I Ketut Diarmita (Foto: Istimewa) |
Kementerian
Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan, mengeluarkan surat edaran berisikan Pelarangan Penggunaan Colistin pada
Hewan. Surat edaran ini ditandatangani Direktur Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Drh I Ketut Diarmita MP pada 9 Desember 2019.
Dalam
surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Colistin merupakan last drug of choice
untuk penyakit infeksi saluran pencernaan dan bakterimia yang disebabkan oleh
bakteri multidrugs resistence pada
manusia yang dalam penggunaan secara luas berpotensi menimbulkan bakteri
resisten. Colistin dalam daftar WHO masuk dalam kelompok Highest Critically Important
Antimicrobials for Human Medicine (WHO) dan dalam daftar OIE masuk
kelompok Veterinary Highly Important
Antimicrobial Agents (OIE).
Berdasarkan
berbagai informasi dan pertimbangan ilmiah, Dirjen PKH, Kementan melarang
penggunaan Colistin pada hewan (ternak maupun non-ternak) melalui berbagai rute
pemberian, baik secara tunggal maupun kombinasinya.
Selasa (10/12/2019) Infovet telah mengonfirmasi ke Subdit Pengawasan Obat Hewan, Direktorat Kesehatan Hewan Kementan bahwa surat edaran ini resmi. Berikut
ini secara lengkap surat edaran dari Kementan perihal pelarangan Colistin.
0 Comments:
Posting Komentar