Kedua program nasional
tersebut memerlukan biaya tidak kecil. Untuk sapi, ada alokasi anggaran sekitar
satu trilyun rupiah dari pemerintah. Sebaliknya untuk ayam, dengan asumsi harga
Rp 4.000 per DOC perusahaan membuang aset senilai sekitar Rp 192 milyar rupiah.
Pemerintah dalam hal ini hanya menyediakan anggaran untuk kegiatan pengawasan
pemusnahan 48 juta ekor DOC selama kurun waktu dua bulan tersebut. Dua program itu
didedikasikan untuk kepentingan peternak kecil.
Mengherankan memang dan
sekaligus mengejutkan. Selama 72 tahun Indonesia merdeka, puluhan trilyun
rupiah anggaran negara telah dikuras untuk pembangunan peternakan sapi di
Indonesia tetapi sampai 2017 masih berstatus “kekurangan populasi sapi dan dagingnya”.
Impor daging kerbau dari India hingga saat ini merupakan salah satu cara
pemerintah menurunkan harga daging walaupun ternyata tidak turun harganya.
Sebaliknya sejak
Indonesia merdeka sampai hari ini, bisa dikatakan hampir tidak ada anggaran negara
digunakan untuk pembangunan peternakan ayam ras pedaging tetapi sampai 2017
berstatus “kebanyakan populasi ayam” sehingga harga ayam hidup lebih murah dari
harga pokok produksi.
Potret bisnis peternakan
pada sapi dan ayam pada 2017 juga makin kelam ketika KPPU (Komite Pengawas
Persaingan Usaha) menuduh belasan perusahaan penggemukan sapi dan belasan perusahaan
pembibitan ayam melakukan praktek kartel dengan denda rata-rata milyaran rupiah
per perusahaan. Hingga saat ini para pemilik perusahaan masih melakukan upaya
banding dan berita terkini memastikan bahwa pengadilan negeri menganulir
keputusan KPPU, sehingga perusahaan pembibitan ayam tidak melakukan praktek
kartel.
Kisruh tentang tuduhan
KPPU tersebut merupakan rentetan kejadian intervensi pemerintah yang berniat
menata industri perunggasan dan persapian. Niatnya baik tetapi instansi
pemerintah lainnya justru menghambat niat baik tersebut. Tampaknya tak ada
konsolidasi yang baik diantara instansi pemerintah dalam menelurkan kebijakan.
Pada unggas, kesepakatan untuk afkir dini ayam indukan atas perintah Direktur
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), dianggap
kegiatan bernuansa kartel. Untung tuduhan itu dibatalkan pengadilan negeri.
Demikian juga pada sapi penggemukan, kegiatan menggemukkan sapi agar mencapai
bobot badan siap potong dianggap kegiatan penimbunan barang. Akibatnya, impor
sapi bakalan dikurangi yang justru membuat lonjakan harga daging.
Kebijakan
Apakah keterlibatan
pemerintah secara praktis sebagai aktor pembangunan sebagaimana dicontohkan
pada komoditas sapi justru menghambat lajunya pertumbuhan usaha dan industri
peternakan itu sendiri? Terlepas benar atau tidak pandangan tersebut, potret
suram di dua komoditas tersebut harus dapat dijadikan pelajaran berharga untuk
membangun industri peternakan di Indonesia secara lebih baik mulai 2018
mendatang.
Pengalaman tahun 2017
pada industri sapi maupun ayam mengajarkan kepada kita semua bahwa peran
pemerintah amat sangat signifikan. Pemerintah dalam hal ini bukan hanya Kementan
saja, tetapi termasuk kementerian lain yang terkait. Namun demikian, sangat
disayangkan bahwa peran pemerintah yang signifikan tersebut bukan untuk
menciptakan suasana kondusif dalam usaha peternakan tetapi justru sebaliknya.
Walaupun pemerintah selalu menggunakan dalih membela peternak rakyat, faktanya
kondisi peternak rakyat makin terpuruk di 2017 ini.
Ijin impor dan penentuan kuota
bahan baku pakan atau bibit ayam yang diimpor merupakan kewenangan pemerintah
pusat. Rekomendasi teknis termasuk penentuan kuota diberikan dari Kementerian
Pertanian dan ijin untuk pelaksanaan impor diterbitkan dari Kementerian
Perdagangan (Kemendag). Tanpa rekomendasi teknis dari Kementan, ijin dari Kemendag
tak akan diterbitkan. Tanpa ijin Kemendag, impor tak dapat dilakukan. Padahal
masih banyak kebutuhan input produksi dalam bisnis peternakan tergantung impor.
Dengan kewenangan
pemerintah yang besar ini, semua kebijakan pemerintah harus diarahkan untuk
mewujudkan suasana kondusif bagi semua pelaku usaha terutama peternak kecil. Pemahaman
tentang rencana bisnis mulai dari kuota barang yang diimpor, negosiasi dengan
eksportir, distribusi kepada para pelanggan dan lain-lain masalah teknis
menjadi sangat penting sebelum menelurkan suatu kebijakan. Jadi ada makna
“melayani” dari pemerintah kepada pengusaha dalam menjalankan bisnisnya untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Namun demikian, bukan berarti pemerintah harus
mengikuti kehendak para pengusaha sesuai rancangan bisnis yang dibuatnya.
Dalam industri ayam ras
pedaging misalnya, pemerintah dapat mengendalikan populasi ayam yang sudah
berlebih populasinya dengan membuat National
Replacement Stock (NRC) terhadap kebutuhan ayam bibit Grand Parent Stock (GPS) yang hanya diimpor oleh 13 perusahaan
saja. Melalui komunikasi yang baik antara tim independen, perusahaan importir
dan pemerintah, penentuan kuota impor masing-masing perusahaan dan waktu impor
dapat dikalkulasi secara lebih tepat sesuai kebutuhan masyarakat.
Tiap minggu membunuh DOC
yang baru menetas atau memusnahkan telur siap menetas karena kebanyakan
populasi ayam ras merupakan pekerjaan yang menyedihkan sebenarnya. Bagaimana
tidak, asupan telur di Indonesia masih rendah tetapi di sisi lain, jutaan telur
dimusnahkan. Tapi hal itu jauh lebih baik daripada membiarkan ayam dewasa
melimpah dengan harga jual di bawah harga pokok produksi.
Regulasi
Banyak regulasi dibuat
dan bahkan Undang Undang No.18/2009 memberi banyak amanah kepada pemerintah
untuk mengatur industri dan bisnis di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Peraturan pemerintah dan peraturan menteri telah banyak diterbitkan tetapi seringkali
berhenti di meja atau tersimpan rapi di lemari.
Regulasi dalam bentuk
peraturan menteri untuk mengurangi 6 juta telur fertil per minggu ternyata
tidak dibarengi dengan ketersediaan anggaran pengawasan pelaksanaan pengurangan
telur sebanyak itu. Birokrat juga mengeluh dan sebenarnya malu karena kedodoran
dalam melakukan pengawasan akibat ketidaksiapan anggaran.
Pengalaman satu tahun di
pemerintahan mengajarkan kepada penulis bahwa di Ditjen PKH perlu menyediakan
anggaran lebih besar untuk “mengendalikan” industri perunggasan yang tampaknya
sudah tidak sehat persaingannya. Selama ini, pemerintah hampir tidak
mengalokasikan dana pembangunan untuk ayam ras pedaging/petelur, karena
dianggap sudah mandiri dan maju. Dengan adanya anggaran yang cukup untuk
melakukan pengendalian diharapkan pemerintah bisa lebih berperan dalam menata industri
perunggasan yang ujungnya dapat meningkatan kesejahteraan peternak.
Saat ini peternak mandiri
berskala menengah ke bawah makin berkurang dan bisa-bisa habis sebagai akibat
terjadinya perang bisnis antar pelaku usaha kelas kakap. Ini sangat
membahayakan jika kondisi persaingan tidak sehat terus terjadi dan tidak
dikendalikan karena bisa menimbulkan kerawanan sosial yang lebih besar di
Indonesia.
Penganggaran
Suatu kebijakan yang amat
sangat tidak tepat jika pemerintah mengalokasikan anggaran sangat banyak satu
komoditas ternak tertentu dan sedikit atau bahkan tidak ada untuk komoditas
ternak lainnya. Lebih tidak tepat lagi apabila anggaran tersebut digunakan oleh
pemerintah untuk terlibat langsung urusan teknis budidaya. Makin tidak tepat
lagi apabila anggaran tersebut hanya sekedar untuk beli ternak yang kemudian
dibagikan ke masyarakat.
Boleh saja pemerintah
bagi-bagi sapi kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk bantuan untuk
mulai usaha beternak. Namun demikian, karena ini berupa bantuan, kegiatan
bagi-bagi sapi jangan dibebankan ke Kementan, tetapi sebaiknya ke Kementerian Sosial.
Anggaran di Kementan harus benar-benar untuk peningkatan profesionalitas
peternak, penguatan fasilitas dan peningkatan daya saing usaha peternakan,
khususnya peternakan rakyat.
Pada dasarnya
pengembangan peternakan dilakukan oleh dua kelompok besar yaitu Pelaku Usaha
Skala Kecil (PUSK) dan Perusahaan Besar (PB).
PUSK berlaku untuk semua komoditas ternak, sedangkan PB masih terbatas
pada industri ayam ras, penggemukan sapi dan kombinasi pembiakan/penggemukan
babi. Baik bagi PUSK maupun PB, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran yang
cukup dan tepat sasaran.
Anggaran pemerintah untuk
PB lebih dimaksudkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar industrinya
tertata, memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperluas ketersediaan
lapangan pekerjaan. Ini penting untuk stabilitas sosial ekonomi dan politik
bangsa Indonesia. Misalnya, di industri perunggasan khususnya pembibitan, hanya
ada 14 PB pembibitan ayam, begitu juga belasan PB sapi. Jumlah yang sangat
sedikit bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk pembinaan dan
pengawasan, tetapi akan berdampak sangat besar bagi bangsa. Hingga 2017 ini, tidak ada anggaran seperti
dimaksud.
Anggaran Kementan untuk PUSK
disediakan dengan syarat dan ketentuan, seperti: 1) PUSK harus kolektif
berjamaah dengan jumlah minimal tertentu yang bisa dikelola seperti PB. Untuk sapi,
minimal 1.000 ekor indukan, sedangkan untuk kambing domba minimal 5.000-7.000
ekor, ayam pedaging minimal 350 ribu ekor per minggu. 2) PUSK yang bersedia
berjamaah harus berpengalaman beternak dan sudah punya ternak, bukan peternak
jadi-jadian yang hanya ingin memperoleh pembagian ternak dari pemerintah. 3)
Tidak ada anggaran untuk beli ternak tetapi mungkin bisa untuk membeli pejantan
unggul. 4) Subsidi harus dalam bentuk penguatan kapasitas usaha seperti
pembangunan gudang pakan, renovasi kandang komunal, penyediaan fasilitas air,
atau pembangunan pagar untuk pembuatan paddock
di padang penggembalaan di daerah yang memliki lahan dan lain lain yang
diperlukan PUSK agar dapat dikelola seperti PB.
Jadi, pemerintah harus
benar-benar menjalankan peran dan fungsinya sebagai regulator dan stimulator
saja. Selebihnya percayakan kepada para pelaku usaha. Yang terpenting dari sisi
pemerintah adalah, bahwa para birokrat harus lebih luas wawasannya, lebih tahu
permasalahannya, lebih paham penguasaan aturan mainnya daripada PUSK dan PB, jangan
sebaliknya. Dengan peran seperti itu, pemerintah hanya memerlukan anggaran
sedikit tetapi kewibawaan pemerintah terjaga. Para pelaku usaha juga merasa
diayomi dalam rangka berpartisipasi membangun bangsa Indonesia di bidang ekonomi. ***
Prof Muladno Basar
Guru
Besar Genetika dan Pemuliaan Ternak IPB
Anggota
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)
Pendiri Yayasan Pengembangan Peternakan Indonesia (YAPPI)
Pendiri Yayasan Pengembangan Peternakan Indonesia (YAPPI)