Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini REVIEW 100 TAHUN RABIES DI INDONESIA | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

REVIEW 100 TAHUN RABIES DI INDONESIA

Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit zoonotik yang keberadaannya meresahkan di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia masih berjuang untuk dapat bebas dari satu dari Sembilan penyakit hewan menular strategis tersebut.

Sejarah dan Perjalanan Rabies di Indonesia

Kemunculan rabies di Indonesia terjadi pada akhir tahun 1880-an, tepatnya dengan ditemukannya kasus rabies pada hewan pertama yang terdokumentasi pada masa pendudukan Hindia-Belanda pada tahun 1884. Kasus tersebut terjadi pada seekor kuda di Jawa Barat.

Pada tahun 1889, lima tahun kemudian, kejadian rabies padaa kerbau juga terjadi di wilayah yang sama. Kasus yang serupa sebenarnya sudah dilaporkan sebelumnya dan terjadi pada sapi di tiga daerah di Kabupaten Bekasi. Selain itu, terdapat laporan mengenai dua kasus rabies pada anjing yang terjadi sekitar 3–4 bulan sebelumnya, yang mengakibatkan kematian dua orang.

 Laporan kerja di Institut Pasteur memberikan gambaran tentang manifestasi klinis dan kelainan yang terlihat yang sesuai dengan diagnosis klinis rabies; namun, tidak ada informasi mengenai hasil pengujian laboratorium pada saat itu karena uji diagnosis rabies di Institut Pasteur baru tersedia pada tahun 1895 di Jakarta.


Gambar 1. Peraturan untuk Institut Pasteur terkait dengan penyakit rabies yang dicetak pada tahun 1895. (Sumber : Dokumentasi Pribadi)

Setelah laporan kejadian rabies di Jawa Barat, terdapat laporan kasus dugaan rabies pada manusia di 22 lokasi di Pulau Jawa, 5 lokasi di Pulau Sumatera, dan di Sulawesi pada tahun 1897. Kasus dugaan rabies pertama juga tercatat di Sulawesi Utara pada tahun 1903; Ambon pada tahun 1904; Kalimantan pada tahun 1906; dan Ternate pada tahun 1907. Beberapa tahun setelahnya, pada tahun 1912, empat kejadian rabies pada manusia muncul di Lombok, dan pada tahun yang sama, tercatat satu kejadian lagi terjadi di Papua (Tabel 1 di bawah).

 Namun demikian, laporan menunjukkan bahwa pasien yang berasal dari Lombok tidak mengalami gigitan anjing rabies, dan pada saat itu tidak diketahui informasi adanya kasus rabies di pulau ini. Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, Institut Pasteur juga menerima laporan adanya tiga kasus pada manusia di Pulau Timor pada tahun 1903, 1908, dan 1913, dan satu kasus dilaporkan berasal dari Flores pada tahun 1910.


Tabel 1. Kejadian Rabies di Indonesia (Sumber : Kementan 2023)

Periode pemerintahan

Tahun

Pulau

Lokasi

Hindia-Belanda

1884

Jawa

Jawa Barat

 

1897

Sumatera

Bangka Belitung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh

 

1897

Sulawesi

Sulawesi Selatan

 

1903

Timor

Nusa Tenggara Timur

 

1904

Ambon

Maluku

 

1906

Kalimantan

Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat

 

1907

Ternate

Maluku Utara

 

1910

Flores

Nusa Tenggara Timur

 

1912

Lombok

Nusa Tenggara Barat

 

1912

Papua

Papua Barat

Penjajahan Jepang

-

-

-

Indonesia

1953

Jawa

Jawa Tengah, Jawa Timur

 

1953

Sumatera

Sumatera Barat

 

1958

Sulawesi

Sulawesi Selatan

 

1974

Kalimantan

Kalimantan Timur

 

1997

Flores

Nusa Tenggara Timur

 

2008

Bali

Bali

 

2010

Nias

Sumatera Utara

 

2010

Larat

Maluku

 

2012

Dawera

Maluku

 

2019

Sumbawa

Nusa Tenggara Barat

 

2023

Timor

Nusa Tenggara Timur

 


Gambar 2. Persebaran kasus rabies di Indonesia pada masa Pemerintah Hindia-Belanda periode 1897-1916 (Sumber : Kementan 2020).

Masih Terus Berulang

Berdasarkan data yang tersedia, tercatat bahwa antara tahun 1903 dan 1916, terdapat peningkatan yang signifikan pada jumlah pasien yang mencari pengobatan karena infeksi rabies. Demikian pula, terdapat adanya peningkatan laporan kasus rabies pada hewan. Di antara kasus paparan rabies pada manusia, anjing merupakan penyebab 6.797 dari 6.973 kasus paparan rabies pada manusia atau sekitar 97,5%.

Catatan medis juga menunjukkan bahwa terdapat paparan rabies dari kucing (100 kasus), sesama manusia (34), monyet (18), sapi (12), kuda (9), dan babi (2) yang dicurigai atau terkonfirmasi terinfeksi rabies. Sedangkan dari 4.215 kasus yang dilaporkan pada hewan, 4.123 (97,8%) terjadi pada anjing.

Hingga periode Perang Dunia I, keberadaan rabies pada hewan tercatat di gugusan Kepulauan Sunda Besar (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi), serta di sejumlah pulau kecil di nusantara.

Sejak itu, rabies menjadi kondisi umum di wilayah Hindia-Belanda dan dianggap sebagai penyakit serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat Eropa yang ingin tinggal menetap di Hindia-Belanda. Beruntungnya, vaksin rabies pertama untuk manusia berhasil diproduksi di dalam negeri pada periode tersebut. Vaksin ini dibuat menggunakan otak monyet (Macacus gynomolgus) dan pertama kali diproduksi di Bandung, ibu kota Jawa Barat, pada tahun 1916.

Saat itu, tercatat adanya peningkatan frekuensi lalu lintas secara bertahap, khususnya lalu lintas tentara yang membawa hewan pendamping, terutama anjing, dari Pulau Jawa ke wilayah lain. Hal ini diyakini berkontribusi terhadap penyebaran penyakit rabies di Hindia-Belanda. Sebenarnya, upaya pengendalian rabies telah dilaksanakan sejak tahun 1889; namun, hal tersebut masih belum banyak didokumentasikan secara komprehensif. Peraturan yang mengatur lalu lintas hewan peliharaan (khususnya anjing, kucing, dan monyet) di dalam negeri, serta impor hewan peliharaan, ditetapkan pemerintah pada tahun 1890. Peraturan tersebut kemudian diubah pada tahun 1906 dan diperkuat kembali pada tahun 1915.

Peraturan tersebut (Official Gazette/Peraturan Negara Nomor 302) dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 1915 untuk menangani penyakit rabies dan mencakup unsur-unsur penting sebagai berikut: “1) pada daerah yang bebas rabies, dilarang membawa masuk anjing, kucing, dan monyet; 2) anjing, kucing, atau monyet yang digigit hewan rabies harus disuntik mati, dibakar, atau dikuburkan pada kedalaman minimal 1,5 meter; 3) jika ada kasus rabies yang dilaporkan di suatu wilayah, wajib bagi semua pemilik anjing untuk memakaikan Brangus untuk anjing peliharaannya saat berada di luar ruangan, baik di halaman rumah sendiri atau saat jalan ke luar; selain itu, lalu lintas anjing, kucing, dan monyet dari wilayah administratif tersebut juga dilarang; 4) pada wilayah yang tidak memiliki persyaratan lisensi anjing, semua anjing wajib memakai kalung sebagai tindakan untuk mengurangi populasi anjing liar”. Namun demikian, peraturan-peraturan ini tidak ditegakkan secara konsisten atau secara tegas.

Tabel 3. Jumlah kasus rabies pada hewan pada periode Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1903-1916. (Sumber : Kementan 2020)

Tahun

Anjing

Kucing

Monyet

Sapi

Kuda

Babi

1903

213

3

-

-

-

-

1904

312

5

1

1

-

-

1905

295

4

-

-

2

-

1906

256

4

1

-

-

-

1907

244

7

-

1

1

-

1908

290

3

-

1

-

-

1909

350

10

3

-

1

-

1910

351

3

4

-

-

-

1911

302

2

-

-

2

-

1912

321

5

3

2

-

1

1913

390

4

-

1

1

-

1914

512

8

3

-

-

-

1915

Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

1916

287

2

1

-

1

1

Total

4,123

60

16

6

8

2

 

Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 1926, pemerintah Hindia-Belanda memperketat peraturan rabies dengan memberlakukan Ordonansi Pasal 451 dan 452 tentang pengendalian rabies.

Berdasarkan peraturan tersebut, Departemen Pertanian beserta lembaga kesehatan hewan di bawahnya bertanggung jawab untuk mengendalikan rabies pada hewan. Di sisi lain, Departemen Kesehatan Masyarakat bertanggung jawab menangani kasus gigitan anjing dan korbannya, di mana pendekatan ini tidak berubah hingga saat ini. Setelah diberlakukannya undang-undang tahun 1926, sebuah program nasional dilaksanakan untuk menangani rabies, yang mencakup pemusnahan massal anjing-anjing liar dan vaksinasi massal terhadap anjing, kucing, dan monyet berpemilik menggunakan vaksin kultur jaringan yang diproduksi secara lokal.

Selama periode perang dunia pertama hingga perang dunia kedua, tidak banyak data tersedia mengenai rabies dan penanganannya di Indonesia. Pelaporan rabies kemudian kembali dilakukan pasca kemerdekaan Indonesia, di mana kasus rabies terdeteksi pada tahun 1953 di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. Kemudian, rabies muncul kembali di Pulau Sulawesi dan Kalimantan masing-masing pada tahun 1958 dan 1974.

Dua dekade setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan hewan: Undang-undang No. 6 Tahun 1967 yang secara jelas mengatur cara-cara pengendalian dan pemberantasan rabies. Beberapa tahun kemudian, sebuah kolaborasi dilakukan pada tahun 1978 oleh Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuan untuk menetapkan surat keputusan bersama yang didasarkan pada undang-undang yang disahkan pada tahun 1926 dan 1967.

Meskipun peraturan pemberantasan sudah diperkuat, rabies terus merajalela di Indonesia. Pada pertengahan tahun 1980-an, tepatnya pada tahun 1985 hingga tahun 1986, dilaporkan terjadi wabah rabies di Provinsi Jawa Tengah, di mana daerah tersebut sebenarnya telah bebas rabies selama 10 tahun sebelumnya. (WFH)

Oleh : Wahid Fakhri Husein – praktisi manajemen kesehatan hewan dan One Health; Direktur Sahabat Anti Rabies*


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer