![]() |
Ada kententuan umum dan khusus dalam penyembelihan ternak kurban di masa pandemi (Foto: Ist) |
Dalam
rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban pada masa pandemi COVID-19,
Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan (Fapet) UGM menyusun rekomendasi
penyembelihan ternak kurban di era COVID-19 dari perspektif ilmu peternakan dan
kesehatan umum.
Ir
Nanung Danar Dono SPt, MP, PhD, IPM, ASEAN Eng selaku Direktur Pusat Kajian
Halal menyampaikan, rekomendasi ini
perlu disusun untuk memberikan acuan bagi para pengurus takmir atau panitia
kurban agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai kaidah syariat Islam dengan
tetap mengikuti protokol kesehatan. Dengan demikian, terhindar dari kemungkinan
tertular COVID-19 di tengah kerumunan masa dalam satu lokasi.
Selain
itu, rekomendasi ini bertujuan melindungi panitia kurban dan warga masyarakat
dari risiko tertular wabah penyakit berbahaya, serta tetap dapat melaksanakan
ibadah kurban dengan sempurna sesuai rukun dan syarat ibadah berdasarkan
syariat Islam.
Nanung
menjelaskan, ada ketentuan umum dan khusus dalam penyembelihan hewan kurban di
masa pandemi COVID-19.
Beberapa
ketentuan umum yaitu: (1) Penyembelihan ternak kurban hanya dilaksanakan di
wilayah yang diyakini aman menurut informasi resmi dari pemerintah. (2) Sebelum
memutuskan akan menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid,
pengurus takmir hendaknya mengkaji dan mempertimbangkan dengan matang situasi
dan kondisi terkini dengan memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan (dokter),
dan instruksi pemerintah. (3) Apabila diketahui di wilayah kecamatan setempat terdapat
warga masyarakat yang positif menderita COVID-19, pengurus takmir masjid
hendaknya tidak menyelenggarakan kegiatan penyembelihan ternak kurban.
Amanah
yang telah dititipkan kepada pengurus takmir dapat disalurkan ke daerah lain
yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi yang amanah, seperti: Badan Amal
Zakat Nasional (Baznas), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Rumah Zakat (RZ),
Dompet Duafa Republika, dan lain-lain. (4) Untuk meminimalkan risiko penularan
COVID-19, proses penyembelihan sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan
(RPH) resmi milik pemerintah. (5) Apabila tidak memungkinkan disembelih di RPH
dan diputuskan ternak akan disembelih di area masjid, hendaknya pengurus
takmir/panitia kurban menyiapkan tim jagal (petugas penyembelih) yang memahami
syarat sah penyembelihan ternak menurut ketentuan syariat Islam, amanah dengan
tugasnya, dan konsisten mengikuti protokol kesehatan.
Adapun
ketentuan khusus pelaksanaan kurban adalah pengurus takmir/panitia dapat
membantu shohibul kurban menyediakan ternak kurban yang memenuhi syarat syari,
yaitu umur kedewasaan hewan dan kesehatannya.
Sebaiknya shohibul kurban
menghindari membeli ternak kurban yang lemah, tidak lincah, terdapat lendir dan
atau bercak darah di lubang-lubang di tubuhnya, dan tidak terinfeksi penyakit
yang berbahaya, seperti: Anthrax, Aphthae epizooticae (penyakit mulut dan
kuku), dll. Nanung menyarankan, ternak kurban dengan Surat Keterangan Kesehatan
Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebaiknya lebih
diprioritaskan untuk dibeli.
Jika
diyakini aman, pengurus takmir dapat melaksanakan keseluruhan tata cara
penyembelihan ternak kurban dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama,
Pengurus takmir menunjuk tim khusus yang bertugas menyiapkan, mengawasi, dan
memastikan seluruh panitia kurban dalam keadaan sehat. Panitia dan warga yang
sedang sakit tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan. Kedua, pengurus
takmir membatasi jumlah panitia kurban. Ketiga, pengurus takmir mendisinfeksi
lokasi dan peralatan yang akan digunakan.
Keempat,
pengurus takmir menyediakan hand sanitizer, air, sabun, masker, pisau
penyembelihan (telah terasah sangat tajam), lokasi penyembelihan, tali, plastik
alas daging, kaus tangan plastik, dan sebagainya. Penggunaan face shield lebih
disarankan. Kelima, seluruh panitia dan warga masyarakat yang terlibat
diwajibkan mengikuti protokol kesehatan umum COVID-19 secara konsisten dan
penuh kesadaran. Keenam, pemotongan bagian-bagian tubuh ternak serta
penimbangan potongan-potongan kecil daging dan tulang dapat dilaksanakan di
area masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dekan
Fapet UGM, Prof Dr Ir Ali Agus, DAA, DEA, IPU, ASEAN. Eng berharap semoga
rekomendasi ini membantu memperjelas tatacara penyembelihan hewan kurban di
masa pandemi COVID-19, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban
secara tenang, tertib, dan nyaman, dengan tetap memperhatikan secara seksama
dan disiplin protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah. (Rilis/INF)
0 Comments:
Posting Komentar