Dalam rangka meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjenak &Keswan) pada tanggal 2 Januari mengawali tahun 2012 dengan melakukan peresmian layanan satu loket yang disebut “Unit Pelayanan Perizinan/Rekomendasi”. Layanan ini bertugas untuk menerima dan mengeluarkan surat-surat terkait perizinan ekspor impor yang menyangkut komoditi peternakan.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah awal ditahun yang baru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Langkah untuk melakukan pelayanan terbaik yang semakin efektif, efisisen dan transparan sebagai praktek-praktek budaya kerja yang akan diterapkan oleh Ditjenak & Keswan,” ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir Syukur Iwantoro MS MBA kepada Infovet.
Unit Pelayanan ini bertempat di Wing A Lantai 7 Gedung C Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Saat ini para pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam pengurusan perizinan terkait peternakan dan kesehatan hewan. Layanan perizinan yang selama dalam pengurusannya membutuhkan waktu lebih kurang 14 hari, dengan adanya Unit Pelayanan ini dipersingkat menjadi 12 hari dan akan terus diusahakan menjadi lebih singkat lagi agar pelayanan lebih efektif, efisien dan transparan.
Syukur Iwantoro menegaskan, cepat lambatnya perizinan juga tergantung dari pengguna jasa layanan dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, bukan saja hanya surat masuk akan tetapi dokumen-dokumen pendukung perizinan yang dibutuhkan. Dalam tekadnya tersebut Ditjenak Keswan Berjanji memberikan pelayanan yang efektif, tanpa suap, pungli dan gratifikasi.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini lambatnya proses perijinan yang dikeluhkan pelaku usaha tidak melulu disebabkan oleh lambatnya birokrasi di Ditjennak Keswan. Namun karena kendala teknis di pelaku usaha sendiri seperti misalnya tidak lengkapnya dokumen pendukung yang menjadi prasyarat ekspor atau impor. Sementara untuk melengkapi dokumen tersebut pelaku usaha butuh waktu lagi dan mereka menghitung mulainya proses perijinan dari saat memasukkan surat. Padahal kami menghitung dari saat lengkapnya dokumen sehingga bisa diproses dalam waktu paling lama 14 hari.
“Oleh karenanya dengan adanya layanan satu loket ini diharapkan dapat memberi kejelasan bagi pelaku usaha mengenai kelengkapan dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pengajuan ijin ekspor/impornya. Dengan begitu staf kami dapat lebih fokus bekerja karena tidak bersinggungan langsung dengan pelaku usaha,” pungkasnya. (wan)
Dirjen Nakkeswan Resmikan Unit Pelayanan Perizinan/Rekomendasi
Infovet
Maret 09, 2012
Related Posts
ARTIKEL POPULER MINGGU INI
-
Cara Menghitung FCR Ayam Broiler. FCR adalah singkatan dari feed convertion ratio, yaitu konversi pakan terhadap daging. FCR digunakan untuk...
-
Sumber: Balitbangtan Kementan Ayam KUB adalah ayam kampung galur (strain) baru, merupakan singkatan dari Ayam Kampung Unggul Balitbangtan. A...
-
Di dunia ini terdapat beberapa jenis ayam terbesar di dunia. Baik dari segi tinggi badannya, ukuran badannya, maupun berat badannya. Di anta...
-
Artikel ini membahas secara singkat anatomi ayam (struktur tubuh ayam) meliputi bagian tubuh ayam dan fungsinya. Juga organ tubuh ayam dan f...
-
Prof Dr Ismoyowati SPt MP, dari Unsoed, membawakan materi Mekanisme Kemitraan dalam Budidaya Ayam Broiler, dalam webinar Charoen Pokphand In...
-
Salah satu komponen penting beternak bebek petelur adalah memilih jenis bebek petelur yang tepat. Tingginya produktivitas bukan satu-satunya...
-
Dalam dunia peternakan bebek, proses penetasan telur menjadi salah satu kunci utama keberhasilan produksi Day Old Duck (DOD). Terdapat dua c...
-
Ayam abang adalah ayam ras petelur yang sudah memasuki masa “pensiun” bertelur. (Foto: Dok. Infovet) Ayam abang menjadi salah satu bisnis “s...
-
Salah satu ciri telur asin yang berkualitas adalah bagian kuning telurnya yang tampak masir. (Foto: Istimewa) Bukan hanya cara menyimpannya,...
-
Vaksin ASF Asal Vietnam, Siap Didistribusikan ke Seluruh Dunia (Sumber : Vietnampuls.vn) Vaksin demam babi Afrika (ASF) dengan merk AVAC AS...
0 Comments:
Posting Komentar