Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Dokter Hewan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER HEWAN DI INDONESIA

Dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien. (Foto: Pexel)

Sekilas menengok ke belakang, 2018 lalu terdapat kasus dokter hewan yang tersandung kasus hukum. Seseorang menggugat Drh Indhira Kusumawardhani senilai 1,3 miliar. Penggugat menganggap Indhira lalai dalam menjalankan tugasnya hingga mengakibatkan kematian terhadap anak anjing milik penggugat.

Maret 2019 lalu Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten, telah memenangkan Indhira Kusumawardhani. Putusan perkara perdata No. 615/Pdt.G/2018/PN.TNG itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harry Suptanto SH.

Kasus hukum yang menimpa dokter hewan karena kurang pahamnya para dokter hewan mengenai kode etik dan Undang-Undang Keprofesian. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Drh Wiwiek Bagja dalam acara seminar “Pemahaman Etika Veteriner (Hukum dan Kode Etik Sebagai Rambu Profesi) dan Perlindungan Hukum Praktik Kedokteran Hewan” di Kediri, Desember 2018 lalu.

Wiwiek menegaskan, dokter hewan adalah orang yang berprofesi khusus, yang melekat kewenangan berpendapat ilmiah pada dirinya dan harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan etika serta legal. 

Pada kasus hukum, yang mesti menjadi perhatian dalam pelayanan medis adalah adanya unsur kelalaian. Masyarakat mengartikan kelalaian ini sebagai malpraktik. Malpraktik dalam dunia kesehatan adalah kelalaian mempergunakan keterampilan dan pengetahuan yang lazim atau memenuhi kaidah dalam tindakannya sebagai profesi kedokteran menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Pada kesempatan lain, Dr Sarti Murti W SH M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta dan anggota Perhimpunan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) Cabang Yogyakarta menjelaskan, dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

Sementara dokter hewan berwenang, merupakan dokter hewan yang ditetapkan menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.

Hubungan hukum dokter hewan dan pasien merupakan suatu perjanjian pasien dan hewan secara hukum (by law) diwakili pemilik atau orang yang membawa pasien ke dokter hewan. Perjanjian disini adalah perjanjian Terapeutik yang titik tolaknya pada usaha (inspaning verbintenis) bukan perikatan yang bertitik tolak pada hasil (resultaat verbintenis).

Apabila akibat yang tidak dikehendaki terjadi, maka resiko yang melekat pada suatu tindakan medis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindakan malpraktik sepanjang dokter hewan telah berupaya sesuai standar profesinya. 

Perjanjian Terapeutik
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan pada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan pada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut.

Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban, yang disebut dengan Perikatan. Transaksi perjanjian Terapeutik terurai menjadi empat kategori, yaitu hubungan hukum, dokter dan pasien, pelayanan kedokteran/medik dan standar profesi medik.

Hubungan hukum antara dokter hewan dan pasien:
• Dokter hewan mandiri (klinik sendiri) - Pasien
• Dokter hewan bersama (klinik bersama) - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di klinik orang lain - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di RSH - Pasien

Syarat sahnya perjanjian ini adalah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang berisi poin-poin, yaitu kesepakatan para pihak, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal/diperbolehkan.
Mulainya perjanjian Terapeutik dijabarkan ketika klien membawa pasien (hewan) yang sakit ke dokter hewan. Kemudian dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien.

Berakhirnya perjanjian ketika terdapat kondisi antara lain pasien sembuh, dokter resign, pengakhiran oleh pasien, pasien mati, kontrak selesai, kadaluarsa, persetujuan antara kedua belah pihak.

Malpraktik
Hubungan dokter-klien dimulai dengan terjadinya “transaksi” (perjanjian). Dalam hal ini malpraktik dapat dilihat dari beberapa aspek.

Salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi). Karena rumah sakit hewan atau pemilik/penanggung jawab juga merupakan subjek hukum, maka yang melakukan ingkar janji bisa juga pihak rumah sakit hewan/pemilik klinik bersama, misalnya tidak menyediakan sarana kedokteran yang baik. Dokter dapat melakukan wanprestasi apabila tidak/terlambat/salah melakukan apa yang telah diperjanjikan.

Dalam melakukan tindakan medik, dokter menyimpang dari Standar Profesi Medik, salah melakukan (disengaja/tidak disengaja), tindakannya mengakibatkan kerugian (material/non-material/cacat).

Dokter lalai dalam melakukan tindakan, misalnya pasca operasi pasien harus diinfus, sudah ditulis dalam medical record dan sudah memberikan instruksi. Tetapi ternyata hal itu tidak atau belum dilakukan. Dalam hal ini dokter lalai tidak melakukan kontrol. 

Permentan No. 3/2019
Payung hukum bagi profesi medis veteriner dalam menjalankan tugasnya menemui jalan baru. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 3/2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dapat dijadikan panduan profesi.

Kewenangan yang dimiliki dokter hewan adalah sebuah otoritas veteriner yang merupakan implementasi dari sumpah yang diikrarkan setiap individu dokter hewan setelah lulus dari perguruan tinggi.

Penanggung jawab otoritas veteriner juga bertanggung jawab meningkatkan kualitas dan kemampuan dokter hewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, misalkan pengetahuan tentang diagnosa penyakit dan farmakologi veteriner. ***


(Diolah oleh Nunung Dwi Vera, dengan referensi materi Dr Sari Murti W SH M.Hum, Dosen FH UAJY/Anggota PIDHI Cabang DIY)

Peran Dokter Hewan Menggaung di Seminar One Day Scientific Expo

Ir Achmad Dawawi sebagai salah satu pembicara seminar One Day Scientific Expo (Foto: Nunung/Infovet)

Keluarga Alumni Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (Gamavet) menggelar One Day Scientific Expo, Sabtu (2/2/2019) di Hall Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Jakarta. Menggaungkan tema  bertajuk “Peranan Dokter Hewan dalam Penyediaan Protein Hewani di Jabodetabek dan dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Hewan Secara Profesional di DKI Jakarta”, acara ini diisi dengan agenda seminar edukasi.

Beberapa narasumber berkompeten di bidangnya antara lain Dr Ir Tri Hariyanto MM (Fungsional Utama Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI), Drh Nanang Purus Subendro (Presiden Direktur PT Indo Prima Beef), Ir Achmad Dawami (Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas), Dr Y Sari Murti SH MHum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya) dan Drh Andi Wijanarko (Asosiasi Obat Hewan Indonesia).

Acara yang terselenggara atas kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta ini dibuka dengan video Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan yang menyampaikan apresiasinya dengan diadakannya kegiatan One Day Scientific Expo.

Kegiatan ini dihadiri alumni dari berbagai daerah dan berbagai angkatan, tidak hanya Jabodetabek tapi juga Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, juga Sumatera.

Alumni FKH UGM dari berbagai daerah dan berbagai angkatan. (Foto: Nunung/Infovet)

“Dokter hewan sebagai salah satu profesi yang bersinggungan dengan hewan juga memiliki peran penting dalam penyediaan protein hewani bagi masyarakat luas. Dimana aspek keamanan pangan asal hewan selalu menjadi prioritas,” ujar Teuku Sahir, Bhakti Alumni Fakultas Kedokteran Hewan UGM dalam kontribusi pemikiran dan kinerja di DKI Jakarta serta nasional.

Ketua Panitia seminar One Day Scientific Expo, Drh Ismanto, mengatakan bahwa suplai telur sebagai salah satu sumber protein hewani yang murah untuk DKI Jakarta dipenuhi dari Blitar dan daerah penyangga yang ada di sekitar Jakarta, bahkan ada pula yang dari Lampung dan Palembang.

“Blitar saja per harinya bisa mencapai 700 ton, itu baru separuh kebutuhan Jakarta,” ujarnya.

Dia menambahkan, acara ini merupakan salah satu cara Gamavet mengapresiasi peran dokter hewan yang turut serta aktif meningkakan protein hewani yang berguna untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan masyarakat, juga peningkatan pelayanan dokter hewan untuk masyarakat.

“Acara ini merupakan salah satu bentuk asah asih asuh Gamavet sebagai wujud pembinaan terhadap anggotanya, terutama dokter hewan yang ada di wilayah Jabodetabek,” tuturnya saat dijumpai Infovet usai acara.

Lanjut dia, peran dokter hewan sangatlah penting. Apalagi, para dokter hewan memiliki semboyan yang tidak main-main yaitu “Marga Manusya Mriga Satwa Sewaka”.

Semboyan itu, sambung Ismanto, memiliki makna yang sangat dalam. Secara harfiah diartikan sebagai sehatnya manusia melalui sejahteranya hewan.

 “Pemuliaan terhadap hewan itu akan memberikan kesejahteraan hewan yang lebih baik lagi. Sehingga hewan lebih sejahtera dan produktif,” tandasnya.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh Syamsul Ma’arif MSi dalam paparannya menjelaskan bahwa rata-rata konsumsi pangan hewani masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data yang ada, konsumsi untuk daging sapi baru mencapai 2,5 kg/kapita/tahun, ayam 12,13 kg/kapita/tahun, dan telur 6,69 kg/kapita/tahun.

“Saya pikir ini menjadi tugas bersama termasuk dokter hewan, bagaimana bisa berperan dalam penyediaan protein hewani. Di sisi lain juga harus terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan konsumsinya, sebagai upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” papar dia. (NDV)

Professor Nidom Foundation Adakan Workshop PCR Application

Foto bersama peserta workshop dan trainer (Foto: Dok. PNF)

Professor Nidom Foundation (PNF) mengadakan workshop ”PCR Application for Animal Healthcare” dengan mendatangkan dua ahli dari Genereach Biotechnology Taiwan. Dua trainer tersebut adalah Simon Chung dan Frank Chung.

Bertempat di kantor PNF Surabaya, workshop digelar pada Sabtu (19/1/2019) yang diikuti 31 peserta terdiri dari peternak, dokter praktisi hewan kesayangan (companion animals), instansi dinas peternakan, serta akademisi.

Materi yang disampaikan oleh Simon Chung, adalah pentingnya kecepatan diagnosis dengan perangkat yang sesuai. Penggunaan metoda PCR, maka diagnosis adalah konfirmasi bukan lagi suspek.

Hal ini mengingat penyakit Zoonosis akan menjadi penyakit utama di masa yang akan datang. Jadi kecepatan, dan ketepatan diagnosis pada hewan/ternak bukan hanya untuk mencegah kerugian, namun untuk antipasi dini terhadap adanya penyakit Zoonosis.

“Setelah kami mendirikan PNF sebagai lembaga riset mandiri, banyak inspiras bermunculan dari kegiatan riset yang ada. Salah satunya kecepatan dan ketepatan diagnosis pada hewan,” ungkap Prof CA Nidom, dihubungi Infovet, Rabu (23/1/2019).

Lanjutnya, ketepatan diagnosis ini terutama hewan ternak dan kesayangan. Selama ini untuk hewan-hewan tersebut yang banyak tersedia adalah obat, vaksin dan hasil inovasi lain yang digunakan untuk menjawab atau meningkatkan problematik produksi. Sementara kecepatan dan ketepatan analisis problematiknya, terutama penyebab penyakit belum banyak kemajuan.

Oleh karena itu, PNF berinisiatif utk menjawab persoalan tersehut melalui PADIA Lab (PNF Animal Diagnotic Laboratory) dengan motto "Oneday Service".

Melalui pelayanan dengan kecepatan dan ketepatan yang tinggi, maka peternak/pelaku ekonomi peternakan tidak kehilangan waktu untuk menunggu melakukan tindakan terhadap problematik yang timbul.

PADIA Lab didukung oleh para ahli kompeten dan ditunjang alat yang canggih. Pelayanan dibuka 24 jam penuh, sehingga sampel yang datang dari seluruh Indonesia akan segera dilayani dan hasilnya bisa ditunggu dalam kurun 24 jam.

“Dalam pengiriman specimen, kami rencankan untuk gunakan semacam sample tissue, untuk mengurangi resiko di dalam proses pengiriman dan menghindari penggunaan es dan dry ice yang sudah tidak diperbolehkan dalam pengiriman udara. Ini masih sedang dalam proses negosiasi dengan inovatornya,” urai Prof Nidom.

Alat PCR (Foto: Dok. PNF)

Salah satu alat canggih yang baru digunakan untuk menunjang servis tersebut adalah PCR model baru  yaitu Isolated Isotermal PCR (iiPCR) yang kerjanya cepat, tepat dan tidak perlu template (bahan uji) yang banyak. Waktu yang dibutuhkan total hanya 80 menit.

Prof Nidom mengemukakan, target diadakannya workshop ini agar pihak-pihak yang selama ini membutuhkan diagnosis lab yang cepat dan tepat dapat mengetahui sekaligus mencoba metoda iiPCR ini, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa hasil lab bisa dalam kurun 24 jam diketahui hasilnya. “Semoga menjadi jalan alternatif untuk diagnosis hewan/ternaknya,” pungkas Prof Nidom. (NDV)

Silaturahmi IKA FKH IPB

IKA FKH IPB Mengadakan silaturahmi. (Foto: Infovet/Cholill)

Sabtu 12 Januari 2019, sejumlah dokter hewan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Kedokteran Hewan IPB (IKA FKH IPB) mengadakan silaturahmi di Gedung Alumni IPB, Bogor. Acara tersebut dihadiri Dekan dan Wakil Dekan FKH, IPB Prof Drh Srihadi Agung Priyono dan Dr Drh Agus Setiyono.

Ketua IKA FKH IPB, Drh Fitri Nursanti Purnomo, dalam sambutannya mengapresiasi anggota yang datang ke acara tersebut. “Selain dalam rangka menyambung tali silaturahmi antar angkatan, acara ini juga bertujuan membahas program-program kerja IKA FKH IPB yang telah berjalan sepanjang 2018 dan sosialisasi program IKA FKH IPB 2019. Semoga program yang telah berjalan bisa dilanjutkan dengan konsisten serta tahun 2019 semua program dapat terealisasi,” pungkasnya.

Sementara, Prof Drh Srihadi Agung Priyono dalam pidatonya mengingatkan tentang pentingnya menjaga silaturahmi antar alumni. Pria yang akrab dipanggil Yoni itu, juga mengingatkan bahwa dokter hewan alumni IPB harus bisa menjaga nama baik almamater dan mampu bersaing di tingkat global.

“Banyak alumni kita yang sudah go international, itu bagus, tapi tetap jangan seperti kacang lupa kulit, silaturahmi kita sesama mantan mahasiswa tetap harus dijaga, bila perlu kita berkontribusi bagi adik-adik kita yang sekarang masih menempuh pendidikan di kampus,” tutur Yoni.

Kontribusi yang dimaksud yakni salah satunya menyukseskan program beasiswa untuk mahasiswa FKH IPB yang kurang mampu. Sejak 2012 lalu IKA FKH IPB terus konsisten menyalurkan bantuan beasiswa kepada mahasiswa FKH IPB yang dianggap kurang mampu. Dana diperoleh secara kolektif dari alumni FKH IPB yang dikoordinir melalui masing-masing ketua angkatan. (CR)

AFFAVETI Dorong Dokter Hewan Bijak Gunakan Antibiotik

Foto bareng seminar AFFAVETI, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/12). (Foto: Infovet/Ridwan)

“Peran Dokter Hewan dalam Membangun Ketangguhan Industri Peternakan Modern” menjadi tema yang diangkat dalam seminar yang dilaksanakan Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia (AFFAVETI), Rabu (12/12), di Bogor, Jawa Barat.

Drh Min Rahminiwati, Ketua Affaveti, mengemukakan, peran AFFAVETI saat ini khususnya di era pelarangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promotor) guna mendorong kompetitif industri peternakan melalui penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab, gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai bijak antibiotik kepada para kolega dokter hewan di Indonesia.

“Kami berupaya merasionalisasi penggunaan antibiotik dan mendorong dilakukannya eksplorasi bahan berkhasiat atau bahan alam yang bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya sebagai antibiotik baru atau sebagai pengganti untuk AGP,” ujarnya saat memberikan materi presentasi mengenai peran AFFAVETI.

Sebab saat ini, akibat penggunaan antibiotik yang tidak bijak dikhawatirkan menimbulkan efek residu antimikroba (AMR) yang kini menjadi isu global. Oleh karena itu, Rahminiwati menekankan, keamanan dan efektivitas antibiotik perlu diperhatikan khususnya oleh dokter hewan.

“Penggunaan antibiotik itu harus aman dalam hal penanganan residu dan efektif, diantaranya sesuai target, tepat dosis dan pemberian, serta cukup dalam waktu pemberiannya. Saya yakin dokter hewan paham sekali dengan prinsip-prinsip ini,” jelas dia. Ia pun menegaskan, AFFAVETI siap terjun membantu memberikan edukasi terkait antibiotik dan penanggulangan AMR.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Pehimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), Drh M. Munawaroh. Menurutnya, dokter hewan memiliki peran penting dalam mensosialisasikan penggunaan antibiotik secara nasional.

“Itu merupakan tugas kita bersama. Kita ajak kolega dokter hewan untuk menggunakan antibiotik secara profesional dan bijak. Sebab pangan asal hewan itu harus bebas dari residu,” kata Munawaroh.

Kendati demikian, menurut Kasubdit Pengawas Obat Hewan (POH), Drh Ni Made Ria Isriyanthi, penggunaan antibiotik dalam pakan ternak masih diperbolehkan. Aturan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Obat Hewan dalam Pakan untuk Tujuan Terapi (medicated feed).

“Aturan tersebut dapat menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan pencampuran obat hewan ke dalam pakan dengan pengawasan ketat oleh dokter hewan di lapangan,” ujar Ria.

Dalam seminar sehari tersebut, Ria juga turut memberikan pemaparan mengenai dasar teknis dan aturan penggunaan antibiotik serta obat hewan. Adapun narasumber lain diantaranya, Dr Iskandarsyah (Fakultas Farmasi UI), Dr Drh Agustina Dwi Wijayanti (FKH UGM), Prof Lazuardi (FKH Unair) dan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang obat hewan. Di sela-sela acara juga dilakukan pengukuhan pengurus AFFAVETI oleh Ketum PDHI. (RBS)

Ketua MPR Menerima Audiensi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia

Senin (3/12/2018), Ketua MPR menerima kunjungan pengurus PDHI (Foto: FB drh Novi Wulandari)


Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima kunjungan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9, Kompleks MPR, DPR dan DPD RI, Senin , 3 Desember 2018. Delegasi PB PDHI dipimpin Ketua Umum PDHI drh H Muhammad Munawaroh MM.

Kepada Zulkifli Hasan, Ketua Umum PB PDHI menyampaikan kekhawatiran lembaganya terkait persoalan kesehatan hewan. Pasalnya  perhatian negara terhadap masalah kesehatan hewan masih sangat minim. Padahal, ancaman yang ditimbulkan dari penyakit hewan sangat berbahaya, dapat menular dan memakan korban manusia.

“Ancaman penyakit flu burung dan rabies misalnya, itu sangat berbahaya. Sudah banyak korban meninggal akibat terkena serangan ini. Banyak juga korban yang telah menghabiskan materi agar sembuh dari penyakit akibat flu burung dan rabies. Tetapi perhatian negara terhadap penyakit itu masih sangat kurang,” kata Munawaroh menambahkan.

Tidak hanya sampai di situ, hubungan struktural  antara pemerintah pusat dan daerah juga belum terjalin dengan baik. Ini terjadi, salah satunya sebagai  akibat munculnya otonomi daerah.  Sehingga banyak kasus  tidak bisa segera ditangani, karena dokter-dokter hewan di daerah hanya mau menurut kepada atasannya di daerah saja.

Karena itu, Munawaroh meminta dukungan kepada ketua MPR  supaya  bisa segera  melahirkan   sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan terkait kesehatan hewan. Misalnya saja menyatakan situasi bahaya menyangkut penyakit hewan tertentu.

“Sebaiknya lembaga seperti ini langsung berada  di bawah Presiden agar bisa menyatakan dan bertindak menghadapi kegentingan tertentu,” kata Munawaroh lagi.

Selain itu, Munawaroh juga menyampaikan pentingnya sejumlah UU yang berkaitan dengan persoalan kesehatan hewan. Antara lain UU tentang Kesejahteraan Hewan dan UU tentang Dokter Hewan. Karena sampai sekarang  UU  itu belum ada. Padahal keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan.

Serah terima cinderamata (Foto: FB drh Novi Wulandari)

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua MPR turut menyampaikan rasa prihatin.  Dia mendorong agar PDHI segera mengadakan seminar menyangkut problematika kesehatan hewan di Indonesia.

“Hasil seminar itu segera dirumuskan dan disampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk  ditindak lanjuti, agar persoalan kesehatan hewan ini bisa segera mendapat perhatian,” kata Ketua MPR menambahkan. (Sumber: Tempo.co)

Pelantikan Dokter Hewan FKH UNDANA Dihadiri Ketua Umum PB PDHI

Drh Munawaroh saat menyampaikan kata sambutannya

Ketua Umum PB PDHI Drh Munawaroh  MM menghadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Hewan Baru di Gedung Rektorat Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Jumat (23/11/2018).

Pelantikan 16 orang dokter hewan tersebut dilakukan oleh PLT Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNDANA, Dr drh Maxs Sanam MSc.

Drh Munawaroh bersama Dr Maxs Sanam

“Para dokter hewan harus optimis dan yakin, secara totalitas mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” harap Munawaroh dalam kata sambutannya. 

Seperti dikutip dari laman FKH UNDANA, dalam tujuan mencetak SDM unggul dalam bidang kedokteran hewan, FKH UNDANA tidak saja fokus pada kompetensi ilmu dan keterampilan tetapi juga pada pembentukan dan pengembangan karakter unggul lulusannya. 

FKH Undana menerapkan 9 tata nilai atau budaya kerja yang disingkat sebagai VETERINER  dan dirinci sebagai Visi, Excellency, Transparansi, Efektifi dan efisien, Rasional, Inovatif, Norma, hukum dan Etika, dan Rasa. Dalam spirit tata nilai ini, dengan didukung sumber daya pengajar yang kompeten dan profesional, serta sarana-prasarana laboratorium yang memadai, FKH Undana akan terus maju memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan dunia veteriner baik skala nasional maupun internasional. (NDV)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer