Prof Dr Ismoyowati SPt MP, dari Unsoed, membawakan materi Mekanisme Kemitraan dalam Budidaya Ayam Broiler, dalam webinar Charoen Pokphand Indonesia: Broiler Production with Closed House Management. Dilaksanakan Kamis 10 September 2020, dalam webinar itu Ismoyowati juga menyampaikan tentang program kemitraaan Charoen Pokphand Indonesia.
Sistem Kemitraan Charoen Pokphand Indonesia
Bentuk kemitraannya: inti-plasma. Pola kerjasamanya yaitu perusahaan sebagai penyedia sarana produksi peternakan (sapronak) di bidang peternakan ayam pedaging (broiler) yang disebut inti dan peternak yang disebut plasma.
Prinsip Dalam Kemitraan Charoen Pokphand Indonesia
Saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan inti/plasma secara sadar, bebas, dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan Inti
- Memberikan know how berupa bimbingan teknis pemeliharaan atau budidaya ayam, bimbingan manajemen dan administrasi usaha, dan bantuan pemasaran hasil budidaya/peternakan, bantuan manajemen keuangan, antara lain dengan cara menugaskan seorang petugas Technical Service (TS) untuk sewaktu-waktu mengajar dan membimbing pekerja peternakan peternak.
- Menyediakan atau memasok sarana produksi peternakan meliputi pakan, anak ayam umur sehari (Day Old Chicks/DOC) dan obat-obatan.
- Membantu mengelola penggunaan sapronak, termasuk memediasi pengalihan sapronak yang tidak digunakan kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli, tukar-menukar, ataupun dengan cara lainnya.
- Membeli ayam hasil produksi/budidaya peternak.
- Membantu plasma dalam administrasi keuangan dan pengelolaan hutang piutang.
Peran dan Tanggung Jawab Plasma
- Menyediakan lahan peternakan dan tenaga kerja.
- Membangun kandang ayam dan menyediakan perlengkapan/peralatannya sesuai standar.
- Melaksanakan budidaya atau pemeliharaan ayam menurut petunjuk-petunjuk dan tata cara budidaya/pemeliharaan ayam yang ditetapkan oleh perusahaan inti.
- Menjalankan prosedur administrasi dan tata cara panen yang ditetapkan dan menjaga keamanan kandang dan sapronak.
- Menjalankan biosecurity (sistem pengamanan hayati) yang ketat, tidak mencampur ayam dari luar kandang/farm dan tidak memasukkan pakan yang tidak direkomendasikan ke kandang/farm.
- Melapor secara periodik perkembangan budidaya ayam kepada inti melalui media Laporan Pemeliharaan Ayam Broiler (LPAB).
- Menjual ayam hasil budidaya kepada inti menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati.
- Dalam tempo kurang dari 12 jam segera memberitahu atau melapor kepada inti apabila terjadi berjangkitnya penyakit unggas.
Prosedur dan Syarat Penerimaan Mitra di Charoen Pokphand Indonesia
- Peternak mendaftarkan diri ke pihak perusahaan untuk bergabung menjadi mitra yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh PPL dengan diadakannya survei lokasi secara langsung.
- Jika peternak merupakan peternak yang telah dipilih langsung oleh PPL area peternak mendapatkan pilihan untuk bergabung atau tidak dengan PT Charoen Pokphand.
- Peternak menyerahkan syarat-syarat berupa fotokopi KTP, KK, buku rekening, dan NPWP.
- Peternak menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah/BPKB disertakan uang Rp 1.000/ekor. Peternak menandatangani surak perjanjian/kesepakatan kerjasama.
Untuk webinar selengkapnya bisa dilihat ulangannya di: