Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini MITIGASI LALU LINTAS TERNAK DAN PELAKSANAAN KURBAN DI TENGAH WABAH PMK | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

MITIGASI LALU LINTAS TERNAK DAN PELAKSANAAN KURBAN DI TENGAH WABAH PMK

KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia bersama HPDKI (Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia) telah menggelar Webinar Nasional dengan Topik “Mitigasi Lalu Lintas Ternak dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK)” pada Selasa, 24 Mei 2022. Webinar ini bertujuan memberikan wawasan dan masukan agar pelaksanaan lalu lintas ternak dan produknya serta pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK ini tetap berjalan dengan lancar dan memperhatikan prinsip pencegahan penyebaran wabah. 

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah diantaranya Ir Bambang MM sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh Kapus KH dan Keamanan Hayati Drh Wisnu Wasisa Putra MP, Drh Ira Firgorita selaku Koordinator Substansi Kelompok Perlindungan Hewan Direktorat Kesehatan Hewan mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hadir pula Iswahyudi , Kabid Keswan Provinsi Jawa Timur Mewakili Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Sedangkan unsur pelaku tataniaga yaitu Ir Didiek Purwanto, IPU sebagai Pelaku Tataniaga Sapi Potong dan Ketua Dewan GAPUSPINDO, Yudi Arief, Pelaku Tataniaga Sapi Kurban antar Pulau dan Bendahara Umum PPSKI, dan Drh Heryo Sasikorono Pelaku Tataniaga Kurban dari Daerah Wabah (Jawa Timur) dan Wakil Ketua Umum DPP HPDKI.

Kementerian Pertanian per 17 Mei 2022 mengumumkan kasus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) telah ditemukan di 52 kabupaten/kota terdampak di 15 provinsi yaitu Aceh, Bangka Belitung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Adapun total jumlah ternak yang terkonfirmasi hasil positif berdasarkan PCR di laboratorium sebanyak 13.965 ekor.

Ternak ruminansia termasuk domba dan kambing merupakan komoditas peternakan yang sangat rentan terhadap ancaman PMK. Lalu lintas ternak harus menjadi perhatian bersama, terlebih komoditas ini menjadi penopang ketahanan ibadah bagi umat Islam yang dalam waktu 1,5 bulan lagi menghadapi Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban.

Menghadapi kondisi tersebut, Menteri Pertanian per 18 Mei 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Juga Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.30OM5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease). Kedua Surat Edaran ini bisa menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan lalu lintas ternak dan kurban.

Sebelumnya tanggal 6 Mei 2022 Kepala Badan Karantina Pertanian juga telah mengeluarkan Surat Edaran No 12950/KR/120/K/05/2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku. Hal tersebut menjadi acuan Kepala UPTKP di seluruh Indonesia dalam pembatasan lalu lintas ternak khususnya dalam pengendalian penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Hambatan Pelaksanaan Lalu Lintas Ternak dan Produknya

Namun, pelaksanaan penerapan kebijakan tersebut menghadapi kendala dilapangan khususnya pelaku tata niaga yang terdampak. Beberapa pelaku tata niaga kurban di daerah misalnya, mengeluhkan pelarangan masuk dan atau transit dari daerah bebas ke daerah terinfeksi seperti pengiriman sapi kurban dari Bali dan NTT ke Pulau Jawa via Provinsi Jawa Timur. Di daerah lain, ada yang menerapkan syarat pemeriksaan uji klinis bebas PMK dari setiap ternak yang dikirim dengan fasilitas uji klinis belum memadai dan membutuhkan biaya yang mahal 500 ribu rupiah per ekor dengan waktu hasil 3-4 hari. 

Dampak dari perbedaan kebijakan perlakuan penanganan lalu lintas ternak dan produknya dari wilayah wabah/terinfeksi/tertular dan bebas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota menimbulkan saling mengunci antara daerah pengeluaran dengan daerah penerima. Pelaku lain misalnya, melaporkan mendapatkan tidak ada pembatasan dari daerah penerima dan sudah diterbitkan rekomendasi pemasukan, namun ada pembatasan dari daerah pengirim atau sebaliknya. 

Kondisi lain juga didapatkan adanya perbedaan perlakuan karantina pengeluaran 14 hari antara ternak lokal dengan ternak (sapi) ex impor atau tujuan RPH. Pelaku tata niaga akhirnya memandang kebijakan tersebut lebih memudahkan distribusi daging impor sumber negara terinfeksi India dan Brazil dibandingkan daging lokal.

Hambatan Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan

Seperti yang diketahui bahwa Kurban merupakan hari raya para peternak untuk dapat mencairkan tabungannya. Pelaksanaan kurban di Indonesia sangat bergantung pada mengelirnya ketersediaan ternak dari sumber pasokan yang saat ini bergantung pada wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Lampung yang saat ini sudah masuk dalam daerah wabah/terinfeksi. Sedangkan untuk sumber pasokan lain yang masih bebas yaitu Bali dan NTT menemukan kendala pemasukan dari kebijakan karantina antar pulau. 

Jika dalam waktu dekat hambatan kebijakan lalu lintas tersebut belum menemukan jalan keluar, pelaku memperkirakan kurban tahun 2022 tidak dapat berjalan dengan baik dan dampaknya kemungkinan banyak peternak yang tidak dapat menjual ternaknya atau peningkatan penyebaran penyakit akan semakin meluas karena peternak memaksakan ternaknya dijual. 

Dalam hal pemotongan kurban, dengan fasilitas dan infrastruktur RPH yang ada, tidak memungkinkan panitia kurban untuk memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang diatur dalam surat edaran tersebut. Misalnya, pemisahan daging dan tulang, dan merebus bagian selain daging selama 30 menit atau daging direbus jika didistribusikan ke luar daerah, bahkan dimusnahkan jika ada ternak terinfeksi/terduga PMK di daerah bebas. Infrastruktur fasilitas RPH pemerintah yang ada di daerah umumnya didesign untuk handling daging segar, belum mampu menunjang untuk penerapan SOP handling daging untuk ternak terinfeksi yang membutuhkan infrastruktur rantai dingin dalam pengendalian penyebaran penyakit.

Pelaksanaan kurban dengan aturan tersebut tidak hanya membutuhkan fasilitas infrastruktur memadai, namun juga perlunya mengajak kementerian agama dan atau MUI memberikan pandangan atau bahkan fatwa secara syariat memandang kurban ditengah wabah PMK. Hal ini, guna memberikan pemahaman dan ketenangan kepada masyarakat tentang pelaksanaan kurban dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Rekomendasi dan Solusi

Hasil dari webinar ini memberikan beberapa poin rekomendasi untuk para stakeholder dalam rangka kelancaran dalam proses lalu lintas ternak dan kurban diantaranya:

  • Melibatkan pihak pelaku tata niaga dalam penyusunan dan perumusan permentan lalu lintas ternak atau peraturan lain dalam mitigasi PMK yang berdampak langsung pada pelaku
  • Menyeragamkan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) terkait lokus dan objek pembatasan lalu lintas ternak dan produknya (mengacu antar pulau, provinsi, kabupaten/kota, desa atau lokasi kejadian). Distribusi lalu lintas ternak yang dilalulintaskan mengacu pada hasil pemeriksaan ternak sehat dengan kelengkapan dokumen SKKH/SV oleh otoritas veteriner berwenang. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastikan bagi pelaku tata niaga dalam mendistribusikan pangan dan ternak kurban di daerah.
  • Dalam hal pelaksanaan kurban, pemerintah pelu mengajak Kementerian Agama dan atau MUI untuk memberikan pandangan atau fatwa secara syariat tentang pelaksanaan kurban ditengah wabah PMK.
  • Mitigasi yang perlu disiapkan untuk pengendalian penyakit dalam hal pemotongan, menetapkan dan memisahkan RPH khusus untuk ternak terinfeksi atau yang memiliki gejala klinis dengan RPH dengan ternak sehat. RPH untuk ternak terinfeksi tersebut dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai sesuai dengan SOP penanganan ternak dan dagingnya untuk pengendalian pencegahan penyebaran virus PMK.
  • Perlunya pemerintah melakukan terobosan hukum untuk memberikan kompensasi pada ternak terinfeksi yang dikenakan penanganan stamping out dan dipotong di lokasi RPH khusus ternak terinfeksi. (UU Nomor 18 Tahun 2009 (pasal 44 ayat 2 dan ayat 3) juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014 (pasal 68 dan pasal 72) bahwa Pemerintah tidak memberikan kompensasi atas tindakan depopulasi (termasuk tindakan pemusnahan/stamping out) terhadap hewan yang positif terjangkit penyakit hewan dan kompensasi hanya diberikan kepada orang yang memiliki hewan sehat yang didepopulasi untuk mencegah penyebaran penyakit serta proses pelaksanaan kompensasi dengan menggunakan anggaran negara (APBN).

Kedepan, diperlukan pemerintah dapat memfasilitasi panduan dan sertifikasi untuk penetapan kompartemen bebas PMK untuk pelaku usaha peternakan dan mempercepat penyediaan vaksin ternak di daerah wabah atau terinfeksi. (INF/Rilis)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer