-->

HARY SUHADA RESMI DILANTIK MENJADI DIRBITPRO

Dr Hary Suhada SPt MSc resmi dilantik sebagai Dirbitpro, Ditjen PKH. (Foto: Ditjen PKH, Kementan)

Dr Hary Suhada SPt MSc resmi dilantik menjadi Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak (Dirbitpro), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), menggantikan Drh Sintong HMT Hutasoit MSi. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jumat (2/5/2025).

Amanah baru ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi sektor peternakan di Indonesia dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

Sekilas info mengenai Hary Suhada, yang merupakan pria kelahiran 5 Oktober 1974 di Pondok Tinggi, Sungai Penuh, Jambi. Adapun riwayat pendidikan tinggi yang ia tempuh yakni S1 Universitas Jambi Fakultas Peternakan, Produksi Ternak; S2 Universitas Gadjah Mada Fakultas Peternakan, Pemuliaan ternak; dan S3 Universitas Andalas Fakultas Peternakan, Pemuliaan Ternak (Genetika Molokuler).

Hary mengawali masa kerjanya pada Desember 2001 di BPTU-HPT Padang Mangatas. Kemudian dilanjutkan pada Agustus 2009 hingga Januari 2012, ia menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan pada Januari 2012 sampai Agustus 2012 diangkat menjadi Kepala Seksi Pelayanan Teknis Produksi di BPTU-HPT Padang Mangatas.

Sebulan kemudian pada September 2012 sampai Mei 2017, Hary mengemban jabatan sebagai Pengevaluasi Rencana dan pada Januari 2018 dipercaya sebagai Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran di BPTU-HPT Padang Mangatas. Kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Pengawas Bibit Ternak Madya di BPTU-HPT Padang Mangatas sejak Desember 2020 hingga akhirnya dilantik menjadi Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar pada 2 Agustus 2022. Dan saat ini beliau resmi dilantik menjadi Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak. (INF)

PANAS! DITJEN PKH GELAR PUBLIC HEARING PERMENTAN PERUNGGASAN

Salah satu peserta sedang diskusi menanggapi panelis. (Foto: Infovet/CR)

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar public hearing terkait revisi Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Distribusi dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dari pantauan Infovet, acara yang sedianya berlangsung pukul 08:00 WIB baru dimulai pada pukul pukul 09:00 WIB. Public hearing dihadiri stakeholder bidang perunggasan, asosiasi perunggasan, peternak kecil dan integrator, termasuk Biro Hukum Kementan.

Dihadapan para undangan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono, mewakili Dirjen PKH, membacakan revisi dari Permentan No. 32/2017. Acara dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dari para stakeholder dan pelaku perunggasan terkait isi rencana dari revisi Permentan tersebut.

Jalannya diskusi pun memanas dan diwarnai beberapa kali debat kusir, saling sindir, tuding-menuding dan serang pendapat antar stakeholder perunggasan, buah dari pro-kontra yang terjadi.

Misalnya saja pada salah satu pasal yang menyatakan dimana integrator diwajibkan membuat rumah pemotongan unggas (RPU) dengan tenggat waktu paling lama lima tahun. Aturan tersebut ditanggapi kecewa oleh mantan Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia, Drh Hartono.

Menurut Hartono, pada demonstrasi 26 September lalu, seharusnya tenggat waktu tersebut telah disetujui maksimal dua tahun. “Kok jadi lima tahun? Padahal waktu tanggal 26 kemarin kan dua tahun, kami keburu mati kalau begini,” pungkas dia.

Hingga berita ini diturunkan, diskusi masih berlanjut dan belum membuahkan hasil. (CR)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer