-->

MENUJU JAWARA, JAWA BEBAS RABIES 2029

Peluncuran roadmap Jawa Bebas Rabies (JAWARA) 2029. (Foto: Istimewa)

Sukabumi (3/10/2024), Peringatan Hari Rabies Sedunia 2024 menjadi momen penting, melalui Kementerian Pertanian meluncurkan "JAWARA 2029" (Jawa Bebas Rabies 2029).

Upaya ini bertujuan mengeliminasi rabies di Pulau Jawa pada 2029 mendatang melalui implementasi tujuh langkah strategis yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Plh. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Makmun, menekankan bahwa JAWARA 2029 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi semua pihak.

"Kami menargetkan vaksinasi 70 persen populasi anjing di daerah rawan rabies sebagai langkah awal. Pelaporan gigitan anjing dan pengendalian populasi anjing liar juga menjadi prioritas," kata Makmun.

Langkah tersebur menggarisbawahi tujuh langkah strategis, yaitu Koordinasi Lintas Sektor, Manajemen Populasi Anjing, Kampanye Kesadaran, Vaksinasi Massal, Surveilans Kasus, Pelaporan Kasus Gigitan Anjing (Takgit), dan Edukasi Masyarakat.

Sementara Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mendukung penuh dan menegaskan peran Jawa Barat sebagai garda terdepan eliminasi rabies di Jawa. "Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh masyarakat Jawa terbebas dari ancaman rabies," ucapnya.

Acara ini juga menyoroti vaksinasi di Bali dan Nusa Tenggara Barat, dua provinsi yang masih menghadapi kasus rabies tinggi. JAWARA 2029 diharapkan menjadi model bagi provinsi lain dalam mendukung Indonesia bebas rabies pada 2030.

Diharapkan dengan adanya upaya tersebut bisa tumbuh optimisme bahwa eliminasi rabies di Jawa dapat tercapai berkat kolaborasi lintas sektor. (INF)

PENCEGAHAN PENYEBARAN RABIES DI SUMBAWA

Kegiatan KIE sebagai upaya sosialisasi penyakit zoonosis rabies di Kabupaten Sumbawa. (Foto: Dok. Ditjen PKH)

Pencegahan penyakit rabies terus dilakukan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, telah mengirimkan bantuan vaksin rabies dan melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terkait penyakit rabies di Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut seperti disampaikan Direkur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, pada Jum’at (22/2) di kantornya.

Dalam keterangan pers yang diterima Infovet, Syamsul Ma’arif mengatakan, menurut data Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, sejak Oktober 2018 sampai saat ini telah tercatat sebanyak 619 orang telah digigit anjing dan enam orang diantaranya meninggal dunia. Sementara kasus positif rabies pada hewan tercatat sebanyak 26 kasus. Rabies diketahui juga telah menyebar ke Kabupaten Sumbawa sejak awal tahun kemarin. Berdasarkan data terakhir tercatat sebanyak 22 kasus gigitan HPR, dengan empat kasus diantaranya dinyatakan positif pada hewan anjing berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar.

Temuan kasus rabies pada hewan membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera bertindak cepat dan proaktif dengan melibatkan seluruh instansi bersama masyarakat. Kabupaten Sumbawa dinyatakan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa No. 389/2018, 8 Februari 2019.

“Untuk mencegah meluasnya kasus rabies di NTB, Ditjen PKH telah mengirimkan vaksin sebanyak 14 ribu dosis (9 ribu ke Dompu, 2 ribu ke Bima dan 3 ribu ke Sumbawa) untuk mengebalkan hewan,” ujar Syamsul. Lebih lanjut, bahwa pada 20 Februari 2019 juga telah dilakukan kegiatan sosialisasi penyakit rabies kepada masyarakat di lokasi kejadian. 

Ia menjelaskan, prinsip mencegah dan mengendalikan penyakit rabies dari aspek hewan adalah untuk memastikan hewan sudah divaksin dan disterilisasi/kebiri. Selain itum menurutnya, perlu juga dilakukan pengendalian populasi anjing. Sebab dalam situasi mendesak, pengendalian populasi HPR dapat dilakukan dengan cara yang baik dan memerhatikan aspek kesejahteran hewan.

“Pengendalian populasi HPR dilakukan atas perintah dari pemerintah setempat dengan memerhatikan ketersediaan sarana-prasarana yang memadai, keselamatan/kesehatan personil, melakukan identifikasi HPR dan melakukan manajemen penanganan bangkai dengan baik,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut penanganan rabies di Kabupaten Sumbawa, Syamsul menyarankan beberapa hal, diantaranya sebagai antisipasi dini yaitu setelah dinyatakan wilayah KLB rabies Kabupaten Sumbawa perlu diusulkan sebagai daerah wabah rabies, melakukan pengendalian populasi HPR, membentuk tim gerak cepat penanganan rabies, membentuk posko rabies center, koordinasi lintas sektor dan tidak melakukan lalu lintas hewan di wilayah Kabupaten Sumbawa. 

Sementara, Bupati Kabupaten Sumbawa, H. M. Husni Djibril, menyampaikan, untuk mencegah meluasnya kasus rabies di wilayahnya, telah dilakukan tindakan preventif seperti memperketat lalu lintas HPR, edukasi, tidak mengijinkan hewan kesayangan masuk ke Kabupaten Sumbawa dan depopulasi anjing liar. (INF)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer