-->

PENTINGNYA UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN HEWAN DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya hayati yang sangat besar. Populasi ternak yang mencapai ratusan juta ekor, satwa liar dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, serta meningkatnya jumlah hewan kesayangan menjadikan sektor kesehatan hewan memiliki posisi yang sangat strategis. Dalam beberapa dekade terakhir, tantangan yang dihadapi tidak lagi sebatas penyakit hewan, tetapi juga ancaman penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia (zoonosis), keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan, perdagangan internasional, hingga ancaman resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR).

Ironisnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Kedokteran Hewan yang secara khusus mengatur profesi dokter hewan beserta penyelenggaraan praktik kedokteran hewan secara komprehensif. Berbagai pengaturan masih tersebar dalam sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan berbagai peraturan turunannya. Kondisi tersebut menyebabkan adanya kekosongan norma dalam pengaturan profesi, kewenangan, perlindungan hukum, serta standar pelayanan kedokteran hewan.

Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Kedokteran Hewan merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Undang-undang ini bukan hanya untuk kepentingan profesi dokter hewan, tetapi merupakan instrumen penting dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan hewan, serta mendukung pembangunan nasional berbasis konsep One Health.

Melindungi Kesehatan Masyarakat dari Ancaman Zoonosis

Lebih dari 60% penyakit infeksi pada manusia berasal dari hewan. Bahkan sekitar 75% penyakit infeksi baru (emerging infectious diseases) berasal dari hewan. Pandemi COVID-19 semakin menyadarkan dunia bahwa kesehatan manusia tidak dapat dipisahkan dari kesehatan hewan dan lingkungan.

Indonesia juga pernah menghadapi berbagai penyakit zoonosis seperti: rabies, flu burung (avian influenza), anthraks, leptospirosis, brucellosis, Japanese encephalitis, nipah virus, penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berdampak luas terhadap sektor peternakan.

Dokter hewan merupakan garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, mengendalikan, dan memberantas penyakit tersebut.

Melalui Undang-Undang Kedokteran Hewan akan diatur secara jelas kewenangan dokter hewan, sistem pelaporan penyakit, tanggung jawab profesional, standar pelayanan kesehatan hewan, koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, respons terhadap wabah dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.

Menjamin Keamanan Pangan Asal Hewan

Masyarakat setiap hari mengonsumsi produk asal hewan seperti daging, susu, telur, ikan, madu, serta berbagai produk olahan. Seluruh produk tersebut harus memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, halal (ASUH). Keamanan pangan tidak dapat dilepaskan dari kesehatan hewan.

Dokter hewan memiliki peran penting dalam pemeriksaan kesehatan ternak, pengawasan rumah potong hewan, pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, pengawasan residu obat, pengawasan penyakit, sertifikasi kesehatan hewan.

Tanpa regulasi yang kuat, pengawasan keamanan pangan akan menjadi lemah sehingga meningkatkan risiko penyakit bawaan pangan (foodborne disease). Undang-Undang Kedokteran Hewan akan mempertegas tanggung jawab dokter hewan dalam menjamin keamanan pangan sejak dari peternakan hingga meja makan (farm to table).

Memberikan Kepastian Hukum bagi Praktik Kedokteran Hewan

Profesi dokter hewan merupakan profesi kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kehidupan hewan dan keselamatan masyarakat. Namun hingga kini masih terdapat berbagai persoalan seperti praktik tanpa kompetensi, pelayanan kesehatan hewan oleh pihak yang tidak berwenang, belum adanya standar nasional praktik, perlindungan hukum dokter hewan yang belum memadai.

Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memberikan kepastian mengenai, registrasi dokter hewan, izin praktik, standar kompetensi, pendidikan profesi berkelanjutan, disiplin profesi, kode etik, perlindungan hukum, penyelesaian sengketa profesi. Hal tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mendukung Pendekatan One Health

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), FAO, dan UNEP telah mendorong seluruh negara menerapkan konsep One Health. One Health menekankan bahwa kesehatan manusia, kesehatan hewan, kesehatan lingkungan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Indonesia membutuhkan dasar hukum yang mampu memperkuat kolaborasi antara dokter, dokter hewan, tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog, ahli lingkungan, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha. Undang-Undang Kedokteran Hewan menjadi salah satu pilar utama dalam implementasi One Health di Indonesia.

Meningkatkan Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)

Masyarakat kini semakin peduli terhadap kesejahteraan hewan. Prinsip Five Freedoms maupun Five Domains telah menjadi standar internasional. Kesejahteraan hewan mencakup pemeliharaan, transportasi, perdagangan, penelitian, pertunjukan, pemotongan, penanganan bencana.

Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memperkuat implementasi kesejahteraan hewan melalui pengawasan dokter hewan yang profesional. Hal ini juga menjadi syarat penting dalam perdagangan internasional.

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

Peternakan merupakan salah satu sektor strategis dalam penyediaan protein hewani. Produktivitas ternak sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan hewan. Apabila penyakit hewan tidak terkendali, maka akan terjadi penurunan produksi, kematian ternak, kerugian ekonomi, kenaikan harga pangan, terganggunya pasokan nasional.

Pengalaman wabah PMK menunjukkan bahwa penyakit hewan mampu menimbulkan kerugian ekonomi hingga puluhan triliun rupiah. Dengan Undang-Undang Kedokteran Hewan, sistem kesehatan hewan akan menjadi lebih kuat sehingga ketahanan pangan nasional semakin terjamin.

Mendukung Daya Saing Produk Peternakan Indonesia

Perdagangan internasional semakin menuntut adanya jaminan kesehatan hewan. Negara tujuan ekspor mengharuskan adanya sertifikat kesehatan, sistem surveilans, biosekuriti, traceability, animal welfare, pengawasan veteriner. Tanpa sistem veteriner yang kuat, produk Indonesia akan sulit bersaing di pasar internasional. Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memperkuat kredibilitas sistem veteriner Indonesia sehingga meningkatkan daya saing ekspor.

Menghadapi Ancaman Resistensi Antimikroba (AMR)

AMR merupakan ancaman global. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat pada hewan dapat menyebabkan bakteri menjadi kebal. Akibatnya pengobatan menjadi sulit, biaya kesehatan meningkat, angka kematian bertambah.

Dokter hewan memiliki peran penting dalam penggunaan antibiotik secara bijaksana (Prudent Use of Antimicrobials). Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memperkuat pengawasan penggunaan obat hewan dan antibiotik sehingga mendukung program nasional pengendalian AMR.

Memperkuat Sistem Penanggulangan Bencana Biologis

Indonesia rentan terhadap munculnya penyakit hewan eksotik maupun penyakit lintas negara. Ancaman dapat berasal dari perdagangan internasional, perubahan iklim, migrasi satwa liar, lalu lintas hewan. Undang-undang akan memperkuat sistem kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman biologis.

Memberikan Perlindungan Hukum kepada Dokter Hewan

Dalam menjalankan tugas profesional, dokter hewan sering menghadapi risiko hukum. Belum adanya regulasi yang komprehensif menyebabkan perlindungan profesi menjadi lemah. Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memberikan kepastian hukum, standar profesi, mekanisme disiplin, perlindungan terhadap tindakan sesuai standar profesi. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan veteriner.

Memperjelas Peran Pemerintah dan Organisasi Profesi

Undang-Undang Kedokteran Hewan akan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan lembaga terkait. Kejelasan peran ini akan menghindari tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kesehatan hewan nasional.

Mendukung Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan

Kesehatan hewan berkontribusi langsung terhadap pencapaian berbagai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), antara lain menghapus kelaparan, meningkatkan kesehatan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga keanekaragaman hayati, memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim. Dengan demikian, Undang-Undang Kedokteran Hewan menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Penutup

Undang-Undang Kedokteran Hewan bukanlah sekadar regulasi untuk mengatur profesi dokter hewan. Lebih dari itu, undang-undang ini merupakan fondasi bagi sistem kesehatan hewan nasional yang modern, profesional, dan berdaya saing. Kehadirannya akan memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman zoonosis, menjamin keamanan pangan asal hewan, meningkatkan kesejahteraan hewan, mendukung implementasi One Health, mengendalikan resistensi antimikroba, serta memperkokoh ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Dalam era globalisasi, perubahan iklim, meningkatnya mobilitas manusia dan hewan, serta munculnya berbagai penyakit baru, Indonesia memerlukan sistem veteriner yang kuat dan memiliki landasan hukum yang jelas. Oleh sebab itu, pengesahan Undang-Undang Kedokteran Hewan harus menjadi prioritas nasional. Undang-undang ini akan menjadi investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat, kemajuan sektor peternakan, perlindungan profesi dokter hewan, dan terwujudnya Indonesia yang sehat, aman, berdaulat, serta mampu bersaing di tingkat global. (Rilis)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer