Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Kementerian Pertanian Jamin Ketersediaan Daging Sapi | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Kementerian Pertanian Jamin Ketersediaan Daging Sapi

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan (pasokan) dan stabilitas harga daging sapi, terutama menjelang momen-momen besar seperti bulan ramadhan dan lebaran yang sebentar lagi akan tiba. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menjamin bahwa ketersediaan daging sapi yang berkualitas akan cukup dan terjangkau bagi masyarakat. Selain tetap konsisten memprioritaskan keberadaan ternak lokal untuk pemenuhan daging sapi dalam negeri, Pemerintah akan memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan “yang ditetapkan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE)” untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.
Dirjen PKH Muladno saat meninjau langsung
ketersediaan sapi potong di sentra produksi sapi nasional.
“Kebijakan ini merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi jilid IX untuk stabilisasi harga daging sapi,” ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Dr. Ir. Muladno, MSA. Sebagaimana diketahui bahwa memasuki kuartal pertama tahun 2016, sub sektor peternakan mengalami turbulensi yang cukup menekan, kenaikan harga daging sapi di beberapa wilayah menjadi permasalahan di masyarakat.
Mengenai stabilisasi harga daging, diasumsikan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan daging sapi dalam negeri masih kekurangan pasokan, dan untuk menutup kekurangannya masih harus dipasok dari impor. Selama ini negara asal impor daging sapi ke Indonesia adalah Australia, USA, New Zealand, Canada dan Jepang.
Salah satu implikasi yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan ketersediaan dan stabilitas harga daging sapi yaitu pemerintah akan memperluas negara asal pemasok dengan prinsip yang awalnya country based menjadi zona based sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana pada pasal 36 E berbunyi:
1.       Dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan.
2.       Ketentuan lebih lanjut mengenai dalam hal tertentu dan tata cara pemasukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Kebijakan tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap negara asal pemasok daging sapi yang masih terbatas sebagaimana tersebut di atas. Regulasi yang ada di Indonesia sebelumnya hanya memperbolehkan impor sapi dari suatu negara yang bebas penyakit hewan menular strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku. Melalui penerbitan beleid tersebut, maka izin impor sapi akan dilihat per zona/wilayah. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan harga daging di tingkat konsumen akan stabil, sehingga masyarakat akan memperoleh harga daging yang terjangkau.
Beberapa alternatif negara pemasok daging ke Indonesia yaitu Brazil, India dan Meksiko karena memiliki populasi ternak terbesar di Dunia. Sebagai tindaklanjutnya, maka pada tanggal 10 Maret 2016 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kebijakan pemerintah ini ditujukan untuk mewujudkan ketersediaan dan stabilitas harga yaitu dengan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis resiko dan sejalan dengan perdagangan hewan dan produk hewan sebagaimana yang diatur oleh Badan Kesehatan Hewan dunia (OIE).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh. Sri Mukartini, MApp.Sc menyampaikan bahwa untuk mengevaluasi dan verifikasi sistem kesehatan hewan, sistem surveillans dan zoning, serta Rumah Potong Hewan (RPH) di negara asal pemasok, maka Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan akan membentuk  suatu Tim Audit untuk melakukan on site review ke negara tersebut. “Pembentukan Tim Audit Negara Dan Unit Usaha Pemasukan Daging Ruminansia Besar Dari Negara Asal Pemasok Ke Dalam Wilayah NKRI ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian,” ungkapnya.
“Selanjutnya berdasarkan analisa resiko impor kualitatif yang dilakukan oleh Tim Audit yang beranggotakan Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan akan disimpulkan estimasi resiko (Risk Estimation) masuknya daging dari negara asal pemasok ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” tambah Sri Mukartini.
Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, Kementerian Pertanian saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk operasional PP tersebut. Pemerintah akan terus berupaya mencari jalan untuk memenuhi kebutuhan daging di Indonesia dengan tidak mengabaikan aspek-aspek keamanan pangannya. Food security tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah disamping juga memperhatikan dampak sosial ekonomi yang mungkin akan terjadi.
Oleh karena itu, seperti diungkapkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa Pemerintah akan melakukan importasi dari  negara berdasarkan zona untuk memenuhi kekurangan pasokan dari dalam negeri dan Pemerintah akan tetap konsisten memprioritaskan keberadaan ternak lokal untuk pemenuhan daging sapi dalam negeri, sehingga hasil peternakan rakyat dapat terserap oleh pasar. Hal ini mengingat produksi daging sapi dalam negeri saat ini ditunjang oleh dukungan usaha peternakan domestik yang sebagian besar adalah usaha peternakan rakyat.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ir. Fini Murfiani, MSi menyatakan bahwa daging sapi lokal mempunyai beberapa kelebihan yaitu: (1) strukturnya yang kenyal dan “firm” sangat cocok dengan masakan kuliner nusantara dengan metode pengolahan basah atau perebusan (seperti rendang, sop, soto, gulai dan lain-lain), serta produk giling seperti bakso. Bila dianalogikan seperti daging ayam kampung; (2) khusus untuk sapi Bali yang termasuk dalam Bos Javanicus merupakan Sumber Daya Genetik (SDG) sapi asli Indonesia dengan kerangka tubuh relatif kecil dan masak dini (early mature) dagingnya memiliki karakter yang khas, teksturnya halus dan pembentukan perlemakan di dalam daging (marbling) yang potensial sehingga daging sapi Bali lebih “juicy”.
Bila sejak usia lepas sapih, pedet jantan sapi Bali diberi pakan yang baik dan digemukkan secara khusus seperti sapi wagyu, sapi Bali cocok untuk berbagai masakan kuliner nusantara maupun untuk dibuat streak yang proses memasaknya disebut “dry cooking”; (3) dengan pola pemeliharaan sapi yang dilakukan secara ekstensif atau di padang rumput (terutama di daerah produsen sapi di Indonesia Timur) yang sepenuhnya mengandalkan pakan sapi dari hijauan tanpa ada treatmen hormonal yang diberikan, sapi lokal menghasilkan daging sapi yang dapat disetarakan dengan daging organik.
“Agar daging sapi lokal dapat lebih dinikmati oleh masyarakat, Pemerintah akan terus memperbaiki tata niaga sapi lokal dari daerah produsen ke daerah konsumen, sehingga diharapkan dapat memperbaiki harga sapi di tingkat peternak dan harga daging sapi juga bisa lebih terjangkau di tingkat konsumen,” ungkap Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.
Menurut Muladno, Ditjen PKH akan mengkoordinir semua institusi pemerintah maupun non-pemerintah untuk mengkonsolidasikan kekuatan peternak berskala kecil tersebut dalam kegiatan pra produksi, produksi, dan pasca produksi, serta kegiatan penunjang yang saling bersinergi dan berkelanjutan. Model pengembangan peternakan melalui pendekatan Sentra Peternakan Rakyat (SPR) merupakan bentuk konkrit dari implementasi visi pemerintah, yaitu “terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan semangat gotong royong”.
SPR merupakan suatu model pemberdayaan masyarakat dalam hal ini para peternak, dalam mengelola usaha peternakannya yang berorientasi bisnis kolektif sehingga dapat berperan sebagai media pembangunan peternakan secara terintegrasi bagi pembangunan peternakan, sedangkan Sekolah Peternakan Rakyat merupakan media transfer ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun kesadaran masyarakat dan mendorong tindakan kolektif. 
“Oleh karena itu, kehadiran SPR diharapkan akan dapat melahirkan peternak-peternak yang mampu memproduksi dan mensuplai daging ke daerah lain tanpa harus impor” jelas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.  “Pada tahun 2016 telah ditetapkan 50 SPR sebagai pilot project (atau SPR Perintis), dan diharapkan pada tahun berikutnya SPR akan terus bertambah keberadaannya,” kata Muladno.
Lebih lanjut Muladno menjelaskan, sebagai upaya untuk menangani permasalahan yang terjadi pada harga daging sapi, pemerintah juga terus berusaha untuk memperbaiki sistem distribusi dan tata niaga yang belum efisien, salah satunya dengan fasilitasi kapal khusus ternak. Selain perbaikan aspek tata niaga, pemerintah juga berusaha untuk meningkatkan populasi dan produktivitas ternak dengan beberapa kegiatan diantaranya yaitu: Gertak Birahi Inseminasi Buatan (GBIB) dan Pengadaan Sapi Indukan, dimana pada tahun 2016 ini pemerintah berencana akan mengimpor 50.000 sapi indukan, serta penyelamatan sapi betina produktif.

Sedangkan peran pemerintah daerah adalah menjaga keseimbangan struktur populasi ternaknya dan menginisiasi pembentukan wilayah sumber bibit pada daerah padat ternak. Diharapkan dengan adanya peningkatan populasi dan produktivitas ternak, secara signifikan dapat memberikan dampak positif untuk peningkatan ketersediaan daging sapi di Indonesia dan tercapainya harga daging sapi yang terjangkau di tingkat konsumen. (wan, Sumber: Humas Ditjen PKH)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer