Tahun
1967 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur Peternakan dan Kesehatan
Hewan, yaitu UU nomor 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
kesehatan hewan. Seiring berjalannya waktu, UU tersebut dianggap makin kurang
relevan dengan perkembangan zaman. Sekitar tahun 1993 mulai muncul gagasan
perlunya penyempurnaan UU tersebut dengan alasan antara lain UU no 6/1967 belum
lengkap, baru berupa ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan. Bahkan UU
tersebut belum mengatur ketentuan pidana.
ARTIKEL POPULER MINGGU INI
-
Cara Menghitung FCR Ayam Broiler. FCR adalah singkatan dari feed convertion ratio, yaitu konversi pakan terhadap daging. FCR digunakan untuk...
-
Di dunia ini terdapat beberapa jenis ayam terbesar di dunia. Baik dari segi tinggi badannya, ukuran badannya, maupun berat badannya. Di anta...
-
Foto bersama Munas IX ASOHI. (Foto-foto: Dok. Infovet) Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) resmi menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Mun...
-
Sumber: Balitbangtan Kementan Ayam KUB adalah ayam kampung galur (strain) baru, merupakan singkatan dari Ayam Kampung Unggul Balitbangtan. A...
-
Salah satu ciri telur asin yang berkualitas adalah bagian kuning telurnya yang tampak masir. (Foto: Istimewa) Bukan hanya cara menyimpannya,...
-
Artikel ini membahas secara singkat anatomi ayam (struktur tubuh ayam) meliputi bagian tubuh ayam dan fungsinya. Juga organ tubuh ayam dan f...
-
Prof Dr Ismoyowati SPt MP, dari Unsoed, membawakan materi Mekanisme Kemitraan dalam Budidaya Ayam Broiler, dalam webinar Charoen Pokphand In...
-
Forum Komunikasi Pelayanan Publik, Rabu (15/10) di BBPPMVP, Depok Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) sebagai ...
-
Salah satu komponen penting beternak bebek petelur adalah memilih jenis bebek petelur yang tepat. Tingginya produktivitas bukan satu-satunya...
-
Cara menjadi mitra JAPFA untuk kemitraan ayam pedaging adalah dengan melalui PT Ciomas Adisatwa, yang merupakan anak perusahaan dari PT JAPF...

