangan dalam setiap mata rantai sistem pasok pangan mutlak harus diintegrasikan dengan protokol penanganan COVID-19, seperti cuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker.

Sementara ditambahkan M. Zunaiydi, keamanan pangan harus dijaga sejak awal, mulai dari budi daya dengan menerapkan tata cara produksi ternak yang baik, sehingga dihasilkan produk yang sehat dan berkualitas.

“Dengan demikian proses selanjutnya, yakni proses pengolahan produk pun diharapkan dapat terjaga kualitas dan keamanan pangannya. Hal itu sejalan dengan seruan dari World Health Organization (WHO) yang mendeklarasikan bahwa keamanan pangan adalah kewajiban semua pihak. (IN)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer