Terdengar kabar bahwa Komisi Nasional (Komnas) Flu Burung akan berakhir masa kerjanya pada 13 Maret 2010 atau dengan kata lain akan di-stamping out. Salah satu alasan dibentuknya Komnas Flu Burung adalah untuk mengatasi segala permasalahan flu burung dan alhamdulillah sampai sekarang flu burung masih ada di Indonesia.
Flu burung adalah salah satu penyakit zoonosis. Penyakit zoonosis adalah penyakit yang dapat menyerang hewan dan manusia. Artinya penyakit tersebut dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya dari manusia ke hewan.
Penyakit zoonosis ini dapat disebabkan oleh virus misalnya Rabies, Avian Influenza (AI); dan bakteri misalnya Anthrax, Tuberculosis (TBC). Hewan yang diserang Rabies diantaranya anjing, kucing, kelelawar, dll. Hewan yang diserang AI diantaranya adalah unggas. Hewan yang diserang Anthrax diantaranya adalah mamalia seperti kuda, sapi, kambing, dll. Sementara hewan yang terserang TBC contohnya adalah sapi.
Sebelumnya telah dikemukakan bahwa jika Komnas Flu Burung diakhiri padahal A I masih banyak di Indonesia maka bagaimana kalau Komnas Flu Burung ini dilanjutkan atau ditingkatkan kapasitasnya menjadi Komisi Nasional Zoonosis yang aspeknya lebih luas dan penting bagi nasional dan internasional.
Sudah barang tentu dalam Komnas Zoonosis yang akan dibuat ini perlu mengkaji dengan baik agar “kegagalan/kesalahan” yang dibuat pada Komnas Flu Burung tidak terulang lagi. Jadi diperlukan penyempurnaan organisasi kelembagaan. Untuk itu persiapannya harus mantap, antara lain:
- Perlu jejaring (networking) yang baik antar lembaga terkait, misalnya antar lembaga pemerintah seperti Kementrian Kesehatan sebagai public health, Kementrian Pertanian sebagai aspek kesehatan hewan dan Kementerian Perhubungan sebagai aspek transportasi. Dukungan networking juga harus kuat diantara stakeholder seperti pemerintah, RS Umum, perusahaan swasta, asosiasi peternak, asosiasi obat hewan, organisasi profesi seperti IDI, PDHI, dll.
- Bagaimana birokrasinya? Hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus baik, jangan sampai akibat otonomi daerah peraturan pemerintah pusat tidak berlaku di daerah
- Masalah sumber daya manusia (manpower), harus dipilih “the right man on the right place” . Jadi pejabat atau petugas yang memegang wewenang haruslah dipilih orang yang sesuai dengan kepakarannya, akuntabilitas, dan dedikasinya bukan atas dasar pertemanan atau politik.
- Kemudian diperlukan “bridging” atau penjembatani antara Pemerintah-Rakyat-Swasta. Orang ini haruslah yang mumpuni bukan sekadar mankus – ‘manusia rakus’.
- Kebijakan (Policy) yang digariskan oleh Pemerintah harus jelas dan tegas! Tujuannya apa, TORnya bagaimana, kemudian institusi yang dibuat sampai sejauh mana independensinya tapi jangan kebablasan terlalu merdeka. Buat alur kerja, hak dan kewajiban setiap kompartemen. Siapa bertanggung jawab terhadap apa.
- Pendanaan (Finance), memang uang bukan segalanya, tapi tanpa uang sulit untuk berbuat. Diperlukan kajian strategis berapa banyak anggaran yang diperlukan. Kemudian berapa banyak anggaran yang dapat disediakan, siapa yang mendanai. Bagaimana cara penggunaannya supaya tidak terjadi kebocoran pendanaan. Bagaimana carapertanggungjawaban penggunaan keuangan.
- Pencatatan (Recording), yang perlu ditata yaitu database yang meliputi data populasi hewan (sensus hewan), data populasi manusia, peta penyakit, daerah endemik, sistem transportasi, dll. Database ini pula sebagai landasan pijakan sebelum bertindak untuk mencapai tujuan. Upaya penanggulangan mau dimulai dari mana dari aspek manusianya atau hewannya.
- Sistem informasi, sangat penting karena kesenjangan informasi antara Pemerintah, Swasta dan Rakyat dapat menimbulkan penafsiran yang salah, kecurigaan dan sebagainya. Jangan menyepelekan penyakit, tetapi jangan menakut-nakuti. Perlu ditanamkan kewaspadaan rakyat terhadap penyakit, penyebabnya, cara mencegahnya, dll. Kepentingan informasi berkaitan dengan database misalnya penyakit apa saja. Yang sudah ada di Indonesia, didaerah mana, SOP pemberantasan, institusi yang berhak men-declare menyatakan bahwa ada/tidaknya penyakit zoonosis.
- Perlu dilakukan dH-akukan pelatihan dan penyuluhan (continuing sustainable education) sehingga rakyat tidak lengah terhadap penyakit.
- Tim evaluasi dan pengawasan supaya segala tindakan dapat ditelusuri dan dapat diantisipasi kesalahannya.
Menurut saya Komisi Nasional Zoonosis ini akan lebih baik bila dikoordinasikan oleh Menkokesra yang notebene membawahi Menkes, Mentan, dll. Tetapi perlu diingatkan bahwa posisi Ketua, Wakil Ketua dan Sekjen haruslah dari kalangan Dokter Hewan yang berlatar belakang keahlian Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet). Sedangkan dari pihak Depkes harus ada dokter manusia yang berlatarbelakang publichealth.
Dan jangan lupa diperlukan ahli farmakologi veteriner dan ahli farmakologi manusia untuk menentukan obat dan vaksin yang diperlukan untuk menghilangkan atau membebaskan Indonesia dari penyakit zoonosis.
Saya rasa perlu juga disana ahli ilmu epidemiologi baik epidemiologi penyakit hewan maupun penyakit manusia dan dokter praktisi baik hewan maupun manusia. Diharapkan sekali Komisi ini jauh dari hiruk pikuk politik, sehingga kinerjanya benar-benar profesional, berdedikasi untuk membebaskan Indonesia tercinta dari penyakit zoonosis yang mengerikan.
Mudah-mudahan Komnas Zoonosis ini banyak berguna bagi rakyat dan bangsa Indonesia bukan sekadar lembaga pemborosan uang negara.(red)