Ilustrasi peternakan ayam (Foto: Pixabay) |
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) menggelar
sosialisasi Kebijakan dan Petunjuk Teknis Pengumpulan, Pengolahan, dan
Penyajian Data Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Depok, Jawa Barat pada
2 hingga 4 Desember 2019.
Dalam
kesempatannya, Dirjen PKH I Ketut Diarmita mengatakan, data dan informasi
sangat berperan penting dalam proses pembangunan, termasuk dalam pembangunan
Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurutnya,
Kementan khususnya Ditjen PKH menyadari bahwa tantangan yang dihadapi subsektor
peternakan dan kesehatan hewan ke depan cukup berat.
Berdasarkan
proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat
Statistik (BPS) hasil SUPAS tahun 2015, penduduk Indonesia 2020 diperkirakan
mencapai 269,60 juta jiwa dan pada 2035 diproyeksikan mengalami peningkatan
menjadi 304,21 juta jiwa.
Seiring
dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan pangan
termasuk pangan asal ternak akan semakin meningkat.
"Peningkatan
itu tidak hanya dari aspek kuantitas atau jumlahnya, namun termasuk juga
peningkatan kualitas atau mutu pangan yang dihasilkan, serta pemenuhan
persyaratan keamanan, kesehatan, dan kehalalan," ujar Ketut.
Tantangan-tantangan
dalam pembangunan subsektor peternakan dan kesehatan hewan di masa yang akan
datang ini lanjutnya, membutuhkan pemecahan atau solusi melalui proses
perencanaan yang baik dan didukung oleh data hingga informasi yang berkualitas.
"Selain
menjadi basis dalam perencanaan, data dan informasi juga menjadi ukuran
keberhasilan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, seperti halnya kinerja
peningkatan populasi dan produksi ternak serta kinerja pembangunan ekonomi Sub
Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti PDB/PDRB, NTP/NTUP, Investasi,
Ekspor-Impor, Tenaga Kerja, dan lainnya," urai Ketut.
Sementara
itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M Habibullah menjelaskan bahwa
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,
dinyatakan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi
Pusat dan Instansi Daerah.
Sejalan
dengan kebijakan satu data Indonesia tersebut, sebelumnya Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo dalam arahannya menyatakan bahwa dalam 100 hari harus bisa
menyeragamkan data.
Oleh
karena itu dalam 100 hari kerja, Kementan akan melakukan upaya-upaya
dalam rangka mewujudkan Satu Data Pertanian yaitu Membangun Komando Strategis
Pertanian tingkat Kecamatan (Konstratani), Pengembangan Agriculture War Room
(AWR), dan pengakurasian data utamanya lahan dan produksi.
Menindaklanjuti
hal tersebut maka Ditjen PKH bekerja sama dengan Pusdatin Kementan, BPS RI, dan
Politeknik Statistika STIS melakukan revisi atas Keputusan Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 798/Kpts/OT.140/F/10/2012 tentang Petunjuk
Teknis (juknis) Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan.
Juknis
baru ini akan dijadikan sebagai standar prosedur baku dalam hal Pengumpulan,
Pengolahan, dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan baik di pusat
maupun Dinas yang Melaksanakan Fungsi Pembangunan Peternakan dan Kesehatan
Hewan di provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia yang memenuhi prinsip
Satu Data Indonesia.
"Harapannya
juknis ini juga dapat digunakan dalam proses pendataan ternak oleh Konstratani
yang akan dibangun oleh Kementan," ungkap Habibullah. (Sumber: jpnn.com)
0 Comments:
Posting Komentar