Aksi demonstrasi kembali terjadi di Ibukota,
kali ini bukan di Gedung DPR/MPR melainkan di Kementerian Pertanian, Jl.
Harsono RM, Ragunan. Rabu (26/9), sekitar 700-an peternak yang
mengatasnamakan Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menyambangi kantor
Menteri Pertanian.
Seruan yang digaungkan masih seputar kondisi
harga ayam yang anjlok di bawah HPP beberapa bulan belakangan ini. “Kami
peternak rakyat mandiri menyampaikan tuntutan dan aspirasi kami kepada
pemerintah dan pihak terkait dalam menstabilkan harga ayam hidup dan penegakan
regulasi," ujar Pardjuni, orator aksi.
Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya GOPAN juga
sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan pihak terkait
yang membidangi urusan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Kementerian Perdagangan, Kementan, hingga Perum Bulog. Namun, pertemuan
tersebut tidak membuahkan hasil yang nyata, alias nihil. "Sudah berapa
kali kami rapat, hasilnya nol besar," pungkasnya.
![]() |
700-an orang peternak datangi Kementan menuntut stabilisasi harga ayam. (Foto: Infovet/CR) |
Menanggapi aksi tersebut, Kementerian
Pertanian dengan cepat mengajak peternak untuk masuk dan melakukan dialog.
Dalam dialog tersebut, peternak, Kementan dan perwakilan perusahaan berdiskusi satu meja. Ada beberapa poin penting tuntutan peternak kepada pemerintah dan integrator selain
menstabilkan harga jual ayam hidup, diantaranya :
1. Perusahaan
integrasi dan afiliasinya tidak menjual ayam hidup ke pasar becek.
2. Perusahaan integrasi diharapkan
memotong seluruh ayam produksinya di Rumah Potong Ayam (RPA) dan menjual ke
pasar modern.
3. Perusahaan dan peternak
yang memiliki populasi ayam masuk atau chick
in 300 ribu per minggu, wajib memiliki RPA dengan kapasitas potong minimal
50% dari produksi.
4. Perusahaan integrasi
harus mengembangkan pasar ekspor.
5. Perusahaan terintegrasi menurunkan
harga DOC dan pakan, serta menjual minimal 60% DOC pada peternak mandiri dan
menghentikan sistem kawin pakan-DOC bagi peternak mandiri.
6. Meminta pemerintah mengeluarkan
Peraturan Presiden untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yang
berkeadilan dan melindungi peternak unggas rakyat mandiri. (Sesuai UU 18 tahun
2009 jo UU 41 tahun 2014 pasal 33).
Diskusi sempat berlangsung alot
antara peternak, perusahaan integrator dan pemerintah. Sampai-sampai menteri
pertanian, Amran Sulaiman, mengambil alih diskusi sebagai moderator. Amran pun
geram dengan suasana diskusi tersebut, ia mengancam para
integrator yang tidak mau menyetujui tuntutan peternak agar dicabut izin impor
GPS-nya.
“Para direktur, tolong catat
ini perusahaan-perusahaan yang tidak mau sepakat, kalau perlu dicabut izin
impornya, biar sekalian kalau mau dibikin ribut yang besar, jangan
tanggung-tanggung,” kata Amran.
Tensi mulai mereda ketika
kesepakatan yang dicapai dalam diskusi tersebut. Direktur Jendral Peternakan
dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, menyatakan permintaan maafnya kepada
semua unsur yang hadir.
“Saya minta maaf kepada semua, utamanya peternak dan Bapak menteri, karena ketidakmampuan saya dalam mengurus ini, sehingga semua jadi ricuh begini. Saya juga sebenarnya tidak ingin ada yang dirugikan baik integrator maupun peternak, kita harus hidup berdampingan dan seirama, sekali lagi saya mohon maaf bila ada yang merasa dirugikan,” tuturnya.
“Saya minta maaf kepada semua, utamanya peternak dan Bapak menteri, karena ketidakmampuan saya dalam mengurus ini, sehingga semua jadi ricuh begini. Saya juga sebenarnya tidak ingin ada yang dirugikan baik integrator maupun peternak, kita harus hidup berdampingan dan seirama, sekali lagi saya mohon maaf bila ada yang merasa dirugikan,” tuturnya.
Sementara itu, sikap dingin perwakilan
integrator terlihat ketika Infovet hendak meminta tanggapannya terkait
kesepakatan yang dibuat.
Kendati demikian, para integrator yang hadir, diantaranya Japfa, Charoen Pokphand, Panca Patriot, Sumber Unggas Jaya dan beberapa perusahaan lainnya, sepakat mengikuti aturan dan tuntutan peternak, dengan penerapan secara bertahap. (CR)
Kendati demikian, para integrator yang hadir, diantaranya Japfa, Charoen Pokphand, Panca Patriot, Sumber Unggas Jaya dan beberapa perusahaan lainnya, sepakat mengikuti aturan dan tuntutan peternak, dengan penerapan secara bertahap. (CR)
0 Comments:
Posting Komentar