Tahun
1967 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur Peternakan dan Kesehatan
Hewan, yaitu UU nomor 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
kesehatan hewan. Seiring berjalannya waktu, UU tersebut dianggap makin kurang
relevan dengan perkembangan zaman. Sekitar tahun 1993 mulai muncul gagasan
perlunya penyempurnaan UU tersebut dengan alasan antara lain UU no 6/1967 belum
lengkap, baru berupa ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan. Bahkan UU
tersebut belum mengatur ketentuan pidana.
ARTIKEL POPULER MINGGU INI
-
Cara Menghitung FCR Ayam Broiler. FCR adalah singkatan dari feed convertion ratio, yaitu konversi pakan terhadap daging. FCR digunakan untuk...
-
Sumber: Balitbangtan Kementan Ayam KUB adalah ayam kampung galur (strain) baru, merupakan singkatan dari Ayam Kampung Unggul Balitbangtan. A...
-
Di dunia ini terdapat beberapa jenis ayam terbesar di dunia. Baik dari segi tinggi badannya, ukuran badannya, maupun berat badannya. Di anta...
-
Produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat telah melalui sistem pengawasan yang ketat dan aman untuk dikonsumsi. (Foto: Istimewa) K...
-
Salah satu ciri telur asin yang berkualitas adalah bagian kuning telurnya yang tampak masir. (Foto: Istimewa) Bukan hanya cara menyimpannya,...
-
Prof Dr Ismoyowati SPt MP, dari Unsoed, membawakan materi Mekanisme Kemitraan dalam Budidaya Ayam Broiler, dalam webinar Charoen Pokphand In...
-
Ayam abang adalah ayam ras petelur yang sudah memasuki masa “pensiun” bertelur. (Foto: Dok. Infovet) Ayam abang menjadi salah satu bisnis “s...
-
Salah satu komponen penting beternak bebek petelur adalah memilih jenis bebek petelur yang tepat. Tingginya produktivitas bukan satu-satunya...
-
Foto bersama dalam pembukaan Indo Livestock 2025. (Foto-foto: Dok. Henri/INF) Surabaya (2/7/2025), pameran tahunan Indo Livestock 2025 Expo ...
-
Dalam dunia peternakan bebek, proses penetasan telur menjadi salah satu kunci utama keberhasilan produksi Day Old Duck (DOD). Terdapat dua c...