-->

UNTUK KE-8 KALINYA REMBUK NASIONAL PERUNGGASAN DIGELAR


Kampanye gizi makan daging & telur ayam disela acara rembuk perunggasan nasional

Setelah beberapa kali harus tertunda akibat pandemi Covid-19, Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) dan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR Indonesia) akhirnya sukses menyelenggarakan Rembuk Perunggasan Nasional di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat 2 Maret 2021 yang lalu.

Acara tersebut merupakan acara rembuk yang kedelapan kalinya. Tema yang diusung pada acara tersebut yakni "Perkuat Sinergitas Kolaborasi Antar Peternak dalam Mewujudkan Iklim Usaha Ayam Broiler Nasional yang Berdaulat, Adil dan Sejahtera Bagi Semua".

Tujuannya selain untuk menjaga kestabilan harga ayam hidup di tingkat peternak agar tetap menguntungkan, rembuk perunggasan nasional ini diharapkan dapat menjadi ajang bertukar ide dari semua stakeholder yang berkecimpung dalam perunggasan dalam membantu pemerintah menyusun kebijakan yang pas di sektor perunggasan, agar tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari. 

Hadir dalam acara tersebut para pimpinan organisasi perunggasan, perwakilan integrator, peternak unggas mandiri, dan perwakilan pemerintah (Kementan, Kemendag, satgas pangan, dina terkai). Juga hadir dalam kesempatan tersebut  yakni PT Berdikari selaku BUMN yang bergerak di bidang peternakan. 

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan rasa kagetnya terkait konsumsi produk unggas Indonesia yang masih rendah angkanya ketimbang negara tetangga. 

Jerry juga berujar akan banyaknya keluhan pada Kemendag terkait disparitas harga ayam di tingkat peternak dan pasar. Oleh karena itu Jerry menyebut momen ini patut dimanfaatkan sebaik mungkin bagi dirinya selaku pemangku kebijakan untuk bertukar ide dengan pelaku usaha (peternak dan stakeholder lainnya).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PINSAR yang juga anggota Komisi IX DPR-RI Singgih Januratmoko menyatakan bahwa peternak tidak akan bosan - bosan memberikan masukan, ide, kritik, dan saran terkait perunggasan agar lebih tertata dengan baik.

"Kami di sini sudah ke-8 kalinya, oleh karena itu kalau masih belum menghasilkan keputusan dan hasil yang baik, siap - siap saja kita lakukan rembuk yang ke-9 kalinya. Pokoknya kami tidak akan bosan," tutur Singgih.

Acara rembuk berjalan sejak pagi hingga sore hari, diskusi dan tanya jawab berlangsung apik dan berisi. Meskipun hingga berita ini diturunkan belum dihasilkan keputusan dan kesimpulan yang valid. (CR)

POLISI LIBAS KOMPLOTAN PEMALSU DAGING SAPI

Barang bukti daging sapi palsu, diamankan aparat

Kejahatan pemalsuan daging kembali mengegerkan Bandung, Jawa Barat. Kejahatan ini berhasil diungkap oleh personel Polresta Bandung, dimana mereka mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang menyulapnya menjadi daging sapi.

Kronologi penangkapan berawal dari pihak Polresta Bandung yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja, saat di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati tersangka sedang melakukan aktivitas "penyulapan" daging babi menjadi daging sapi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat pelaku tersebut mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks. 

"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata Hendra, Senin (11/5).

Sejauh ini, kata Hendra, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat. Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (CR)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer