Kerbau bule (tedong bonga), komoditas ternak paling berharga di Toraja
Sebanyak 179 ekor ternak warga yang terjangkit penyakit
mulut dan kaki (PMK) di Sulawesi Selatan diusulkan untuk dipotong. Namun
kebijakan pencegahan penularan PMK ini ditolak peternak di Kabupaten Toraja
Utara karena khawatir akan rugi besar.
"Tidak setuju saya. Kerbau kita ini harganya sudah
puluhan juta (rupiah) bahkan ada ratusan juta yang jenis Tedong bonga (kerbau
belang). Kami rugi besar kalau begitu, kenapa tidak cari solusi lain saja
kah," kata Herman, salah seorang peternak kerbau.
Herman mengungkapkan, ada dua kerbaunya jenis belang
bernilai ratusan juta terpapar PMK. Namun dia lebih memilih mengisolasi
kerbaunya sembari dirawat dengan baik dengan keyakinan akan sembuh.
"Dua bonga (belang) ada harganya Rp 200 juta ada Rp 100
juta. Saya isolasi saja dulu daripada dimusnahkan," tuturnya.
Herman lantas menyoroti kebijakan pemusnahan hewan ternak
terjangkit PMK ini dengan cara pemotongan paksa. Menurutnya kebijakan ini tidak
bisa serta merta diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah.
"Harusnya pemerintah juga lihat daerahnya dulu sebelum
ambil kebijakan, harga kerbau di Toraja itu tinggi, tidak seperti daerah lain.
Itu merugikan kita (peternak) kalau itu dipaksakan," ungkap Herman.
Di Toraja Utara, kasus PMK kembali bertambah dengan jumlah
137 kerbau terinfeksi PMK. Dari jumlah itu, 13 kerbau sudah dinyatakan sembuh
secara klinis dan tidak lagi mengalami gejala PMK.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Toraja Utara, Lukas P
Datubarri mengutarakan, meski 13 kerbau PMK sudah dinyatakan sembuh secara
klinis, virus PMK tetap ada pada kerbau tersebut.
"Kita sekarang bertambah lagi 137 kasus. Tapi sudah ada
13 yang sembuh, tapi menurut dokter hewan dan ahli meski kerbau dinyatakan
sembuh secara klinis dan tidak memperlihatkan gejala, virus PMK tetap berada
pada kerbau," ujarnya.
Hal ini membuat Pemda Toraja Utara dilema menyikapi perintah
pemerintah pusat itu. Pasalnya, rata-rata peternak di Toraja Utara tak ingin
kerbaunya dimusnahkan.
"Dilematis memang. Di lain sisi kebijakan pemerintah,
di lain sisi lagi peternak tidak mau kerbaunya dimusnahkan. Padahal kita sudah
mencoba melakukan pola komunikasi baik kepada mereka tapi tetap tidak ada yang
mau," ucapnya.
Dengan meningkatnya kasus PMK, Pemkab Toraja Utara kembali
mengambil kebijakan warga yang hendak membeli kerbau untuk keperluan pesta,
setelah dibeli kerbaunya tidak boleh lebih dari 24 jam, harus dipotong segera.
"Jadi kalau ada warga yang membeli kerbau sehat, kalau
kerbaunya sudah diambil dari peternak itu harus dipotong segera. Tidak boleh
lebih 24 jam untuk meminimalisir penularan virus PMK," tegasnya.
Diketahui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel mengusulkan 179 ekor hewan ternak yang terpapar PMK untuk dilakukan pemotongan bersyarat. Pemotongan paksa ini harus dilakukan lantaran hewan ternak tersebut sulit untuk disembuhkan.
"Tercatat sampai kemarin yang akan dilakukan pemotongan
bersyarat itu 179 ekor. Ini sesuai laporan di lapangan hewan yang tidak
memungkinkan lagi dilakukan pemulihan," kata Sekretaris Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan Sulsel Abdul Muas, Senin (18/7).
Pemotongan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan arahan
Kementerian Pertanian. Hal ini untuk mengantisipasi penularan PMK di Sulsel semakin
meluas. (INF)