Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) segera menurunkan tim pada Senin dini
hari, 2 Januari 2017 untuk turun ke beberapa pasar di Jakarta, menyusul adanya
laporan penjualan daging kerbau beku di atas ketentuan pemerintah.
![]() |
Menanggapi isu tingginya harga daging kerbau impor, Tim Ditjen PKH segera merespon cepat dengan membentuk tim untuk melakukan monitoring, Senin (2/1). |
Menanggapi laporan tersebut, Dirjen PKH, Drh I Ketut
Diarmita MP, langsung gerak cepat dan memerintahkan jajarannya di eselon dua
untuk langsung turun ke pasar, Senin dini hari sekitar jam 04.00. Tujuannya ke
Pasar Jatinegara dan beberapa pasar lainnya sekaligus melakukan Operasi Pasar.
Diharapkan dengan langkah tersebut dapat menghasilkan solusi untuk
mengembalikan harga daging seperti yang diharapkan pemerintah.
Hasil Monitoring
Dari hasil monitoring Tim Ditjen PKH Kementerian
Pertanian telah melakukan monitoring penjualan daging sapi dan kerbau ex-impor
di Pasar Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Minggu, Pasar Pecah Kulit dan
Pasar Mampang Prapatan. Dari siaran pers hasil monitoring sebagaimana dikutip Majalah Infovet pada Senin siang (2/1)
dilaporkan sebagai berikut:
1.
Tidak ditemukan pedagang yang menjual daging
kerbau ex-impor dengan harga Rp. 110 rb/kg;
2.
Harga rata-rata daging yang dijual ke konsumen
yaitu :
a.
Daging sapi segar Rp. 110-120 rb/kg tergantung
jenis potongan dan harga diatas sudah tidak mengandung lemak (daging murni),
b.
Daging sapi ex-impor (sudah thawing) Rp. 90-100 rb/kg (Pasar. Kramat Jati & Pasar. Minggu)
dan Rp. 80-90 rb/kg (Pasar. Jatinegara, Pasar. Pecah Kulit dan Pasar. Mampang)
c.
Daging kerbau ex-impor Rp. 80-90 rb/kg (Pasar
Kramat Jati dan Pasar Minggu) dan Rp. 75-80 rb/kg (Pasar Jatinegara, Pasar
Pecah Kulit dan Pasar Mampang)
d.
Tetelan (lokal/impor) Rp. 55-70 rb/kg;
3.
Umumnya pedagang menjual daging kerbau ex-impor
sebagai daging sapi, apabila pembeli teliti baru akan diinfokan sebagai daging
kerbau;
4.
Beberapa pedagang yang menjual daging kerbau ex-impor
dengan harga diatas 80 ribu adalah jenis daging yang sudah dibersihkan dari
lemak, sehingga harga jualnya lebih tinggi;
5.
Freezer di pasar sudah tersedia, namun
kapasitasnya hanya untuk menyimpan stock atau sisa daging yang tidak laku terjual;
6.
Belum ada pengawasan terhadap peredaran atau
penjualan dari importir/distributor daging sapi/kerbau ex-impor;
7.
Tidak ditemukan pengoplosan antara daging sapi
segar dengan ex-impor, karena secara kasat mata cukup berbeda karena daging
sapi/kerbau ex-impor yang telah di thawing
masih basah dan dingin.
Dirjen PKH I Ketut Diarmita menyampaikan, “Pengawasan
peredaran daging di pasar adalah tanggungjawab bersama, termasuk ADDI (Asosiasi
Distributor Daging Indonesia) yang telah menandatangani MoU dengan Bulog terkait dengan pengawasan
distribusi atau penjualan daging kerbau. Namun demikian, Ditjen PKH akan segera
berkoordinasi dengan institusi atau lembaga terkait untuk menindaklanjuti hal
tersebut.” (wan)