-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI JUNI 2023

INFOVET EDISI JUNI 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Download Gratis Edisi Sisipan Vol 10

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

PEMOTONGAN SAPI BETINA PRODUKTIF SUKSES DITEKAN

On Maret 14, 2019

Pemotongan sapi betina produktif bisa ditekan dengan upaya-upaya yang dilakukan Kementan bekerjasama Baharkam Polri. (Istimewa)

Hasil kerjasama Kementerian Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terbukti menunjukkan hal positif dalam menekan laju pemotongan sapi betina produktif.

Melalui release-nya, Rabu (13/3), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), tercatat penurunan pemotongan ternak ruminansia betina produktif mencapai 47,10% periode 2017-2018. 

“Angka ternak betina produktif yang dipotong pada 2017 sebanyak 23.078 ekor menurun menjadi 12.209 ekor di 2018. Hal ini tentu sangat mendukung kegiatan utama kami yakni Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) guna memacu produksi dan populasi sapi dalam negeri,” kata Ketut.

Menurutnya, pencapaian tersebut adalah hasil nyata dari pelaksanaan kerjasama pengendalian pemotongan betina produktif bersama Baharkam Polri sejak Mei 2017 lalu. Keberhasilan penurunan pemotongan betina produktif ini tentu tidak terlepas dari peran dan keterlibatan jajaran kepolisian melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang bersinergi di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi Baharkam dan jajarannya yang telah melakukan pengawasan kelompok ternak, pasar hewan dan check point, dari hulu sampai hilir di Rumah Potong Hewan atau di tempat pemotongan di luar RPH,” ucapnya.

Kombes Pol. Asep Tedy Nurassyah dari Baharkam Polri mengatakan, pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut sampai di tingkat desa (Bhabinkamtibmas). Menurutnya pelarangan penyembelihan sapi betina produktif telah tertuang dalam UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Untuk tindakan di lapangan, kita lakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan, sedangkan terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penegakkan hukum sesuai peraturan dengan melihat karakteristik masyarakat yang dihadapi, sehingga masyarakat merasa terbina dan terayomi,” kata Asep.

Ia mengungkapkan, ada beberapa daerah yang sudah memproses kasus pelanggaran tersebut secara hukum, mulai dari surat teguran, surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran dan ada yang sudah sampai ke taraf penyidikan. “Polri telah mengimbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena bisa mengakibatkan sanksi pidana,” tandasnya.

Jika terbukti ditemukan adanya pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda sebanyak 100 sampai 300 juta rupiah. (INF)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer