![]() |
Pelatihan Logistik Rantai Dingin pada Produk Daging di IPB (Foto: Istimewa) |
Paradigma masyarakat Indonesia akan sertifikasi halal saat
ini adalah hanya mengandalkan kepercayaan dan label Halal dalam produk walaupun
masyarakat tidak tahu apakah proses pembuatan produk penyimpanan transportasi
serta distribusinya Halal atau tidak. Oleh karenanya, harus ada suatu cara
untuk menjamin sertifikasi halal yang berlaku dari end to end dan dilakukan secara pararel untuk produk proses dan
Logistik.
"Untuk itu yang perlu dipikirkan adalah najis removal yang sesuai dengan keperluan di
bisnis cold chain," kata
Pengajar Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Raden Didiet Rachmat
Hidayat dalam Pelatihan Logistik Rantai Dingin pada Produk Daging di Kampus
Fakultas Peternakan IPB Darmaga Bogor (27/8).
Pelatihan diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan
Indonesia (FLPI), berlangsung selama dua hari pada 27-28 Agustus 2019. Ia
menambahkan, saat ini sudah berkembang jasa layanan untuk industri di seluruh
dunia, yang bertujuan menyediakan solusi pembersihan dan konsultasi yang
profesional karena kurangnya kesadaran akan pembersihan najis di kalangan
industri halal, konsumen muslim dan non muslim.
Didiet menjelaskan, makanan halal dan layanan halal harus
mematuhi keagamaan dan ketaatan terhadap hukum Syariah. Halal mencakup dan
menunjuk tidak hanya untuk makanan dan minuman tetapi juga semua urusan
kehidupan sehari hari.
Halal dan haram membedakan yang sah dari yang tidak sah,
masing masing mengacu pada hal hal yang dinyatakan dalam hukum Islam yang
dikenal sebagai Shariah (Al Shariah), yang merupakan sistem
kehidupan moral yang mengatur setiap aspek kehidupan muslim.
"Manajemen rantai pasokan halal bertujuan untuk
memproses mengelola pengadaan pergerakan penyimpanan dan penanganan bahan
bagian ternak dan inventaris setengah jadi makanan, serta non pangan. Selain
itu informasi terkait bersama dengan arus dokumentasi melalui organisasi yang
mematuhi prinsip-prinsip umum Hukum Syariah," tandas Didiet. (AS)