Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini MENGENAL KPPU DAN TUGASNYA (DOWNLOAD MATERI PRESENTASI) | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

MENGENAL KPPU DAN TUGASNYA (DOWNLOAD MATERI PRESENTASI)

Kodrat Wibowo SE PhD, Komisioner KPPU RI, menjadi salah satu pemateri dalam Webinar PATAKA Seri Forum Diskusi Publik 6, yang diadakan Kamis 10 september 2020. Kodrat membawakan tema “Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Sub-Sektor Perunggasan”, berikut ringkasan materinya.

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) merupakan lembaga yang diberi amanat untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tugas KPPU dalam Mengawasi Persaingan Usaha dan Kemitraan

Berdasarkan UU No 5/1999 dan UU No 20/2008:

  • Penegakan hukum persaingan usaha
  • Saran kepada pemerintah
  • Notifikasi merger
  • Pengawasan pelaksanaan kemitraan
  • Pengawasan Kemitraan oleh KPPU

Pengawasan Kemitraan oleh KPPU

Aspek pengawasan kemitraan:

  • Mewujudkan kemitraan antar UMKM dan UMKM dengan Besar
  • Mendorong hubungan saling menguntungkan antar UMKM dan UMKM dengan Besar
  • Meningkatkan posisi tawar UMKM
  • Mendorong struktur pasar yang menjamin persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen
  • Mencegah penguasaan pasar dan pemusatan usaha

Penegakan Hukum Pelanggaran Kemitraan

Tata cara melaporkan kasus kemitraan:

Setiap Orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi. Laporan tertulis sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Ketua Komisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pelapor. Laporan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat (Pasal 8 Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019):

  • identitas Pelapor dan Terlapor;
  • uraian secara jelas mengenai dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
  • alat bukti dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan
  • nama dan tanda tangan Pelapor.

Laporan dapat disampaikan melalui :

  1. Kantor KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No. 36,Jakarta Pusat
  2. Kantor Perwakilan KPPU terdekat
  3. Email: pengaduan@kppu.go.id

Potensi Pelanggaran Kemitraan Dalam Sektor Peternakan

Potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kemitraan inti plasma sektor peternakan ayam:

  • Pengaturan jangka waktu dan jaminan yang tidak wajar
  • Akses, harga, resiko, pembebanan utang dan bunga yang tidak transparan dalam perjanjian
  • Pengalihan dan atau pengakhiran perjanjian yang merugikan mitra/plasma
  • Pencampuradukan antara perjanjian inti plasma kemitraan peternakan ayam dengan perjanjian kredit/pinjaman dana
  • Transparansi kualitas sapronak

Download materi presentasi lengkap disini.


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer