![]() |
Kandang koloni sapi Brahman Cross (Foto: juraganedu.com) |
Sebanyak 80 kelompok peternak dan 2 UPTD yang berada di 35
Kabupaten, 5 propinsi yaitu Daerah Yogyakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur dan Jawa Barat menerima bantuan sapi indukan jenis Brahman
Cross.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melakukan penambahan sapi indukan jenis
Brahman Cross sebanyak 1.225 ekor untuk peternak. Kebijakan penambahan indukan
ini merupakan salah satu upaya mempercepat peningkatan populasi sapi di dalam
negeri.
“Kami telah distribusikan sapi Brahman Cross sebanyak 1.225
ekor ke peternak. Melalui upaya ini diharapkan terjadi peningkatan share produksi daging sapi dalam negeri
dan bertambahnya usaha sapi berskala usaha komersil,” kata I Ketut Diarmita,
Dirjen PKH dalam keterangan resmi yang diterima Infovet (14/11/2018).
Sementara itu, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak
Sugiono mengemukakan proses pemasukan sapi indukan saat ini dilakukan oleh
beberapa UPT lingkup Ditjen PKH yaitu Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan
Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden sebanyak 1.225 ekor.
“Sapi–sapi tersebut telah sampai di Indonesia pada 30
Oktober 2018, yang sebelumnya telah dilakukan preshipment inspection (PSI) di negara asal,” terang Sugiono.
Ditemui secara terpisah, Sintong Hutasoit Kepala BBPTUHPT
Baturraden mengatakan, untuk memastikan sapi-sapi yang datang sehat, Ia katakan
bahwa sebelumnya timnya telah meninjau langsung kedatangan sapi indukan
tersebut di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap. Selanjutnya, sapi-sapi tersebut
juga telah dilakukan tindakan karantina selama 7 hari di Instalasi Karantina
Hewan (IKH) Cilacap.
Berdasarkan hasil tindakan karantina, sapi-sapi tersebut
telah dinyatakan 100% dalam keadaan sehat, nafsu makan sangat bagus dan tidak
menunjukan gejala terkena penyakit hewan, sehingga telah diterbitkan sertifikat
Kesehatan Hewan (KH) 14 dari IKH Cilacap.
“Saat ini sapi-sapi tersebut sudah terdistribusi ke 80
kelompok dan 2 UPTD penerima dalam
kondisi sehat. Pada hari ini adalah batas pengamatan 7 hari di kelompok dan
UPTD, sehingga dilaksanakan proses administrasi Berita Acara Serah Terima
kepada kelompok dan UPTD tersebut," kata Sintong Hutasoit. (NDV)