![]() |
| Seremoni pemberian penghargaan (Foto: istimewa) |
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Sumbar. Pemberian penghargaan terlaksana pada Selasa, 18 November 2025.
“Selama ini, kami telah berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal keterbukaan informasi publik. Tentunya sangat senang dan bangga menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Sumatera Barat untuk kategori OPD informatif,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumbar, Ir Sukarli SPt MSi IPU.
Sukarli menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
“Harapan kami, dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Kami juga berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi OPD lainnya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik,” tandasnya.
Penilaian dari Komisi Informasi Sumatera Barat meliputi beberapa aspek seperti kualitas informasi yang disediakan, kemudahan akses informasi, transparansi dalam pengambilan keputusan, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan kualitas pelayanan informasi.
Digitalisasi
![]() |
| Tim Disnakkeswan Sumbar saat presentasi di Komisi Informasi Sumbar |
Sebelum pemberian penghargaan tersebut, Sukarli didampingi Kepala Bidang Bina Usaha Disnakkeswan Sumbar, Ir Nirmala SPt MSi telah melaksanakan tahap presentasi di Komisi Informasi Sumbar dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Dalam pengelolaan pelayanan dan informasi publik, Disnakkeswan Provinsi Sumbar mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah dibentuk melalui SK Kepala Dinas Nomor 800/07/DPKH-SB-2025 tanggal 23 Juni 2025.
Penanganan pengaduan publik dan layanan informasi publik, menyediakan desk layanan Informasi publik baik secara online maupun offline.
Guna memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon atau pengguna informasi publik, pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung/tatap muka.
Selain itu terdapat layanan melalui media diantaranya email: Disnakprovsumbar21@gmail.com, telp/fax: 0751 (28060) dan website http://disnak.sumbarprov.go.id. (NDV)



0 Comments:
Posting Komentar