 |
Sumber: merdekabicara.com |
Menghindari pandemi virus Corona, Kementerian Pertanian (Kementan) mulai Rabu (17/3/2020) menginstruksikan jajarannya untuk bekerja dari rumah. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1044 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementan dalam Rangka Pencegahan dan Perlindungan dari Wabah Penyakit virus corona (COVID-19).
0 Comments:
Posting Komentar