Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini TERNAK SEHAT | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PETERNAK DIIMBAU JANGAN MALAS URUS SKKH UNTUK LALU LINTAS TERNAK

Sapi, Salah Satu Ternak Yang Sering Dikirim Ke Berbagai Daerah

Aktivitas pengiriman ternak dari Kabupaten Blitar ke luar daerah diduga banyak yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Padahal, dokumen ini penting untuk mencegah penyebaran virus dan penyakit hewan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, Nanang Miftahudin. Ia mengatakan, harus ada pemeriksaan kesehatan hewan sebelum hewan dikirim ke luar daerah. Itu untuk membatasi penyebaran virus dan penyakit pada hewan.

Terkait pemeriksaan kesehatan hewan di Kabupaten Blitar, itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Di dalamnya itu ada berbagai persyaratan. Salah satunya, rekomendasi penerimaan dari daerah tujuan. Yang di mana persyaratan tersebut merupakan permintaan dari daerah tujuan. Biasanya itu ada surat keterangan bebas PMK,” terangnya.

Dalam praktiknya, dinas akan mengirimkan personel untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan hewan. Ada retribusi yang harus dibayar untuk pelayanan kesehatan hewan ini.

“Semua hewan itu kalau dikirim memerlukan SKKH, termasuk jangkrik, ulat hongkong, dan hewan lainya. Untuk biaya retribusinya macam-macam, yang saya ingat sapi, kuda, dan kerbau itu Rp 10 ribu per ekor. Lalu, kambing dan domba itu Rp 2 ribu per ekor, serta babi Rp 10 ribu per ekor,” kata dia.

Dalam sebulan, rata-rata ada 1.000 ekor kambing dan 250 ekor sapi yang keluar dari Bumi Penataran. Mayoritas daerah tujuannya adalah kota-kota di luar pulau Jawa.

Sebenarnya, sambung Nanang, ada banyak kota besar di Jawa yang juga menjadi tujuan pengiriman ternak dari Kabupaten Blitar. Misalnya, wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jabodetabek. Sayangnya, para peternak atau pedagang enggan mengurus SKKH untuk pengiriman lokal Jawa ini.

Nanang mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan dinas perhubungan untuk memantau mobilitas ternak antardaerah yang tidak dilengkapi dengan SKKH. Jika tidak membawa hasil pemeriksaan kesehatan hewan, ternak tersebut akan disita.

Sayangnya, pengendalain penyebaran virus dan penyakit ini tidak mudah. Ada banyak jalan tikus yang bisa digunakan untuk menghindari operasi. Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pengendalian.

“Untuk area controling cek poin itu hanya ada beberap titik, SDM-nya juga terbatas. Makanya dalam satu pulau banyak yang lolos. Untuk daerah Jawa Timur saja hanya ada di Ngawi dan Tuban. Sehingga banyak penjual yang menghindari titik tersebut,” ujarnya.

Nanang menambahkan, mayoritas penggunaan SKKH di Kabupaten Blitar untuk pengiriman day old chicken (DOC) alias anakan ayam, anakan puyuh, anakan bebek, dan anakan kalkun. “Yang paling banyak itu DOC, biasanya dikirim ke seluruh NKRI,” bebernya. (INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer