Biosekuriti dalam bidang peternakan diartikan sebagai upaya mencegah kuman penyakit tidak masuk ke peternakan sehingga ayam tetap sehat dan menghasilkan produk yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Terdapat rambu sederhana dalam penerapan biosekuriti 3 zona, yaitu membagi area peternakan menjadi 3 zona, yaitu merah, kuning, dan hijau.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr Ir Suci Paramitasari Syahlani, MM, IPM selaku Ketua Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Peternakan UGM. Menurutnya, pembagian zona bertujuan mengatur masuknya orang dan benda ke peternakan karena keduanya merupakan perantara yang memungkinkan kuman masuk ke tubuh ayam.
Suci menjelaskan, zona merah mencakup semua area di luar peternakan setiap orang termasuk karyawan kandang dan benda yang dibawa dianggap berpotensi membawa kuman penyakit, misalnya kendaraan dan sepatu.
Untuk masuk area kandang, peternak harus mandi dengan sabun dan berganti pakaian yang disediakan. Setelah mandi, harus mencelupkan kaki ke dalam disinfektan dan memakai alas kaki yang khusus diperuntukkan untuk zona kuning, yaitu beralas rata dan berwarna kuning. Peternak tidak disarankan mengenakan sepatu boot karena alasnya berlekuk dan sulit dibersihkan.
Zona kuning adalah zona transisi antara zona merah yang berisiko tinggi terpapar penyakit dan zona hijau atau area produksi. Di zona ini, dilakukan penyortiran telur sebelum dibawa ke penjual.
Zona hijau merupakan area bersih/produksi. Sebelum masuk zona hijau, peternak harus berganti alas kaki khusus zona hijau. Di zona ini, diharapkan tidak ada kuman penyakit yang masuk yang dapat membahayakan ayam petelur sehingga hanya pekerja kandang dan yang berkepentingan saja yang dapat masuk ke area ini. Semua benda yang masuk di area ini harus didisinfektan.
Untuk memastikan penerapan biosekuriti agar berjalan dengan baik, diperlukan komitmen dari pemilik yang diikuti oleh keluarga, karyawan, pemasok, dan pembeli. Selain itu, kandang harus dibersihkan secara rutin untuk menjaga higienitasnya.
Biosekuriti 3 zona ini dapat diterapkan oleh semua peternak, bahkan peternak kecil. Prinsipnya, zona merah adalah area kotor, zona kuning adalah area transisi, dan zona hijau adalah area bersih atau area produksi. Praktik ini dapat diterapkan dengan mudah dan murah di peternakan kecil sekalipun. Kunci keberhasilan penerapan bukan pada peralatan tetapi pada niat kuat dan kedisiplinan pemilik.
Jika peternakan dekat dengan rumah tinggal, cukup pastikan bahwa area kandang terlindungi dan dijadikan zona hijau. Peternak dapat memberi tanda dengan bahan sederhana, misalnya tali rafia hijau. Beberapa peralatan yang perlu disiapkan antara lain: beberapa pasang sandal dengan warna berbeda sesuai dengan warna zona dan cairan disinfektan di ember untuk mencelupkan kaki. Peternak diharuskan membiasakan diri untuk mandi sebelum memasuki zona hijau dan setelahnya mengenakan pakaian dan sandal khusus. Hal ini terkesan sederhana tetapi sangat bermakna untuk merintis biosekutiti 3 zona.
Biosekuriti sangat penting untuk dilakukan di peternakan, terutama karena alasan kesehatan, ekonomi, dan hukum. Dengan menerapkan biosekuriti, telur lebih sehat dan berkualitas sehingga aman dikonsumsi. Jika ayam sehat, peternak dapat meminimalkan biaya kesehatan dan memaksimalkan keuntungan. Selain itu, ayam yang sehat memiliki produktivitas tinggi. Terkait alasan hukum, dengan menerapkan biosekuriti, peternak melaksanakan cara beternak yang baik dan sesuai aturan.
Saat ini, Fakultas Peternakan UGM mendampingi penerapan biosekuriti kepada 200 peternak Gunung Kidul yang tergabung dalam Pinsar Petelur Nasional. Pendampingan implementasi biosekuriti juga merupakan syarat perolehan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), oleh karena itu, Fakultas Peternakan juga melakukan pendampingan pendaftaran NKV bagi 2-4 peternak. (Rilis/INF)
0 Comments:
Posting Komentar