Jakarta - INFOVET. Bertempat di Hotel Santika TMII, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) menyelenggarakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) Angkatan XIV. Kegiatan pelatihan digelar Rabu-Kamis, 13 dan 14 Desember 2017.
Pelatihan PJTOH selalu mendapat sambutan luar biasa dari para pelaku obat hewan dan pabrik pakan. Membludaknya peserta yang ingin mengikuti acara itu diluar dugaan kepanitiaan.
Sebanyak 90 peserta memenuhi Ruang Kecapi 6, tempat di mana pelatihan berlangsung.
![]() |
Drh. Forlin Tinora, ketua panitia |
Sebelumnya, Ketua Panitia yaitu Drh Forlin Tinora memberi kata sambutan.
"Ada yang berbeda dari Pelatihan PJTOH angkatan XIV ini. Terdapat materi baru terkait dengan Permentan No 14 Tahun 2017 mengenai klasifikasi obat hewan serta Permentan Penyediaan dan Peredaran Hewan," ungkap Forlin.
![]() |
Ketua Umum ASOHI Drh. Irawati Fari |
Berdasarkan data Subdit POH, jumlah perusahaan yang telah memperoleh ijin usaha obat hewan di Kementerian Pertanian hingga November 2017 adalah 202 importir, 29 eksportir, dan 93 produsen.
Disampaikan Kasubdit POH, tentang Klasifikasi Obat Hewan yang termuat dalam Permentan No 14 /Permentan/PK.350/5/2017.
Obat hewan yang dilarang berdasarkan cara penggunaan berupa Antibiotik Imbuhan Pakan (feed additive) dalam pasar 16 terdiri atas, produk jadi Imbuhan Pakan atau bahan baku obat hewan yang dicampurkan ke dalam pakan.
Produk feed additive yang telah memiliki nomor pendaftaran dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku hingga 31 Desember 2017. Apabila nomor pendaftaran telah habis masa berlakunya sebelum 31 Desember 2017, dilarang mendaftarkan ulang. (nu)
0 Comments:
Posting Komentar