Tahun
1967 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur Peternakan dan Kesehatan
Hewan, yaitu UU nomor 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
kesehatan hewan. Seiring berjalannya waktu, UU tersebut dianggap makin kurang
relevan dengan perkembangan zaman. Sekitar tahun 1993 mulai muncul gagasan
perlunya penyempurnaan UU tersebut dengan alasan antara lain UU no 6/1967 belum
lengkap, baru berupa ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan. Bahkan UU
tersebut belum mengatur ketentuan pidana.
ARTIKEL POPULER MINGGU INI
-
Cara Menghitung FCR Ayam Broiler. FCR adalah singkatan dari feed convertion ratio, yaitu konversi pakan terhadap daging. FCR digunakan untuk...
-
Di dunia ini terdapat beberapa jenis ayam terbesar di dunia. Baik dari segi tinggi badannya, ukuran badannya, maupun berat badannya. Di anta...
-
Sumber: Balitbangtan Kementan Ayam KUB adalah ayam kampung galur (strain) baru, merupakan singkatan dari Ayam Kampung Unggul Balitbangtan. A...
-
Salah satu ciri telur asin yang berkualitas adalah bagian kuning telurnya yang tampak masir. (Foto: Istimewa) Bukan hanya cara menyimpannya,...
-
Prof Dr Ismoyowati SPt MP, dari Unsoed, membawakan materi Mekanisme Kemitraan dalam Budidaya Ayam Broiler, dalam webinar Charoen Pokphand In...
-
Cara menjadi mitra JAPFA untuk kemitraan ayam pedaging adalah dengan melalui PT Ciomas Adisatwa, yang merupakan anak perusahaan dari PT JAPF...
-
TIDAK ADA CERITANYA PETERNAK BROILER RUGI? (( Ayam pedaging, usaha peternakannya dihitung per periode. Perhitungannya ada kalah menangnya. M...
-
Polar atau pollard merupakan salah satu bahan pakan ternak primadona yang berasal dari hasil samping penggilingan gandum. Dalam industri pet...
-
Ayam Walik (Sumber: Istimewa) Indonesia adalah negeri yang sangat kaya akan plasma nutfah, baik tanaman maupun hewan. Salah satu plasma ...
-
Dalam rangka memeriahkan Indo Livestock Expo & Forum 2026, Infovet mengundang Anda untuk mengikuti seminar eksklusif, pada: Kamis, 18 Ju...

