Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Search Posts | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

KESEJAHTERAAN HEWAN DAN PENERAPAN GOOD SLAUGHTERING PRACTICE

RPH dikatakan modern ketika menerapkan standar GSP, fasilitas memadai dan memiliki sertifikasi NKV diatas level II. (Foto: Ist)

Penanganan hewan yang baik menciptakan kesejahteraan hewan yang baik pula. Mencakup perhatian kepada ternak hewan, memastikan ia bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirst).

Selain itu memperhatikan apakah hewan ternak bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit dan cedera, bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

Animal Welfare and Health Manager PT JJAA, Drh Neny Santy, dalam acara seminar daring yang digelar Mei lalu menguraikan penerapan kesejahteraan hewan ternak meliputi penanganan hewan ternak, transportasi, penanganan di feedlot, rumah pemotongan hewan (RPH) dan penyembelihan dengan pemingsanan.

Lebih lanjut, Neny menerangkan proses penanganan sapi saat di RPH sebelum disembelih. Saat tinggal di rumah penampungan, sapi harus diberikan penerangan yang baik agar operator bisa melakukan penanganan dengan optimal.

“Kami terbiasa ke RPH dan melihat perlunya edukasi dan bantuan penyediaan fasilitas yang memadahi. Penanganan sapi di RPH ini merupakan fase akhir yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Stres pada saat pemotongan akan menyebabkan daging akan berwarna kehitaman, bukan merah,” terang Neny.

Menurutnya, waktu yang dijadwalkan di RPH harus seminimal mungkin, agar sapi tidak mengalami stres. Neny menyarankan supaya ternak harus segera disembelih secara cepat, baik menggunakan metode pembiusan ataupun tidak. “Proses penyembelihan ini akan menentukan kualitas daging yang akan dibeli oleh konsumen,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Livestock Service Manager untuk Indonesia di perusahaan Meat and Livestock Australia, Drh Helen Fadma, mengemukakan kesejahteraan hewan ternak yang paling riskan adalah saat proses pemindahan. Proses ini biasa menggunakan transportasi darat dan transportasi laut yang membuat sapi sering stres.

Selain itu, kandang penampungan sementara juga harus disiapkan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Paling banyak ditemui adalah lantai yang tidak datar, sehingga sapi merasa tidak nyaman. 

GSP dan Sertifikasi NKV
Pedoman tertulis mengenai tata cara atau prosedur produksi pemotongan ternak yang baik, higienis dan halal tertuang dalam Good Slaughtering Practice (GSP). 

GSP menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), agar keamanan daging yang dihasilkan dapat terjamin.

“Prasyarat paling dasar dan wajib dilaksanakan dalam industri pemotongan hewan ternak (RPH) yakni penerapan GSP,” kata Manager Produksi PT Cianjur Arta Makmur (Widodo Makmur Group), Mukhlas Agung Hidayat SPt.

Dalam Permentan No. 13/2010, izin pendirian usaha RPH akan dicabut jika belum memiliki NKV pada jangka waktu yang ditentukan. RPH dikatakan sebagai RPH modern jika telah menerapkan standar GSP secara menyeluruh dan memiliki fasilitas yang memadai, serta minimal memiliki sertifikasi NKV diatas level 2.

Mukhlas menjelaskan, penerapan GSP di RPH modern diaplikasikan pada proses pra pemotongan, pada saat pemotongan dan pasca pemotongan. Sebelum dipotong, sapi ditempatkan pada kandang istirahat, lakukan pendataan sapi dan pengecekan kesesuaian sapi dengan dokumen, pengaturan sapi pada setiap pen kandang pengistirahatan dan pengelompokan berdasarkan jenis dan waktu pemotongan.

“Alur pemotongan dikategorikan menjadi tiga, yaitu pra pemotongan, pemotongan dan pasca pemotongan. RPH modern menggunakan sedikit tenaga manusia dan lebih banyak menggunakan mesin. Jika pemotongan tradisional sampai melibatkan lima orang untuk menyembelih sapi, RPH modern hanya membutuhkan satu orang operator,” ujar Mukhlas.

Papar Mukhlas, penting juga dilakukan pengecekan kondisi dan kesehatan sapi kemudian penentuan layak tidaknya sapi untuk dipotong dan pemisahan sapi pada hospital pen jika ditemukan syarat-syarat tidak layaknya sapi dipotong.

Adapun pada saat proses pemotongan sapi, dilakukan secara Islami dan berdasarkan syarat-syarat pemotongan halal, yakni penyembelihan dengan memutus saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernapasan (hulqum/trakea) dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotid).

Setelah proses penyembelihan dijalankan, untuk meningkatkan kualitas daging maka dilakukan proses penyimpanan karkas pada suhu 0-4° C selama minimal 18 jam untuk menyempurnakan proses biokimia daging atau rigormortisn ternak.

Lanjutnya, disebutkan ada tiga klasifikasi utama RPH, yaitu kelas I hingga kelas III. RPH dikatakan modern apabila minimal sudah masuk dalam kategori kelas III. 

Perusahaan yang saat ini ditempatinya adalah RPH kelas II yang harus menggunakan fasilitas dan  metode yang terstandar internasional. Namun, untuk melakukan ekspor, RPH harus masuk dalam standar RPH kelas I. Kelas ini jumlahnya sangat sedikit di Indonesia, bahkan bisa dihitung jari. 

“RPH perlu mengetahui dan menerapkan pedoman GSP. Hal ini akan meningkatkan kualitas dari produksi daging di Indonesia,” tandasnya.

Menurut Mukhlas, RPH modern di Indonesia masih belum banyak, padahal potensi bangsa sangat besar di bidang peternakan. (NDV)

EKSISTENSI PETERNAK KAMBING PERAH KABUPATEN ASAHAN

Para peternak yang tergabung dalam PDKTAh

Kambing perah merupakan ternak yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena beberapa keunggulan yang dimilikinya. Salah satu keunggulan dari susu kambing adalah manfaatnya yang sudah terbukti dalam menjaga kesehatan terutama dalam pemulihan penyakit.

Permintaan susu kambing pun tergolong cukup tinggi. Namun begitu, tingginya permintaan masih sulit terpenuhi oleh peternak kambing perah yang ada sekarang. Potensi ini kemudian dilihat oleh para peternak kambing sebagai prospek yang cerah untuk dikembangkan baik sebagai usaha pokok maupun usaha sampingan.

Hal ini jugalah yang mengugah semangat para peternak milenial di Kabupaten Asahan. Para peternak yang tergabung dalam sebuah perkumpulan yang bernama Peternak Domba Kambing Tanjungbalai Asahan (PDKTAh) ini rutin melakukan kongkow sembari berdiskusi terkait perkembangan peternakan domba dan kambing di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

Minggu, 5 Juli 2020, di salah satu peternakan milik anggota PDKTAh di Air Joman, mereka melakukan diskusi rutin. Diskusi yang dilakukan di kandang Jack Farm ini membahas tentang potensi ternak kambing perah. Kegiatan tersebut juga membahas tentang strategi pengembangan ternak kambing perah dan pemasaran susu kambing perah.

“Beternak ini sebenarnya pekerjaan yang harus kita jiwai. Dalam beternak ini, yang kita urus adalah benda hidup yang punya nyawa,” ungkap Zulhendra membuka diskusi.

Zulhendra merupakan salah satu peternak kambing perah senior di Kabupaten Asahan. Zulhendra selalu mendukung dan menyemangati para peternak yang berusia muda di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

“Saya yakin ternak kambing perah dalam 2 (dua) tahun kedepan akan meriah. Minat masyarakat semakin tinggi untuk mengkonsumsi susu kambing perah. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkan potensi yang ada di depan mata kita,” tambah Zulhendra.

“Beternak kambing perah bisa dibilang cukup sulit tetapi juga cukup mudah. Cukup sulit karena kita harus selalu memperhatikan kesehatan ternak kambing. Cukup mudah karena program-program untuk menjaga kesehatan ternak bisa diterapkan dengan mudah,” ungkap drh. Adil Harahap.

“Susu kambing yang dihasilkan seyogianya harus memenugi standar yang berlaku dan yang terpenting aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH),” tambah drh. Adil Harahap.

“Susu yang aman artinya susu tidak mengandung cemaran atau bahan yang merugikan kesehatan. Susu yang sehat artinya susu memberikan nutrisi sehingga memberikan manfaat bagi kesehatan. Susu yang utuh artinya susu tersebut tidak dicampur atau ditambahkan dengan bahan lain. Susu yang halal artinya susu tersebut halal dikonsumsi sesuai syariat agama Islam,” tambah dokter hewan yang setia memberikan arahan-arahan terkait kesehatan hewan kepada peternak. 

Sebagai informasi, PDKTAh merupakan sebuah perkumpulan peternak domba dan kambing yang berdomisili di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan. PDKTAh ini dibentuk oleh peternak-peternak muda di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan sebagai wahana sharing dan diskusi yang tentunya bermanfaat. Harapan dari para peternak yang tergabung dalam PDKTAh yakni  Kabupaten Asahan bisa menjadi sentra pengembangan kambing perah di Sumatera Utara. (INF)

RAKORNAS VIRTUAL ASOHI DIIKUTI 13 ASOHI DAERAH

Acara Rakornas ASOHI secara virtual, Selasa (7/7/2020) 


Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Selasa, 7 Juli 2020. Kendati berlangsung secara virtual atau melalui video conference, rakornas sukses diselenggarakan dengan dipandu oleh Wakil Sekjen ASOHI, Drh Forlin Tinora.

Dalam keterangan resmi ASOHI, sebanyak 13 ASOHI Daerah dari 17 ASOHI Daerah di seluruh Indonesia ikut berpartisipasi menyemarakkan rakornas virtual ini.

Pada kesempatan ini, mengenang berpulangnya Wakil Ketua Bidang Organisasi Drh Erwin Heriyanto beberapa waktu lalu, Drh Forlin Tinora mengajak semua peserta untuk berdoa bersama sebelum acara inti dimulai.

Drh Irawati Fari selaku Ketua Umum ASOHI membuka acara dengan agenda memberikan pengarahan, dilanjutkan dengan laporan kegiatan ASOHI Daerah dan diskusi mengenai masalah aktual di pusat di daerah. 

Hadir pula pengurus ASOHI Pusat antara lain Ketua Bidang Hubungan antar lembaga Drh Andi Wijanarko beserta wakilnya Drh Yana Ariana, Ketua Bidang Organisasi Drh Gowinda Sibit, Ketua Bidang Peredaran Orang hewan Ir Tedy Candinegara, Ketua Sub Bidang Eksportir Peter Yan, Ketua sub Bidang produsen Drh Sugiyono.

Ketua Umum ASOHI sekaligus menyampaikan perihal kekosongan jabatan Wakil Ketua Bidang Organisasi, oleh karenanya Irawati menunjuk Ir Teddy Candinegara merangkap menggantikan posisi mendiang Drh Erwin heriyanto.

Memasuki sesi berikutnya, Ketua Umum ASOHI menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilakukan dalam semester pertama 2020 dan rencana semester 2.

Rakornas kali ini juga melangsungkan diskusi pelaksanaan Munas dan  Musda yang tertunda karena pandemi COVID-19. "Saya memutuskan Munas yang harusnya bulan Mei 2020 ditunda, dan  segenap pengurus tetap komitmen menjalankan roda organisasi sesuai AD ART," ujar Irawati.

Irawati berharap semua daerah tetap menjalankan organisasi dengan baik, dengan teknologi meeting virtual, pihaknya siap untuk melakukan diskusi dengan pengurus dan anggota di daerah.

Adapun perihal usulan Musda atau Munas secara Virtual, Irawati menyampaikan hal itu perlu pembahasan yang lebih mendalam dari aspek hukum maupun teknisnya. (INF/NDV)

WASBITNAK, KONTROL DAN AWASI BIBIT UNGGAS BERMUTU BAIK

Pengawasan terhadap aspek produksi dilakukan secara preventif dan represif. (Foto: Humas PKH)

Untuk menghasilkan ayam yang baik berawal dari bibit (day old chick/DOC) yang bermutu. Pengawasan dan pengontrolannya pun terus dilakukan pemerintah melalui program Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak). Hal itu juga dilakukan karena jumlah sumber pembibitan yang cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Wasbintak diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskan, Wasbintak terdiri atas pengawas bibit ternak pusat, pengawas bibit ternak provinsi dan pengawas bibit ternak kabupaten/kota. Ia juga memastikan proses pengawasan tetap sesuai dengan amanat undang-undang.

Sesuai amanat Pasal 13 ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang No. 41/2014 junto Undang-Undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 59 dan Peraturan Pemerintah No. 48/2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak dalam pengawasan peredaran benih dan bibit ternak dibutuhkan petugas pengawas bibit ternak yang kompeten, profesional dan berdaya saing.

Ketut menerangkan, dalam Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, juga disebutkan pada Pasal 13 ayat (1) setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan lembaga sertifikasi yang terkadreditasi atau ditunjuk oleh menteri.

Sementara dalam Permentan No. 42/2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada Pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.

“Pelanggaran terhadap mutu produk yang beredar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang belaku, mulai teguran tertulis, penghentian produksi sampai pencabutan izin usaha,” tegas Ketut.

Sementara Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Sugiono, mengungkapkan bahwa pada Juni dan Juli 2020, sudah menugaskan Wasbintak kepada sekitar 20 perusahaan pembibitan ayam ras. Ia memastikan pengawasan terhadap aspek produksi dilakukan secara preventif dan represif.

Pengawasan preventif dilakukan dengan melihat kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembibitan yang baik sesuai pedoman pembibitan ayam ras yang baik dan pedoman penetasan yang baik, serta kesesuaian hasil produksi benih atau bibit sesuai SNI. Sementara, pengawasan represif dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan persyaratan mutu bibit DOC.

“Pengawasan aspek peredaran dilakukan di pos-pos lalu lintas ternak. Kemudian pengawasan kelengkapan dokumen, diantaranya rekomendasi lalu lintas ternak, surat keterangan kesehatan hewan, sertifikat LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) benih atau bibit dan kesesuaian kemasan menurut jenis. Lalu kesesuaian alat angkut, kesesuaian kondisi fisik sesuai SNI atau PTM, serta kesesuaian label,” imbuh Sugiono. 

Diketahui, pelaksanaan pengawasan ini dilalukan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Diharapkan produsen bibit akan selalu menghasilkan DOC yang bermutu, sehingga peternak mendapatkan keuntungan dalam usahanya, serta tentunya produk ayam potong terjamin sampai di tangan masyarakat,” pungkasnya. (INF)

KENDALIKAN PARASIT AGAR KERUGIAN TAK MEMBELIT

Ascaridia galli pada usus ayam. (Foto: Ist)

Tidak mudah memang mengendalikan penyakit parasitik. Hingga kini masalah satu parasit saja masih menghantui peternak di Indonesia. Bagaimanakah kelanjutannya?

Tidak susah menyebut penyakit parasit apa yang dapat merugikan ternak terutama unggas. Langsung saja ke intinya, Koksidia, dijamin peternak maupun praktisi perunggasan masih geleng-geleng kepala kalau mendengar penyakit ini. Nyatanya memang hingga kini Koksidiosis masih menjadi penyakit parasitik yang sukses meneror peternak.

Merusak dari Dalam
Dijelaskan oleh Prof Umi Cahyaningsih dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (FKH IPB), menyatakan bahwa penyakit parasit seperti Leucocytozoonosis dan utamanya Koksidiosis merupakan pembunuh senyap yang menjadi biang keladi kerugian peternak di satu waktu.

“Biasanya enggak banyak yang mikir sampai kesitu, padahal harusnya dicek, itu penyakit juga berbahaya untuk ayam sama peternaknya,” tutur Umi. Berbahaya bukan karena penyakit bersifat zoonotik, melainkan dapat menyebabkan kematian tinggi dan produktivitas menjadi terhambat.

Peradangan usus akibat koksidiosis dan NE. (Foto: Ist)

Penurunan produktivitas tersebut dapat berupa pembengkakan nilai FCR (feed conversion ratio), pertumbuhan terhambat, sampai terjadinya penurunan produksi telur dan tingkat pengafkiran yang tinggi. Tingkat kematian ayam rata-rata berkisar antara 10-80%, terdiri dari kematian DOC sebesar 7-50% dan ayam dewasa 2-60%.

Lebih lanjut Umi menjelaskan, gejala penyakit ini (Leucositozoonosis) bersifat akut, proses penyakit berlangsung cepat dan mendadak. Suhu tubuh ayam akan sangat tinggi pada 3-4 hari post infeksi, kemudian diikuti dengan anemia akibat rusaknya sel-sel darah merah, kehilangan nafsu makan (anoreksia), lesu, lemah dan lumpuh.

Ayam yang terinfeksi parasit protozoa dapat mengalami muntah darah, mengeluarkan feses berwarna hijau dan mati akibat perdarahan. Infeksi Leucocytozoon dapat mengakibatkan muntah darah dan perdarahan atau kerusakan yang parah pada ginjal. Kematian biasanya mulai terlihat dalam waktu 8-10 hari pasca infeksi. Ayam yang terinfeksi dan dapat bertahan akan mengalami infeksi kronis dan selanjutnya dapat terjadi gangguan pertumbuhan dan produksi.

Oleh karena itu, lanjut Umi, sangat penting untuk mengendalikan vektor penyakit tadi, karena kerugiannya akan sangat besar bagi peternak. Belum lagi jika berbicara penyakit endoparasitik lain seperti Koksidia dan bahkan kecacingan.

“Koksidia tidak usah ditanya lagi kerugiannya gimana, yang pasti sangat besar. Selain itu, yang saya soroti sebenarnya penyakit cacingan ini yang juga masih di-underestimate,” ungkapnya.

Ia memaparkan data dari USDA berupa kerugian akibat serangan penyakit parasitik di AS yang mencapai USD 240 juta/tahun, angka tersebut lebih tinggi ketimbang kerugian akibat penyakit infeksius lainnya yang hanya mencapai setengahnya.

“Rata-rata penyakit bakterial dan viral kan akut, ternak matinya cepat, kerugiannya juga sedikit karena kematian. Namun kalau parasit ini beda, ternak dibuat enggak produktif, stres, makan tetap tapi hasil berkurang, pengobatan jalan, tapi ujungnya banyak yang mati juga, berkali-kali lipat itu kerugiannya,” ucapnya.

Tidak berbeda jauh dengan Leucocytozoonosis, Koksidiosis juga merupakan penyakit yang sudah sering... (Selengkapnya baca di Majalah Infovet edisi Juni 2020) (CR)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer