Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Tantangan Dokter Hewan dan Ruang Bagi Tegaknya Otoritas Veteriner | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Tantangan Dokter Hewan dan Ruang Bagi Tegaknya Otoritas Veteriner

Bertempat di Ruang Kutilang Wisma Kagama UGM Yogyakarta, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia mengadakan pertemuan dan konsolidasi organisasi. Ketua PB PDHI Drh Wiwik Bagja menjelaskan tentang situasi terkini organisasi dan mengkritisi UU No 18 tahun 2009. Acara tunggal yang diikuti oleh seluruh pengurus PDHI se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakara dan utusan dari berbagai Instansi kompeten daerah maupun pusat yang ada di daerah itu, berlangsung 11 Februari 2010.

Menurut Wiwik, dengan secara efektifnya ditandatangani AFAS yaitu suatu pakta persetujuan bersama negara ASEAN untuk layanan kesehatan hewan pada Mei 2009, maka profesi Dokter Hewan di negara ASEAN dapat secara bebas melakukan pelayanannya. Sebuah harapan besar sekaligus tantangan yang tidak ringan bagi praktisi di tanah air. Problema klasik dan paling krusial/mendasar di tanah air saja masih sangat banyak yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi itu, maka tentu saja akan semakin menambah beban berat bagi organisasi sekaligus para praktisi.

Lebih lanjut, Wiwik memaparkan problema tentang Otoritas Veteriner di Indonesia yang belum juga mendapatkan solusi dan bentuk organisasi fungsional oleh karena salah satunya warisan penjajah/kolonialisme Belanda. Menurutnya, di negara-negara bekas jajahan Ingris, umumnya otoritas veteriner sudah ada dan fungsional. Contoh terdekat adalah Malaysia dan Singapura. Sedangkan Indonesia yang merupakan bekas kolonial Belanda perangkat perundangan sama sekali tidak ada.

”Jika kita berbicara tentang realita lulusan Fakultas Ekonomi ada Kementerian Keuangan, Pertanian ada Kementerian Pertanian, Kehutanan (Kemenhut), Kedokteran (Kemenkes), Hukum (Kemenhukham), Tehnik (PU), Perikanan (Kemenperiklut), dlll masih banyak lagi,” ujarnya. Lalu dimana profesi Dokter Hewan ada lembaga yang menaunginya?

Selama ini memang ada asumsi yang salah di benak sebagian besar ahli tata negara dan pakar politik. Menempatkan profesi kedokteran hewan itu hanya sebagai bagian dari pertanian. Oleh karena itu struktur organisasi negara yang dibentuk sama sekali tidak mengakomodasi secara maksimal peran dan fungsi kedokteran hewan. Padahal, profesi itu tidak hanya yang terkait dengan kesehatan hewan semata, namun erat sekali berhubungan kesejahteraan masyarakatnya.

Sekadar mengambil contoh tentang kasus Penyakit Flu Burung dan Flu Babi juga Rabies, sudah pasti mengancam keselamatan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Juga tidak kalah pentingya dengan ketersedian bahan pangan hewani yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu jika eksistensi profesi terus termarginalkan, maka peran dan fungsinya juga tidak akan optimal. Desakan dan urgensi Otoritas Veteriner bukanlah hanya terkait dengan kekuasan dan jabatan namun lebih lebih luas lagi jangkauan pemikirannya.

Kemudian ketika dimintai pendapatnya oleh Infovet tentang problema klasik para tenaga kesehatan hewan lapangan yang illegal, Wiwik menjelaskan singkat namun proporsional. Jika mengacu pada pasal 47 UU No 18 Th 2009 bahwa tenaga kesehatan hewan adalah dokter hewan dan paramedik. Wewenang dan Hak untuk melakukan diagnosa penyakit serta pengobatan atas hewan/ternak yang sakit hanya dimiliki oleh Dokter Hewan.

”Namun demikian, tenaga paramedik dapat melakukan bantuan jika diminta dan dibawah pengawasan dokter hewan. Hak mutlak untuk melakukan pengobatan dengan obat hewan keras dan injeksi/parenteral juga hanya dimiliki oleh dokter hewan dan tidak ada profesi lainnya yang bisa menggantikan,” jelas Wiwik.

Sedangkan sekretaris PDHI Cabang Yogyakarta, Dr Drh Dody Yudhabuntara usai acara tersebut menitipkan pesan ke Infovet untuk disampaikan ke publik akan adanya rencana kegiatan Bakti Sosial Masyarakat dan Peternak. Lokasi ada di daerah pegunungan tandus tepatnya desa Wukirharjo di sisi kiri lokasi Candi Prambanan Sleman Yogyakarta.

Kegiatan itu diselenggrakan oleh PDHI Cabang Yogyakarta dan Perhimpunan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI). Menurut Dody bahwa bakti sosial masyarakat ditangani oleh PIDHI sedangkan terhadap sasaran peternak oleh PDHI.. Selamat dan sukses ....(iyo)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer