![]() |
Ilustrasi ayam |
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga
Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, yang berlaku
mulai 1 Oktober 2018.
Kemendag menetapkan harga batas atas dan harga batas bawah
telur ayam dan daging ayam demi menjaga keuntungan peternak. Revisi harga acuan
ini rata-rata meningkat Rp 1.000 per kilogram (kg).
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menetapkan
harga batas bawah telur di tingkat peternakan sebesar Rp 18 ribu per kg,
sementara batas atasnya adalah Rp 20 ribu per kg.
Usai menggelar Rapat Koordinasi Harga Telur dan Ayam, Rabu
(26/9/2018), Mendag mengatakan Permendag direvisi supaya Asosiasi Pengusaha
Ritel Indonesia (Aprindo) bisa menyerap telur dari para peternak ini dengan harga
bseli yang tidak rendah.
Harga telur di tingkat konsumen akan naik menjadi Rp 23 ribu
per kilogram dari sebelumnya Rp 22 ribu per kilogram. Selain itu, harga ayam
hidup untuk acuan pembelian di petani juga ditentukan menjadi Rp 18 ribu-Rp 20
ribu per kilogram, dari sebelumnya Rp 17 ribu-Rp 19 ribu per kilogram.
Revisi harga acuan pada dua komoditas tersebut turut
berdampak pada harga di tingkat konsumen. "Harga di konsumen untuk telur
Rp 23 ribu per kg dan karkas Rp 34 ribu per kg," ujarnya.
Sebelumnya, harga acuan telur ayam di tingkat konsumen
adalah Rp 22 ribu per kg dan Rp 32 ribu per kg untuk daging karkas.
Penetapan harga acuan tersebut bersifat fleksibel tergantung
situasi. "Kita tidak mungkin menentukan harga tanpa melihat perkembangan
yang ada dan pasti melalui proses. Seperti hari ini kami mengundang semua stakeholder," ujar Enggar, sapaan
akrabnya.
Jika tidak disikapi dan mengambil langkah, maka akan
menimbulkan persoalan. Peternak berpotensi akan mengambil langkah afkir dini
yang pada jangka panjang berdampak pada pasokan telur di masa depan.
Pemerintah berupaya menjaga dampak akibat perubahan harga
yang dilakukan. Menurutnya, setiap perubahan harga memberi konsekuensi kenaikan
harga jual kepada konsumen yang bisa berdampak inflasi. (Sumber : republika.co.id)