Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Mengukur Untung-Rugi Revisi Kemitraan Persusuan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Mengukur Untung-Rugi Revisi Kemitraan Persusuan

Industri sapi perah skala rakyat. (Sumber: ANTARAFOTO)

Kebijakan kemitraan antara industri pengolah susu dengan peternak sapi perah dicabut. Para peternak pun mulai was-was. Namun pemerintah pun punya alasan. Ada apa sebenarnya?

Lima tahun silam, usaha peternakan sapi perah di Indonesia sempat mengalami jatuh-bangun. Penyebabnya, serapan pasar susu hasil perahan dari para petani di sebagian wilayah di Indonesia masih rendah. Bahkan, harga susu sapi di tingkat peternak kerap mengalami penurunan drastis. Akibatnya cukup banyak peternak yang mengalami kerugian.

Berdasar data dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), dua tahun lalu, peternakan skala rumah tangga masih menyumbangkan 85% untuk produksi susu nasional. Namun akibat fluktuasi harga yang terlalu terjal, berdampak pada perolehan pendapatan para peternak skala kecil. Kesejahteraan para peternak pun mulai terganggu.

Untuk mendongkrak kembali kesejahteraan peternak sapi perah, tahun 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah adanya kewajiban kemitraan Industri Pengolah Susu (IPS) dengan peternak. Beleid baru ini juga mengatur pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat dan upaya meningkatkan produksi susu nasional.

Namun kini, harapan para peternak untuk tetap mempertahankan tingkat kesejahteraannya mulai terusik. Pemerintah merevisi Permentan No. 26/2017 menjadi Permentan No. 33/2018. Hasil revisi kebijakan tersebut menegaskan pemerintah mencabut kembali kewajiban kemitraan IPS dengan peternak.

Ada sebagian isi dari revisi Permentan ini yang menjadi sorotan. Dalam Permentan No. 33/2018, pembelian susu sapi dari para peternak tidak menggunakan kata-kata “wajib” seperti dalam Permentan sebelumnya. Dalam Permentan No. 33/2018 juga tidak ada lagi sanksi bagi importir yang tidak membeli susu sapi lokal.

Risalah Revisi 
Apa sebenarnya musabab Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan revisi beleid ini? Sebelumnya, Kementan melakukan revisi Permentan No. 26/2017 pada akhir Juli lalu menjadi Permentan No. 30/2018. Tak sampai satu bulan setelahnya, peraturan kembali direvisi dalam Permentan No. 33/2018.

Dalam Permentan No. 30/2018, prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan dilakukan karena ada keberatan dari Amerika Serikat (AS) dan ancaman akan menghilangkan program GSP (Generalized System of Preference/Sistem Preferensi Umum) terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor Indonesia ke AS.

Perubahan ini diakui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, I Ketut Diarmita, terkait dengan aturan World Trade Organization (WTO). “Sebagai anggota (WTO), kita harus mensinergikan semua aturan dengan WTO,” tuturnya di Gedung Kementan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam peraturan lama, lanjutnya, Indonesia dinilai terlalu melindungi peternak dalam negeri. Namun, Ketut memastikan, peraturan baru tidak akan berdampak negatif untuk peternak. Terbukti dari sudah adanya 119 perusahaan industri pengolah susu (IPS) sapi yang telah mengajukan kemitraan dengan Kementan.

Jumlah tersebut terbilang kontras dengan total perusahaan yang sebelumnya menjadi mitra Kementan, yakni sekitar 24 IPS. Selain itu, masih ada komitmen integrator (pelaku bisnis industri pengolah susu) cukup baik terhadap peternak sapi perah rakyat.

Munculnya kekhawatiran di kalangan peternak saat ini dinilai wajar. Maka, di awal pemberlakuan kebijakan ini, Dirjen PKH Kementan rajin melakukan sosialiasi ke beberapa daerah. Pada 20 Agustus lalu, misalnya, telah dilakukan sosialisasi di Surabaya, Jawa Timur.

Sosialiasasi dilakukan di hadapan para peternak, kelompok peternak sapi perah, koperasi sapi perah, GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) dan  pelaku industri persusuan Jawa Timur. “Kami berharap peternak sapi perah tidak galau pasca revisi Permentan 26/2017 menjadi Permentan 33/2018 ini,” ujarnya waktu itu.

Mengagetkan Peternak
Benarkah revisi regulasi ini tidak berdampak pada tingkat kesejahteraan para peternak? Tentu saja belum terbukti dampaknya, karena perubahan kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun revisi beleid ini sudah lebih dulu memunculkan kekhawatiran dari para peternak sapi perah. Ketua APSPI, Agus Warsito, berpendapat perubahan aturan ini akan berdampak bisnis susu sapi perah makin terancam.

Pasalnya, dengan tidak adanya kewajiban tersebut harga susu sapi diperkirakan akan jatuh, namun hal itu baru berdampak pada empat hingga lima bulan ke depan. “Hari ini belum terasa dampaknya, saya proyeksi dampak ke depan luar biasa, ya empat sampai lima bulan ke depan akan kelihatan. Harga bisa jatuh tapi belum dihitung berapa karena industri bisa memainkan harga,” katanya kepada Infovet.

Menurut Agus, Permentan No. 33/2018 merupakan produk yang dibuat oleh pemerintah yang tidak melibatkan stakeholder, khususnya para petrenak sapi perah di dalam negeri. Dengan adanya pencabutan kewajiban kemitraan IPS dengan peternak, maka soal pasar susu sapi sudah diserahkan ke masing-masing peternak. Kondisi ini yang paling dikhawatirkan para peternak sapi perah di dalam negeri. “Revisi regulasi ini sangat mengagetkan kami, dan sinyalemen kami memang karena adanya tekanan dari luar,” tambahnya.

Kini, APSPI tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk tetap memperjaungkan hak para peternak lokal. Pertama, melakukan konsolidasi internal untuk menyamakan persepi yang akan diakukan. APSPI akan terus mendorong pemerintah agar menerbitkan regulasi baru pengganti Permentan No. 26/2017 yang berpihak pada peternak lokal.

Kedua, melakukan koordinasi dengan GKSI untuk mendorong agar Menteri Koordinator Perekonomian melakukan langkah konsolidasi di internal pemerintah. Poin yang akan diusulkan, menurut Agus, salah satunya agar susu sapi dimasukan sebagai produk atau barang pokok penting, sehingga adanya landasan harga pokok pembelian terendah di tingkat peternak.  

IPS Leluasa Impor Susu
Bagi kalangan pelaku IPS, revisi Permentan ini dianggap menjadi dasar kuat untuk lebih leluasa mengimpor susu sapi dari luar negeri. “IPS bisa melakukan impor susu sapi dari luar sesuai keinginan, karena tidak ada lagi kewajiban untuk kemitraan dengan peternak lokal,” ujar Heru S. Prabowo, Head Dairy Farm Greenfield Indonesia.

Greenfiled Indonesia merupakan salah satu IPS di Indonesia. Selain memiliki pabrik pengolahan susu, perusahaan ini juga memiliki peternakan sapi perah sendiri. Hasil perahan susu sapinya berlimpah.

Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku susu murni, selama ini Greenfield Indonesia masih dipasok dari peternakan sendiri. Justru perusahaan ini sudah mengekspor hasil produksinya ke berbagai negara. Maka itu, menurut Heru, bagi Greenfield Indonesia revisi kebijakan ini tidak berpengaruh.

“Tapi begini, Greenfield Indonesia memang merupakan industri pegolah susu yang terintegrasi dan memiliki peternakan sendiri. Tapi kami juga ingin usaha peternakan sapi perah di Indonesia juga berkembang,” ungkap Heru.

Kepada Infovet, Heru mengungkapkan, meskipun farm Greenfield Indonesia sudah berskala industri, sebenarnya efek dari Permentan No. 26/2017 sangat diharapkan. Dulu, efek penerapan Permentan No. 26/2017 cukup signifikan bagi para peternak. Salah satunya adalah beleid tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para peternak sapi perah dalam negeri.

Permentan lama ini menjadi payung hukum agar iklim bisnis peternakan di dalam negeri menjadi kondusif. Sebab, melalui payung hukum ini impor produk susu dari luar sudah diatur sedemikain rupa melalui kemitraan, sehingga tidak merugikan peternak sapi perah lokal.

“Tapi dengan direvisinya sampai dua kali, mulai dari Permentan No. 30 kemudian direvisi lagi jadi Permentan No. 33/2018, maka “ruh” kebijakan ini sudah tidak ada lagi, karena semua kata-kata "wajib" dalam revisi Permentan yang baru dihilangkan. Harapan terwujudnya iklim usaha peternakan sapi perah yang kondusif menjadi harapan kosong,” terangnya.

Heru termasuk salah satu praktisi peternakan sapi perah yang dulu ikut terlibat dalam membidani terbitnya Permentan No. 26/2017. Ia tahu persis bagaimana sulitnya proses penyusunan beleid tersebut, dari tidak adanya aturan usaha susu sapi sampai terwujudnya aturan yang berpihak kepada para peternak sapi perah. Jadi, maklum jika ia merasa kaget dan kecewa dengan revisi Permentan ini. (Abdul Kholis)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer